Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Wakapolresta Solo AKBP Sigit saat menyampaikan keterangan dalam jumpa pers. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Delapan anak dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang paruh baya berinisial A warga Kecamatan Banjarsari.

Korban merupakan masih tetangga pelaku dan pelecehan seksual tersebut dilakukan secara bertahap.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Solo di kediamannya, Kamis (14/8/2025) kemarin pukul 12.00 WIB.

"Jumlah korban yang sudah terkomunikasi itu ada delapan anak. Itu  dilakukan kurun waktu bertahap, begitu juga tante salah satu anak sebagai korban," terang Wakapolresta Solo, AKBP Sigit saat jumpa pers, Rabu (20/8/2025).

Wakapolresta menyebut semua korban itu masih dibawah umur. Semua korban juga masih tetangga tersangka.

"Semua korban masih dibawah umur dan orang situ. Lokasinya itu di rumah tersangka," katanya.

Wakapolresta menjelaskan untuk kronologisnya itu korban diajak untuk datang ke rumah tersangka. Di mana di rumah tersangka itu banyak mainan, sehingga membuat korban senang.

Pada saat korban berada di rumah, lalu diarahkan untuk bermain di ruang jahit. Perbuatan keji tersebut dilakukan pada bulan Mei 2025.

"Kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memangku. Lalu tangan tersangka masuk ke dalam celana korban sambil memegang erat kedua tangan korban," papar dia.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penipuan Program MBG, Sejumlah Calon Mitra Mengadu ke Polresta Solo

Menurutnya modusnya itu memang di rumahnya itu banyak mainan. Sehingga korban merasa senang kemudian bermain.

Dari pengembangan kasus tersebut, tante salah satu anak juga pernah menjadi korban. Hanya saja tantenya tersebut enggan melaporkan, karena itu dianggap tabu.

"Tante salah satu anak juga pernah jadi korban tersangka. Itu hasil dari pengembangan kasus ini. Tantenya jadi korban saat masih anak dibawah umur," sambungnya.

"Jadi saat tantenya masih kecil itu jadi korban juga. Cuma malu mau melaporkan," ungkap dia.

Ketika ditanya apakah tersangka punya kelainan seksual, wakapolresta menyebut bahwa kasus ini masih akan didalami lagi.

"Kita masih melakukan pendalaman diperiksa gangguan jiwa atau kelainnya," ucapnya. 

Dalam kasus pencabulan ini tersangka dikenakan pasal 82 junto 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More