SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan empat orang yang diduga melakukan aksi premanisme dengan modus penarikan paksa kendaraan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Jumat (8/8/2025).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, membenarkan adanya penindakan terhadap keempat terduga pelaku yang disinyalir sebagai debt collector (DC) ilegal.
"Identitas keempat pelaku berinisial H (42), AP (41), YS (39), dan ABC (24). Seluruhnya merupakan warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta," ujar Kompol Edi, Sabtu (9/8/2025).
Kasat Samapta mengatakan bahwa aksi premanisme itu terungkap saat Tim Sparta sedang melaksanakan patroli rutin dan melihat empat orang pelaku sedang melakukan penarikan paksa terhadap seorang warga yang mengendarai sepeda motor di tepi Jalan Kapten Piere Tendean.
Melihat kejadian tersebut, Tim Sparta segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempat pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor.
"Saat dilakukan penangkapan, korban penarikan motor berhasil melarikan diri dari kejaran para DC tersebut," tambahnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat surat tugas penarikan kendaraan yang sudah tidak berlaku, dua buah ID card, serta dua unit kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku.
"Keempat pelaku langsung kami bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat aksi penarikan kendaraan secara ilegal oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan debt collector.
Baca Juga: Hendak Aksi Tawuran di Mojosongo, Polisi Amankan Enam Pemuda Perguruan Silat
""Kami pihak Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan serupa, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Gerindra Solo Tegaskan Tolak Budi Arie Bergabung, Ini Alasannya
-
Kubu Jokowi Ajukan Eksepsi Gugatan Citizen Lawsuit Alumnus UGM
-
Kisah Waste Station untuk Perkuat Ekosistem Pengumpulan dan Daur Ulang Sampah di Solo
-
Residivis Asal Solo Kembali Ditangkap, Curi Dua Laptop di Kos Kartasura
-
Dr Soepomo Pahlawan Nasional Asal Solo: Perumus UUD 1945, Dimakamkan Berdampingan dengan Istri