SuaraSurakarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo angkat bicara mengenai kasus Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan non halal untuk produksinya.
MUI Solo sangat menyesalkan kasus tersebut. Apalagi baru terungkap usai 52 tahun berdiri, warung ayam goreng Widuran sendiri mulai berdiri tahun 1974 lalu.
"Kami dari MUI sangat menyesal, menyesalkan, sangat menyesalkan perlakuan tersebut," terang Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad, Selasa (27/5/2025).
Abdul Aziz menyebut kalau ayam goreng Widuran telah melakukan penipuan terhadap pembeli atau konsumen. Itu jelas sangat merugikan konsumen yang beragama muslim, apalagi warung tersebut sudah lama berdiri.
“itu ada unsur penipuan, merugikan konsumen,” ungkapnya.
Abdu Aziz menjelaskan masyarakat tahunya itu kalau daging ayam masuk kategori halal. Tapi tidak tahu kalau ada bahan yang mengandung kandungan non halal.
“Orang jualan ayam, ayam goreng itu tahunya halal. Karena memang ayam kalau dalam Islam itu halal, kan halal ya. Tapi nggak tahunya dicampur sama yang haram yaitu minyak babi,” papar dia.
Menurutnya kalau tercampurnya bahan non halal maka makanan yang halal jadi tidak halal. Sehingga itu ada unsur penipuan dari pihak pemilik.
“Jadi ayam yang seharusnya halal menjadi haram. Ini jelas ada unsur penipuan, nggak jujur. Kami sangat menyesalkan usaha yang seperti itu, tidak jujur dan merugikan konsumen,” katanya.
Baca Juga: Geger Masakan Non Halal, Wali Kota Solo Tutup Sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran
Abdul Aziz menambahkan untuk tindak lanjut kasus ini menyerahkan ke pemerintah setempat. MUI juga telah membuat surat pernyataan sikap menindaklanjuti masalah tersebut.
“Kami serahkan ke pemerintah. Dari MUI sudah membuat semacam pernyataan sikap tentang makanan yang non halal, makanan halal dan makanan non halal itu harus dipisah, kalau rumah makan jualan halal ya harus halal semua jangan dicampur dengan yang haram, kalau haram ya harus harus jelas ada pemberitahuan kalau itu non halal,” tandas dia.
Seperti diketahui, Wali Kota Solo, Respati Ardi telah menutup sementara Warung Ayam Goreng Widuran setelah viral kalau mengandung non halal.
Ayam Goreng Widuran viral di media sosial (medsos) usai mendapat review tidak halal dari konsumen. Kremes dalam warung tersebut digoreng menggunakan minyak goreng non halal.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi dengan tegas menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran Solo.
Pasalnya warung tersebut masuk kategori non halal, dimana diduga menggunakan minyak babi dalam kremesan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi
-
Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan