- Penindakan tersebut bermula saat Tim Sparta melaksanakan patroli rutin dan menerima laporan dari masyarakat.
- Petugas mengamankan barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis ciu ukuran 1.500 ml berisi setengah botol.
- Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut.
SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Tiga orang pria diamankan saat tengah melakukan pesta minuman keras di depan Plaza GOR Indoor Manahan, Kamis (16/10/2025) lalu.
Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, menjelaskan, penindakan tersebut bermula saat Tim Sparta melaksanakan patroli rutin dan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pesta miras yang meresahkan di area publik tersebut.
“Tim langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Setibanya di tempat kejadian, benar ditemukan tiga orang warga yang sedang pesta miras. Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap para pelaku,” terang Kompol Edi.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis ciu ukuran 1.500 ml berisi setengah botol. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas para pelaku tersebut sering menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Adapun identitas ketiga pelaku masing-masing berinisial RSS (44) warga Laweyan, DN (48) warga Banjarsari, dan DDS (42) warga Banjarsari.
“Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkasnya.
Langkah cepat Tim Sparta ini merupakan bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Kota Solo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
Terkini
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi
-
Kapolresta Solo: Safe House 110 Percepat Respon Laporan Tindak Pidana
-
Rekomendasi Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Mudik Nyaman dan Irit!
-
Jokowi Ditantang Ucapkan Sumpah Pemutus oleh Penggugat di Sidang CLS Ijazah
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?