SuaraSurakarta.id - ASN di lingkungan Pemkot Solo sekaligus pelaku tindak pelecehan secara resmi menjadi petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo.
Ini setelah persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah keluar awal pekan ini.
Persetujuan tersebut merupakan sanksi yang diberikan Wali Kota Solo Respati Ardi.
"Persetujuan sudah turun dan disampaikan ke yang bersangkutan. Penurunan jabatan itu dari pelaksana kelas V sebagai administrasi perkantoran terus menjadi pelaksana kelas 1 operator layanan operasional sebagai petugas kebersihan di DLH," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Dwi mengatakan sejak persetujuan diserahkan ke yang bersangkutan diberi waktu 15 hari apakah ada keberatan atau tidak. Jika tidak ada keberatan maka keputusan efektif berlaku.
"Itu per hari. Jadi sejak tanggal diserahkan diberikan waktu 15 hari, kalau tidak ada keberatan keputusan efektif berlaku," katanya.
Dwi menjelaskan sanksi penurunan jabatan itu berlangsung selama 12 bulan. Tapi itu sifatnya tidak wajib kemudian kembali ke jabatan semula, karena untuk naik dari kelas 1 ke kelas 5 yang bersangkutan harus melakui mekanisme kenaikan jabatan pakai uji kompetensi.
"Jadi kalau mau naik jabatan harus melalui proses seperti ketika mengawali karirnya dulu," ungkap dia.
Terkait untuk pendapatannya, lanjut dia, yang jelas terkait kesempatan untuk mendapatkan kompensasi secara tingkat level tugasnya yang sekarang berbeda sama yang dulu.
Baca Juga: Usai Kunker ke China, Wali Kota Solo Langsung Temui Jokowi
Bidang tugasnya juga berbeda, jika dulu di perkantoran sekarang tugasnya teknis di lapangan.
"Jadi konsekuensi penugasan dan hak kepegawaiannya berbeda. Untuk tukin kalau di kelas 5 itu kisarannya Rp 3-4 juta, kalau kelas 1 jadi sekitar Rp 1-2 juta," paparnya.
Dwi menambahkan mungkin yang bersangkutan mulai efektif bertugas di tempat baru mulai, Senin (7/7/2025) nanti.
Karena hari ini baru diserahkan, kalau kemudian yang bersangkutan sudah laporan mungkin pekan depan sudah masuk.
"Kemarin instruksinya mulai senin besok yang bersangkutan mulai bertugas," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
5 Destinasi Ngabuburit di Kota Solo, dari Kuliner hingga Sejarah!
-
Suasana Berbeda Buka Puasa di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Siapkan 7.000 Makanan Berat dan Takjil
-
Usai Tutup Lama dan Digembok, Museum Keraton Surakarta Kembali Dibuka
-
Sanksi Tegas Sudah Menanti, Pegawai yang Sebarkan Dokumen Rio Haryanto Langgar Disiplin
-
Waktu Buka Puasa di Surakarta Hari Ini 20 Februari 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap