SuaraSurakarta.id - Proses penyelidikan Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot) Solo sudah selesai.
Saat ini tinggal penetapan keputusan, namun kebijakan terakhir menunggu perizinan dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sudah proses, tinggal penetapan keputusan saja," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Menurutnya kebijakan terakhir terkait kepegawaian sekarang ini masih sulit, karena harus melalui proses perijinan dan persetujuan pusat.
"Jadi setiap ada putusan kepegawaian harus dimintakan persetujuan dan ijin dari pusat," katanya.
Ketika disinggung apakah pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual, Dwi enggan memberikan jawaban yang pasti.
"Ya di putusannya sudah dicantumkan tapi itu belum ditanda tangani. Kalau sudah ada keputusan berati jawabannya benar, kalau belum mengambil keputusannya berati masih proses," ungkap dia.
Dwi mengatakan hasil pemeriksaan dari proses penyelidikan sudah dilaporkan ke Tim Penegakan Disiplin Solo. Dari hasil laporan itu sudah diberikan rekomendasi, saran, dan tindaklanjutnya.
"Nah sidang penetapan hasil lapor pemeriksaan itu dilaporkan terus di berikanlah keputusan atau rekomendasi. Opsi rekomendasi itu ada pilihan, satu, dua dan tiga," sambung dia.
Baca Juga: Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
Lanjut dia, rekomendasi itu lalu disampaikan ke pimpinan (wali kota). Nanti pimpinan mengambil salah satu dari opsi rekomendasi itu.
"Salah satu yang diambil dari rekomendasi itu menjadi keputusan. Sebelum keputusan harus mendapatkan ijin dan persetujuan dari pusat. Prosesnya itu sudah ada keputusan tapi belum ditetapkan," paparnya.
Dwi menjelaskan waktu proses perizinan dan persetujuan di BKN bisa tiga sampai lima hari. Kalau sesuai regulasi, setiap proses penetapan terhadap ASN harus izin ke BKN.
“Sekarang ini misalkan memindahkan jabatan kasi di satu kelurahan saja harus izin ke Jakarta. Aturan ini memperpanjang proses, sama seperti pelantikan jabatan Pemkot Solo tahun lalu menambah proses birokrasi,” papar dia.
"Kalau permohonan rekomendasi itu di acc atau oke, baru kemudian ditetapkan selanjutnya dieksekusi," lanjut Dwi
Dwi menambahkan saat ini terduga pelaku pelecehan seksual masih dalam pengawasan. Terduga pelaku sekarang berkantor di BKPSDM Solo untuk sementara waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI dan Pegadaian Sinergikan Ekosistem Emas untuk Indonesia
-
BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar di 131 Lokasi Indonesia
-
Diwarnai Ketegangan Dua Kubu, Ribuan Warga Tetap Rebutan Telur Asin & Janur di Sekaten Solo
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum