SuaraSurakarta.id - Proses penyelidikan Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot) Solo sudah selesai.
Saat ini tinggal penetapan keputusan, namun kebijakan terakhir menunggu perizinan dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sudah proses, tinggal penetapan keputusan saja," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Menurutnya kebijakan terakhir terkait kepegawaian sekarang ini masih sulit, karena harus melalui proses perijinan dan persetujuan pusat.
"Jadi setiap ada putusan kepegawaian harus dimintakan persetujuan dan ijin dari pusat," katanya.
Ketika disinggung apakah pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual, Dwi enggan memberikan jawaban yang pasti.
"Ya di putusannya sudah dicantumkan tapi itu belum ditanda tangani. Kalau sudah ada keputusan berati jawabannya benar, kalau belum mengambil keputusannya berati masih proses," ungkap dia.
Dwi mengatakan hasil pemeriksaan dari proses penyelidikan sudah dilaporkan ke Tim Penegakan Disiplin Solo. Dari hasil laporan itu sudah diberikan rekomendasi, saran, dan tindaklanjutnya.
"Nah sidang penetapan hasil lapor pemeriksaan itu dilaporkan terus di berikanlah keputusan atau rekomendasi. Opsi rekomendasi itu ada pilihan, satu, dua dan tiga," sambung dia.
Baca Juga: Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
Lanjut dia, rekomendasi itu lalu disampaikan ke pimpinan (wali kota). Nanti pimpinan mengambil salah satu dari opsi rekomendasi itu.
"Salah satu yang diambil dari rekomendasi itu menjadi keputusan. Sebelum keputusan harus mendapatkan ijin dan persetujuan dari pusat. Prosesnya itu sudah ada keputusan tapi belum ditetapkan," paparnya.
Dwi menjelaskan waktu proses perizinan dan persetujuan di BKN bisa tiga sampai lima hari. Kalau sesuai regulasi, setiap proses penetapan terhadap ASN harus izin ke BKN.
“Sekarang ini misalkan memindahkan jabatan kasi di satu kelurahan saja harus izin ke Jakarta. Aturan ini memperpanjang proses, sama seperti pelantikan jabatan Pemkot Solo tahun lalu menambah proses birokrasi,” papar dia.
"Kalau permohonan rekomendasi itu di acc atau oke, baru kemudian ditetapkan selanjutnya dieksekusi," lanjut Dwi
Dwi menambahkan saat ini terduga pelaku pelecehan seksual masih dalam pengawasan. Terduga pelaku sekarang berkantor di BKPSDM Solo untuk sementara waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo
-
Belanja Celana Adidas Promo di Blibli Banyak Untungnya
-
Bertemu Dubes Iran, Jokowi Akui Bahas Banyak Hal, Termasuk Lobi-lobi soal Penutupan Selat Hormuz?
-
Jokowi Jamu Hidangan Spesial untuk Dubes Iran, Ada Gulai Kambing, Lontong Sayur hingga Nasi Goreng
-
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Masih Jadi Sosok Sentral? Dubes Iran Ungkap Alasannya