SuaraSurakarta.id - Penggugat wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re Aa membawa unit mobil Esemka yang dibelinya bekas saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/8/2025).
Kondisi itu mendapat tanggapan langsung dari pihak PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Lewat kuasa hukumnya, PT SMK menyebut tidak mempermasalahkan adanya bukti tambahan dari penggugat tersebut.
"Ya bukti-bukti yang diajukan kan tambahan, ada mobil Esemka yang sudah dibeli," terang Kuasa hukum PT SMK, Sundari saat ditemui, Rabu (6/8/2025).
Sundari menjelaskan mendukung penggugat bisa membeli unit mobil Esemka. Ini bahkan malah mendukung dalil kalau PT SMK masih produksi.
"Kita malah mendukung, ini malah mendukung dalil kita. Bahwa memang Esemka itu berproduksi dan dibeli oleh masyarakat, salah satunya ya mereka 2019 dan mobil Esemka yang lain," ungkapnya.
Sundari tidak mempermasalahkan mobil Esemka yang dibeli itu second atau bekas.
"Ya yo terserah orang, dia punyanya uang untuk membeli bekas ya beli bekas. Baru, sana siap dibeli," jelas dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan kalau memang merujuk pada pasal 164 HIR bahwa
pembuktian sebatas bukti surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, dan ditambah pemeriksaan setempat dan saksi ahli.
Baca Juga: Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
Namun demikian oleh majelis hakim pemeriksa perkara terkait dengan permohonan penggugat untuk memperlihatkan bukti fisik sebagaimana yang telah diformulasikan dalam bentuk foto copi supaya lebih konkret pada akhirnya dikabulkan.
"Bagi kami juga tidak keberatan, saya tadi sebatas diminta untuk memberikan pendapat secara normatif. Kami
mengacu pada HIR tentang alat bukti, namun demikian kami sama sekali tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebagai sebatas melihat visual mobil Esemka secara dekat," paparnya.
YB Irpan mengatakan dalam perkara ini tergugat satu sejak awal tidak mengajukan bukti baru.
Namun menyakini bahwa esepsi yang diajukan selain kompetensi absolut yang sudah di pertimbangkan oleh majelis dalam putusan sela kan masih ada eksepsi yang sudah masuk pada pokok perkara mengenai legal standing dari pihak penggugat terkait dengan objek yang disengketakan.
"Saya sudah sampaikan bahwa kapasitas Pak Jokowi terkait dengan janji politik mengenai mobil Esemka menjadi mobil nasional yang akan diproduksi secara massal, ini dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Sehingga dari aspek pertanggungjawaban keperdataan apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi dalam jabatan publik tidak dapat dipadangkan dengan hukum keperdataan," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?