SuaraSurakarta.id - Penggugat wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re Aa membawa unit mobil Esemka yang dibelinya bekas saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/8/2025).
Kondisi itu mendapat tanggapan langsung dari pihak PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Lewat kuasa hukumnya, PT SMK menyebut tidak mempermasalahkan adanya bukti tambahan dari penggugat tersebut.
"Ya bukti-bukti yang diajukan kan tambahan, ada mobil Esemka yang sudah dibeli," terang Kuasa hukum PT SMK, Sundari saat ditemui, Rabu (6/8/2025).
Sundari menjelaskan mendukung penggugat bisa membeli unit mobil Esemka. Ini bahkan malah mendukung dalil kalau PT SMK masih produksi.
"Kita malah mendukung, ini malah mendukung dalil kita. Bahwa memang Esemka itu berproduksi dan dibeli oleh masyarakat, salah satunya ya mereka 2019 dan mobil Esemka yang lain," ungkapnya.
Sundari tidak mempermasalahkan mobil Esemka yang dibeli itu second atau bekas.
"Ya yo terserah orang, dia punyanya uang untuk membeli bekas ya beli bekas. Baru, sana siap dibeli," jelas dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan kalau memang merujuk pada pasal 164 HIR bahwa
pembuktian sebatas bukti surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, dan ditambah pemeriksaan setempat dan saksi ahli.
Baca Juga: Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
Namun demikian oleh majelis hakim pemeriksa perkara terkait dengan permohonan penggugat untuk memperlihatkan bukti fisik sebagaimana yang telah diformulasikan dalam bentuk foto copi supaya lebih konkret pada akhirnya dikabulkan.
"Bagi kami juga tidak keberatan, saya tadi sebatas diminta untuk memberikan pendapat secara normatif. Kami
mengacu pada HIR tentang alat bukti, namun demikian kami sama sekali tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebagai sebatas melihat visual mobil Esemka secara dekat," paparnya.
YB Irpan mengatakan dalam perkara ini tergugat satu sejak awal tidak mengajukan bukti baru.
Namun menyakini bahwa esepsi yang diajukan selain kompetensi absolut yang sudah di pertimbangkan oleh majelis dalam putusan sela kan masih ada eksepsi yang sudah masuk pada pokok perkara mengenai legal standing dari pihak penggugat terkait dengan objek yang disengketakan.
"Saya sudah sampaikan bahwa kapasitas Pak Jokowi terkait dengan janji politik mengenai mobil Esemka menjadi mobil nasional yang akan diproduksi secara massal, ini dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Sehingga dari aspek pertanggungjawaban keperdataan apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi dalam jabatan publik tidak dapat dipadangkan dengan hukum keperdataan," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terkini
-
Penggugat Mampu Beli Mobil Esemka, PT SMK: Terbukti Kita Berproduksi
-
Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
-
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu
-
Politisi PDIP Bantah Amnesti Hasto Kristiyanto Timbal Balik Politik
-
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Aria Bima: Perlu Ditanggapi, Tapi Jangan Berlebihan