SuaraSurakarta.id - Joko Wilopo, warga Sudiroprajan, Kota Solo terpidana kasus narkoba yang disebut buron selama 14 tahun dan tertangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin akhirnya dibebaskan.
Joko Wilopo dijemput langsung oleh kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz dan Awod di Rutan Kelas 1 Solo, Jumat (21/8/2025) sore.
Usai dibebaskan, Joko Wilopo langsung diserahkan ke pihak keluarga.
Joko Wilopo tak kuasa menahan tangisnya dan langsung memeluk putra putrinya yang sudah menunggu di depan Rutan Solo.
"Alhamdulillah, rasanya senang bisa bebas. Karena tidak merasa bersalah selama bebas ini," ujarnya saat ditemui, Jumat (28/8/2025).
Joko Wilopo pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu membebaskan dari jerat hukum yang tidak betul-betul benar.
Karena pada waktu telah menjalani hukuman selama 6 bulan 20 hari, lalu dibebaskan oleh Lapas Kedungpane Semarang.
"Dari Lapas Kedungpane saya benar-benar sudah dibebaskan, itu pada tahun 2011," kata dia.
Joko Wilopo membantah kalau selama kurang lebih 14 tahun itu menjadi buron, itu tidak benar adanya. Karena usai bebas itu langsung pulang dan selalu ada di rumah, bahkan bekerja.
Baca Juga: Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu
"Tidak benar kalau saya disebut buron, saya tidak buron kemana-mana. Saya sama sekali tidak pernah melarikan diri, dari dulu alamat saya masih sama tidak pindah kemana-mana sampai sekarang," jelasnya.
Ia pun merasa kaget saat dieksekusi oleh Kejari Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin. Saat dieksekusi itu berada di proyek di daerah Pabelan, tiba-tiba ditangkap.
"Kaget pas dieksekusi kemarin itu. Padahal saya sudah hijrah, saya sudah baik-baik tapi malah terjadi hal seperti itu," ujar dia.
"Saat dibawa ke rutan itu tidak bisa berpikir sama sekali. Ini kejadian apa kok bisa seperti ini, sebab dari Lapas Kedungpane saya benar-benar sudah dibebaskan," lanjutnya.
Joko Wilopo pun sempat menceritakan kasusnya yang terjadi, dulu terjadi sidang sampai keputusan. Tapi putusan itu ditunda sampai dirinya menjalani 6 bulan 20 hari dan tidak ada keterangan sama sekali.
"Terus sampai sekarang saya dibebaskan dari Lapas Kedungpane. Selama itu saya di rumah tidak pernah pergi kemana-mana, tidak melarikan diri seperti yang diberitakan di rumah bersama anak istri dan bekerja," papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Duh! Gusti Moeng Diancam Disomasi 2x24 Jam dan Dituduh Curi Gamelan Sekaten
-
BRI Hadirkan Momen Haru, Yuni Lestari Bertemu Sang Ibu Setelah 10 Tahun di Taiwan
-
BRI Perluas Ekosistem Digital di Taiwan Lewat Peluncuran BRImo Taiwan
-
Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar