SuaraSurakarta.id - Marak pengibaran bendera dan pembuatan mural anime one piece terjadi di sejumlah daerah di Indonesia menjelang HUT ke-80 RI.
Dari pengibaran dan pembuatan mural tersebut, banyak bendera yang diturunkan hingga mural dihapus.
Penurunan dan penghapusan dengan alasan untuk menjaga kondusivitas dan dituding makar.
Adanya fenomena tersebut terjadi pro dan kontra diberbagai kalangan. Ada yang melarang, ada juga termasuk sejumlah kepala darah yang tidak melarang dan memperbolehkan.
Pengamat Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan dalam UUD 1945 itu menjamin warga negara itu untuk bebas berserikat, berkumpul, berpendapat hingga berekspresi.
"Untuk fenomena pengibaran one piece ini, kita harus maknai sebenarnya mereka mengibarkan bendera one piece ini untuk apa tujuannya. Apakah tujuannya untuk perpecahan, permusuhan atau hanya sekedar untuk mengekspresikan diri, bagian kecintaan terhadap satu tokoh anime atau apa. Jadi ini harus dilihat," terangnya saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).
Ketika disebut ini sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah hingga mengibarkan simbol bajak laut, Sunny menyebut orang kecewa itu boleh.
"Nah ekspresi kekecewaan itu bagaimana kita mengekspresikan itukan macam-macam, kalau memang itu bentuk kekecewaan bukan karena ngefans atau apa. Kita kecewa itu bisa diam saja, bisa beroperasi, bisa menyampaikan kode-kode, itu juga hak dari warga negara, asal tidak dalam kerangka untuk makar atau memberontak melawan pemerintah," ungkap dia.
Sunny menjelaskan kalau berbicara soal menyampaikan sikap kekecewaan, kesedihan atau apapun, itukan merupakan hak seseorang.
Baca Juga: Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
Karena itu termasuk dijamin oleh UUD 1945, bahwa setiap orang itu bebas untuk mengeluarkan pendapat termasuk pendapatnya itu dalam bentuk ekspresi baik seni, maupun budaya.
"Itu dalam UUD dijamin, jadi boleh saja. Asal sekali lagi tidak dalam kerangka untuk menghina, merendahkan martabat dari bangsa Indonesia," sambungnya.
Kalau bicara masalah makar, pemahamannya itu menempatkan seluruh atau sebagian wilayah negara dalam kekuasaan negara asing. Atau berencana memisahkan sebagian wilayah negara, itu diancam penjara seumur hidup.
"Apakah dengan mengibarkan bendera one piece itu ada sebuah maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara. Jadi makar itu kalau di KUHP ada tujuannya, menggulingkan pemerintahan yang sah, bahkan dikatakan makar itu bisa mulai dari perencanaan, ada permufakatan jahat," papar dia.
"Apa mengibarkan bendera one piece ini akan ada sebuah permufakatan. Kalau memang masuknya ke permufakatan jahat, maka ini bisa. Kalau sekedar menyampaikan ekspresi kekecewaan atau sedih, itu saya kira bukan bagian dari makar," lanjutnya.
Saat disinggung adanya perbedaan, yang melarang dan tidak apa-apa yang penting bendera merah putih tetap dikibarkan, Sunny menyebut kembali ke aturan saja.
"Kalau aturannya tidak mengatur tentang itu, ya berati tidak ada kita tegakan aturan seperti itu. Kita lihatnya kalau sudah ada perdebatan pandangan, perbedaan pendapat kalau itu bicara soal ini bisa dikenai sanksi atau tidak, kita harus lihat aturannya," jelas dia.
Orang berbeda pendapat itu boleh saja, tapi kalau mulai penegakan hukum. Maka harus cari dasar hukumnya di mana, dilarang karena apa.
"Jadi kalau kita bicara soal one piece dianalisis dari perspektif hukum tata negara, itu merupakan representasi simbolik dari perlawanan terhadap kekuasaan absolut. Kalau kita bicara secara hukum tata negara, penggunaan simbolik oleh masyarakat selama tidak melanggar norma hukum positif, itu dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari ekspresi demokrasi," tandasnya.
"Tapi kalau sudah melanggar norma hukum positif, maka penegakannya sesuai dengan sanksi yang ditetapkan oleh hukum. Jadi harus dilihat kenapa diturunkan dan dihapus, kalau itu saat mengibarkan sambil merobek atau merusak bendera merah putih, maka itu ada norma hukum yang dilanggar," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Penggugat Mampu Beli Mobil Esemka, PT SMK: Terbukti Kita Berproduksi
-
Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
-
LUX Surakarta: Destinasi Kuliner Baru di Solo yang Wajib Dicoba, Jauh dari Kata Membosankan
-
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu