SuaraSurakarta.id - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakuan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Solo melaporkan ke Polresta Solo.
Korban dengan berinisial E ini melaporkan peristiwa yang dialaminya pada, Kamis (12/6/2025) kemarin.
"Benar ada aduan dari inisial E kalau nggak salah. Laporannya itu tanggal 12 Juni kemarin," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (16/6/2025).
Prastiyo mengatakan laporan yang dilakukan berinisial E ini tengah didalami dan dipelajari. Sehingga belum bisa memberikan pernyataan secara detail mengenai kasus ini.
"(Apakah pelaku berstatus ASN atau PNS) Kita dalami, kita teliti dulu," ungkap dia.
Ketika ditanya apakah sudah ada pemeriksaan baik pelapor atau terduga pelaku, Prastiyo enggan memberikan jawaban yang pasti.
"(Sudah ada pemeriksaan) Kita dalami, kita teliti dulu," tandasnya.
Seperti diketahui, seorang ASN di Pemkot Solo yang bertugas di Dinkes diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu staf.
Adanya peristiwa ini selanjutnya diadukan lewat Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada, Jumat (13/5/2025) kemarin.
Baca Juga: Resmi! Kompol Arfian Riski Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Solo
Adua dalam ULAS tertulis, "ASN DINKES BAGIAN ADMINISTRASI UMUM MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA SALAH 1 STAFF, SEBANYAK 2X DI DALAM LIFT DAN DI DALAM RUANGAN KADIS DINKES, MENCIUM BIBIR SECARA PAKSA DAN MENGAJAK KE TW BERDUA DAN MENGIRIM CHAT SECARA MESUM," tulisnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Dwi Ariyatno tengah dilakukan pemeriksaan terhadap kabar yang beredar ini.
"Diperiksa dulu, aduan itukan masuk ke sistem ULAS. Nanti pengadunya kita panggil untuk di klarifikasi terkait kejadian kronologinya," terangnya, Senin (16/6/2025).
Dwi menjelaskan kalau ASN yang dilaporkan memang betul, nanti akan dimintai klarifikasi data dan identitasnya.
"Nanti personil yang dilaporkan kalau memang betul kita klarifikasi data dan identitasnya. Ini termasuk Pegawai Pemkot nanti kita panggil untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata dia.
Dwi mengatakan akan ada saksi atau penjatuhan hukuman kalau nanti dari kedua informasi terkait dengan laporan pengadu dan yang diadukan ada bukti dan saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Mural One Piece Bikin Geger Solo, Ada yang Dihapus, Ada yang Bertahan
-
Inisiatif Puspo Wardoyo: SPPG Kembali Dibuka di Solo, Fokus Penuhi Kebutuhan Anak Sekolah
-
Kader PDIP Diminta Dukung Pemerintah, FX Rudy: Nggak Barter dengan Hasto Kristiyanto!
-
Transaksi Soloraya Great Sale Tembus Rp 10,7 Triliun, Ini Kata Gubernur Jateng
-
Screening Film Panggil Aku Ayah: Bawa Warga Solo Banjir Air Mata