Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:04 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual-ASN di lingkungan Pemkot Solo sekaligus pelaku tindak pelecehan secara resmi menjadi petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSurakarta.id - ASN di lingkungan Pemkot Solo sekaligus pelaku tindak pelecehan secara resmi menjadi petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo.

Ini setelah persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah keluar awal pekan ini.

Persetujuan tersebut merupakan sanksi yang diberikan Wali Kota Solo Respati Ardi.

"Persetujuan sudah turun dan disampaikan ke yang bersangkutan. Penurunan jabatan itu dari pelaksana kelas V sebagai administrasi perkantoran terus menjadi pelaksana kelas 1 operator layanan operasional sebagai petugas kebersihan di DLH," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Usai Kunker ke China, Wali Kota Solo Langsung Temui Jokowi

Dwi mengatakan sejak persetujuan diserahkan ke yang bersangkutan diberi waktu 15 hari apakah ada keberatan atau tidak. Jika tidak ada keberatan maka keputusan efektif berlaku.

"Itu per hari. Jadi sejak tanggal diserahkan diberikan waktu 15 hari, kalau tidak ada keberatan keputusan efektif berlaku," katanya.

Dwi menjelaskan sanksi penurunan jabatan itu berlangsung selama 12 bulan. Tapi itu sifatnya tidak wajib kemudian kembali ke jabatan semula, karena untuk naik dari kelas 1 ke kelas 5 yang bersangkutan harus melakui mekanisme kenaikan jabatan pakai uji kompetensi.

"Jadi kalau mau naik jabatan harus melalui proses seperti ketika mengawali karirnya dulu," ungkap dia.

Terkait untuk pendapatannya, lanjut dia, yang jelas terkait kesempatan untuk mendapatkan kompensasi secara tingkat level tugasnya yang sekarang berbeda sama yang dulu. 

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual ASN Solo, Sudah Ada Keputusan Tapi Nunggu Persetujuan BKN

Bidang tugasnya juga berbeda, jika dulu di perkantoran sekarang tugasnya teknis di lapangan.

"Jadi konsekuensi penugasan dan hak kepegawaiannya berbeda. Untuk tukin kalau di kelas 5 itu kisarannya Rp 3-4 juta, kalau kelas 1 jadi sekitar Rp 1-2 juta," paparnya.

Dwi menambahkan mungkin yang bersangkutan mulai efektif bertugas di tempat baru mulai, Senin (7/7/2025) nanti.

Karena hari ini baru diserahkan, kalau kemudian yang bersangkutan sudah laporan mungkin pekan depan sudah masuk.

"Kemarin instruksinya mulai senin besok yang bersangkutan mulai bertugas," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More