SuaraSurakarta.id - Joko Wilopo, warga Sudiroprajan, Kota Solo terpidana kasus narkoba yang disebut buron selama 14 tahun dan tertangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin akhirnya dibebaskan.
Joko Wilopo dijemput langsung oleh kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz dan Awod di Rutan Kelas 1 Solo, Jumat (21/8/2025) sore.
Usai dibebaskan, Joko Wilopo langsung diserahkan ke pihak keluarga.
Joko Wilopo tak kuasa menahan tangisnya dan langsung memeluk putra putrinya yang sudah menunggu di depan Rutan Solo.
"Alhamdulillah, rasanya senang bisa bebas. Karena tidak merasa bersalah selama bebas ini," ujarnya saat ditemui, Jumat (28/8/2025).
Joko Wilopo pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu membebaskan dari jerat hukum yang tidak betul-betul benar.
Karena pada waktu telah menjalani hukuman selama 6 bulan 20 hari, lalu dibebaskan oleh Lapas Kedungpane Semarang.
"Dari Lapas Kedungpane saya benar-benar sudah dibebaskan, itu pada tahun 2011," kata dia.
Joko Wilopo membantah kalau selama kurang lebih 14 tahun itu menjadi buron, itu tidak benar adanya. Karena usai bebas itu langsung pulang dan selalu ada di rumah, bahkan bekerja.
Baca Juga: Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu
"Tidak benar kalau saya disebut buron, saya tidak buron kemana-mana. Saya sama sekali tidak pernah melarikan diri, dari dulu alamat saya masih sama tidak pindah kemana-mana sampai sekarang," jelasnya.
Ia pun merasa kaget saat dieksekusi oleh Kejari Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin. Saat dieksekusi itu berada di proyek di daerah Pabelan, tiba-tiba ditangkap.
"Kaget pas dieksekusi kemarin itu. Padahal saya sudah hijrah, saya sudah baik-baik tapi malah terjadi hal seperti itu," ujar dia.
"Saat dibawa ke rutan itu tidak bisa berpikir sama sekali. Ini kejadian apa kok bisa seperti ini, sebab dari Lapas Kedungpane saya benar-benar sudah dibebaskan," lanjutnya.
Joko Wilopo pun sempat menceritakan kasusnya yang terjadi, dulu terjadi sidang sampai keputusan. Tapi putusan itu ditunda sampai dirinya menjalani 6 bulan 20 hari dan tidak ada keterangan sama sekali.
"Terus sampai sekarang saya dibebaskan dari Lapas Kedungpane. Selama itu saya di rumah tidak pernah pergi kemana-mana, tidak melarikan diri seperti yang diberitakan di rumah bersama anak istri dan bekerja," papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?