SuaraSurakarta.id - Satgas halal Kemenag Solo bersama Pemkot Solo sudah mulai melakukan monitoring kepada pelaku usaha kuliner, Selasa (10/6/2026).
Monitoring dilakukan di sepanjang Jalan Sutan Syahrir mulai dari perempatan warung pelem sampai perempatan Pasar Legi.
Monitoring ini sebagai tindak lanjut kasus warung Ayam Goreng Widuran yang ternyata masuk non halal. Sehingga banyak pelanggan yang merasa tertipu dengan statusnya sekarang.
"Kami sudah mulai lakukan monitoring bagi pelaku usaha kuliner. Hari ini mulai di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, ini selama dua hari," terang Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (10/6/2025).
Ulin menjelaskan untuk sasarannya itu semua pelaku usaha kuliner di sepanjang Jalan Sutan Syahrir baik yang halal maupun non halal.
"Sasarannya semua pelaku usaha kuliner di sepanjang Jalan Sutan Syahrir," sambung dia.
Sementara itu Ketua Satgas Halal Kemenag Solo, Bagus Sigit Setyawan mengatakan monitoring ini tidak hanya masalah halal dan non halal.
Karena setelah kasus warung Ayam Goreng Widuran yang viral itu banyak pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Banyak pelaku usaha kuliner itu yang belum punya sertifikat sanitasi. Jadi monitoring atau survei hari ini tidak hanya soal halal dan non halal saja tapi juga mencakup semua kebutuhan pelaku usaha yang harus dipenuhi syarat-syaratnya," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Ayam Goreng Widuran, MES Solo Ajak Pelaku Kuliner Segera Sertifikasi Halal Produk
Ketika ditanya berapa jumlah pelaku usaha kuliner yang belum punya NIB, Bagus mengaku belum tahu jumlahnya karena masih dilakukan monitoring.
"Belum (jumlahnya) makanya ini baru disurvei. Nanti setelah survei akan tahu yang berNIB berapa, yang belum bersertifikat halal berapa, yang memang menjual produk halal kemudian yang jual produk non halal yang belum diberi label berapa," papar dia.
"Ini baru kami survei. Insya Allah dua hari ke depan sudah tahu hasilnya. Nanti juga akan langsung ke wilayah lain, target semua wilayah di Kota Solo," lanjutnya.
Bagus mengatakan pada prinsipnya pelaku usaha kuliner harus menaati aturan syarat yang ada. Itu baik NIB, sertifikat halal bagi produk halal maupun sertifikat sanitasi.
"Pelaku usaha kuliner harus taati peraturan yang ada. Ini harus diperhatikan oleh semuanya," ujar dia.
Menurutnya adanya kasus warung Ayam Goreng Widuran yang viral itu menjadi bahan evaluasi bersama.
Justru banyak pelaku usaha yang memang sebagian itu belum menjalankan prasyarat untuk melakukan usahanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Cek Stok dan Harga Bapokting di Pasar Gede, Ini Temuan Wali Kota Solo
-
Keren, Semua Karyawan Warung Bebek di Kartasura ini Dapat THR Motor
-
Polsek Nguter Pasang Barier di Pertigaan Jembatan Lama, Antisipasi Kepadatan Arus Mudik
-
Ngabuburit Lintas-Generasi: Masih ada Optimisme di Jalan Konstitusi
-
Terungkap! Sembako Bantuan dari Tommy Soeharto dan El Rumy Dibagikan Keraton Solo ke Abdi Dalem