SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Respati Ardi ikut menanggapi soal pengibaran bendera atau atribut dalam serial manga One Piece menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia ke-80 yang viral.
Wali kota menyebut bahwa itu keren. Tapi dengan tegas dia menyampaikan yang penting Indonesia harus yang pertama.
"Keren, apik. Yang penting Indonesia harus yang utama. Bendera Indonesia lambang negera yang dilindungi undang-undang," terangnya saat ditemui, Senin (4/8/2025).
Wali kota mengatakan mau memasang one peace, Gatotkaca, maupun Ramayana tidak masalah dan bagus juga. Namun Indonesia harus yang utama.
"Mau pasang One Piece, mau pasang gatotkaca, ramayana apik juga keren," kata dia.
Ketika disinggung pengibaran bendera one peace dan merah putih yang dijadikan, wali kota menyebut bahwa itu tidal ada SOP nya.
"Kan tidak ada SOP tertulis, memang itu kreasi saja. Tapi kalau kita yang jelas wajib memasang bendera merah putih," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pemkot melarang, Wali kota menyebut apakah pasang One Piece, atau tokoh Sudiroprajan, tokoh Gilingan, tokoh Semar itu keren dan bagus.
Soal pemasangan bendera one peace yang disebut sebagai provokasi, wali kota menyatakan itu tinggal sudut pandangnya saja.
Baca Juga: Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
"Ya tinggal sudut pandang ya saja. Kalau kami itu intinya one peace, tokoh ramayana, tokoh pewayangan itu, saya kira sama dengan cerita-ceritanya dan lain-lain," jelas dia.
Di tengah euforia para penggemar anime menyambut perayaan kemerdekaan, sebuah pernyataan keras datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Ia menegaskan bahwa negara berhak penuh untuk melarang pengibaran bendera fiksi dari anime "One Piece" jika disejajarkan dengan bendera Merah Putih saat momen peringatan Proklamasi.
Menurut Pigai, tindakan tersebut bukan sekadar ekspresi penggemar, melainkan sebuah pelanggaran hukum serius yang berpotensi dianggap sebagai bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (3/8/2025).
Pigai menjelaskan bahwa sikap tegas negara ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut pelarangan tersebut sejalan dengan aturan hukum internasional, khususnya Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar