SuaraSurakarta.id - Penggugat wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re Aa membawa unit mobil Esemka yang dibelinya bekas saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/8/2025).
Kondisi itu mendapat tanggapan langsung dari pihak PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Lewat kuasa hukumnya, PT SMK menyebut tidak mempermasalahkan adanya bukti tambahan dari penggugat tersebut.
"Ya bukti-bukti yang diajukan kan tambahan, ada mobil Esemka yang sudah dibeli," terang Kuasa hukum PT SMK, Sundari saat ditemui, Rabu (6/8/2025).
Sundari menjelaskan mendukung penggugat bisa membeli unit mobil Esemka. Ini bahkan malah mendukung dalil kalau PT SMK masih produksi.
"Kita malah mendukung, ini malah mendukung dalil kita. Bahwa memang Esemka itu berproduksi dan dibeli oleh masyarakat, salah satunya ya mereka 2019 dan mobil Esemka yang lain," ungkapnya.
Sundari tidak mempermasalahkan mobil Esemka yang dibeli itu second atau bekas.
"Ya yo terserah orang, dia punyanya uang untuk membeli bekas ya beli bekas. Baru, sana siap dibeli," jelas dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan kalau memang merujuk pada pasal 164 HIR bahwa
pembuktian sebatas bukti surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, dan ditambah pemeriksaan setempat dan saksi ahli.
Baca Juga: Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
Namun demikian oleh majelis hakim pemeriksa perkara terkait dengan permohonan penggugat untuk memperlihatkan bukti fisik sebagaimana yang telah diformulasikan dalam bentuk foto copi supaya lebih konkret pada akhirnya dikabulkan.
"Bagi kami juga tidak keberatan, saya tadi sebatas diminta untuk memberikan pendapat secara normatif. Kami
mengacu pada HIR tentang alat bukti, namun demikian kami sama sekali tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebagai sebatas melihat visual mobil Esemka secara dekat," paparnya.
YB Irpan mengatakan dalam perkara ini tergugat satu sejak awal tidak mengajukan bukti baru.
Namun menyakini bahwa esepsi yang diajukan selain kompetensi absolut yang sudah di pertimbangkan oleh majelis dalam putusan sela kan masih ada eksepsi yang sudah masuk pada pokok perkara mengenai legal standing dari pihak penggugat terkait dengan objek yang disengketakan.
"Saya sudah sampaikan bahwa kapasitas Pak Jokowi terkait dengan janji politik mengenai mobil Esemka menjadi mobil nasional yang akan diproduksi secara massal, ini dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Sehingga dari aspek pertanggungjawaban keperdataan apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi dalam jabatan publik tidak dapat dipadangkan dengan hukum keperdataan," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Dibanggakan Luar Negeri, Kondisi Monumen Gesang Kini Tak Terawat hingga Penuh Semak Belukar
-
MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Haji dan Ancam Gugatan
-
Heboh Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya', KPA Solo: Rentan Tertular AIDS
-
Viral Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya', Dewan dan Pemkot: Takedown!
-
Polresta Solo Ungkap Kasus Penggelapan Rp 10 Miliar, Bank Jateng Tarik Napas Lega