SuaraSurakarta.id - Joko Wilopo, warga Sudiroprajan, Kota Solo terpidana kasus narkoba yang disebut buron selama 14 tahun dan tertangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin akhirnya dibebaskan.
Joko Wilopo dijemput langsung oleh kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz dan Awod di Rutan Kelas 1 Solo, Jumat (21/8/2025) sore.
Usai dibebaskan, Joko Wilopo langsung diserahkan ke pihak keluarga.
Joko Wilopo tak kuasa menahan tangisnya dan langsung memeluk putra putrinya yang sudah menunggu di depan Rutan Solo.
"Alhamdulillah, rasanya senang bisa bebas. Karena tidak merasa bersalah selama bebas ini," ujarnya saat ditemui, Jumat (28/8/2025).
Joko Wilopo pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu membebaskan dari jerat hukum yang tidak betul-betul benar.
Karena pada waktu telah menjalani hukuman selama 6 bulan 20 hari, lalu dibebaskan oleh Lapas Kedungpane Semarang.
"Dari Lapas Kedungpane saya benar-benar sudah dibebaskan, itu pada tahun 2011," kata dia.
Joko Wilopo membantah kalau selama kurang lebih 14 tahun itu menjadi buron, itu tidak benar adanya. Karena usai bebas itu langsung pulang dan selalu ada di rumah, bahkan bekerja.
Baca Juga: Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu
"Tidak benar kalau saya disebut buron, saya tidak buron kemana-mana. Saya sama sekali tidak pernah melarikan diri, dari dulu alamat saya masih sama tidak pindah kemana-mana sampai sekarang," jelasnya.
Ia pun merasa kaget saat dieksekusi oleh Kejari Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin. Saat dieksekusi itu berada di proyek di daerah Pabelan, tiba-tiba ditangkap.
"Kaget pas dieksekusi kemarin itu. Padahal saya sudah hijrah, saya sudah baik-baik tapi malah terjadi hal seperti itu," ujar dia.
"Saat dibawa ke rutan itu tidak bisa berpikir sama sekali. Ini kejadian apa kok bisa seperti ini, sebab dari Lapas Kedungpane saya benar-benar sudah dibebaskan," lanjutnya.
Joko Wilopo pun sempat menceritakan kasusnya yang terjadi, dulu terjadi sidang sampai keputusan. Tapi putusan itu ditunda sampai dirinya menjalani 6 bulan 20 hari dan tidak ada keterangan sama sekali.
"Terus sampai sekarang saya dibebaskan dari Lapas Kedungpane. Selama itu saya di rumah tidak pernah pergi kemana-mana, tidak melarikan diri seperti yang diberitakan di rumah bersama anak istri dan bekerja," papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Akses Keputren dan Ruang Pusaka Masih Dikunci, Revitalisasi Keraton Solo Terhambat
-
HYDROPLUS Soccer League All Stars: Putri Surakarta U-15 Gugur di Fase Grup
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur
-
Respon Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau Dikaitkan Sama Politik, Itu Bentuk Penghormatan
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat