SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Respati Ardi memberikan hukuman berat bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo yang melakukan tindak pelecehan seksual.
ASN cabul itu diberi hukuman berat berupa pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan.
"Kami menentukan untuk menjatuhi hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan," terangnya saat ditemui usai sidak ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo, Selasa (24/6/2025).
Sebelum memberikan hukuman berat bagi pelaku, wali kota sempat berdiskusi dengan kepala dinas kesehatan dan badan kepegawaian.
Baca Juga: Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
Respati mengatakan apa yang sudah dilakukan itu termasuk pelanggaran berat, pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah.
"Ya nanti kita lihat perkembangan selama 12 bulan seperti apa. Yang penting itu sanksi ada yang ringan, menengah dan berat. Kalau ini termasuk sanksi berat pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah," ujar Respati.
Wali kota mengaku prihatin atas kejadian ini di lingkungan Pemkot Solo, wali kota juga minta maaf kepada korban dan keluarga korban.
"Jadi tadi setelah kami diskusi dengan ibu kepala dinas dan pak kepala badan kepegawaian. Ini cukup memprihatinkan di lingkungan pemkot, saya turut prihatin dan memohon maaf pada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidak nyamanan di lingkungan kerja di pemkot kami," ungkap dia.
Respati menjelaskan tidak pemberian hukuman berat bagi pelaku. Tapi juga ditambah pengawasan dari psikolog, karena itu memang itu perlu diawasi.
Baca Juga: Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota
"Plus ditambahi pengawasan dari psikolog, karena menurut saya ini perlu diawasi. Jangan sampai ini dilepas begitu saja dikenai sanksi begitu saja tapi perlu ada pengawasan psikolog, jangan sampai korban baru," jelasnya.
Menurutnya pelaku diberi jabatan paling bawah yang tidak bersinggungan dengan masyarakat. Yang paling bawah itu mungkin ditempatkan jadi petugas kebersihan atau yang lain.
"Jadi jabatan paling bawah yang tidak langsung bersinggungan dengan masyarakat. Mungkin jadi kebersihan dan yang lain-lain. (OPDnya) Nanti kita lagi cari, bisa di DLH atau di mana," papar dia.
"Sekarang pelaku itu pelaksana kelas lima atau administrasi perkantoran. Nah itu diturunin jadi non job lah bahasanya," lanjutnya.
Respati menambahkan sudah menandatangani keputusan hukuman berat bagi pelaku. Nanti akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dulu.
"Saya menandatangi itu, nanti itu dikirim ke BKN dulu. Karena yang ketok dari sana. Kalau BKN setuju, baru kita jalankan keputusan hukuman," tandas dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
-
Thom Haye Sudah di Prancis, Gabung OGC Nice?
-
Analisis Kans Kevin Diks Jadi Kapten Gladbach dan Pemain Kesayangan Gerardo Seoane
Terkini
-
Digelar Besok dan Diikuti Ribuan Orang, Ini Rute Kirab Malam 1 Suro Keraton Solo
-
Diduga Gelapkan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar, Direktur IHS Solo Duduk di Kursi Pesakitan
-
ASN Cabul Pemkot Solo Terima Hukuman Berat: Dicopot dan 'Diparkir' 12 Bulan di Jabatan Terendah
-
Rezeki Nomplok! Klaim Dana Kaget Sekarang untuk Belanja Tanpa Ribet
-
Usai Kunker ke China, Wali Kota Solo Langsung Temui Jokowi