SuaraSurakarta.id - Penggugat wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re Aa membawa unit mobil Esemka yang dibelinya bekas saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/8/2025).
Kondisi itu mendapat tanggapan langsung dari pihak PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Lewat kuasa hukumnya, PT SMK menyebut tidak mempermasalahkan adanya bukti tambahan dari penggugat tersebut.
"Ya bukti-bukti yang diajukan kan tambahan, ada mobil Esemka yang sudah dibeli," terang Kuasa hukum PT SMK, Sundari saat ditemui, Rabu (6/8/2025).
Sundari menjelaskan mendukung penggugat bisa membeli unit mobil Esemka. Ini bahkan malah mendukung dalil kalau PT SMK masih produksi.
"Kita malah mendukung, ini malah mendukung dalil kita. Bahwa memang Esemka itu berproduksi dan dibeli oleh masyarakat, salah satunya ya mereka 2019 dan mobil Esemka yang lain," ungkapnya.
Sundari tidak mempermasalahkan mobil Esemka yang dibeli itu second atau bekas.
"Ya yo terserah orang, dia punyanya uang untuk membeli bekas ya beli bekas. Baru, sana siap dibeli," jelas dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan kalau memang merujuk pada pasal 164 HIR bahwa
pembuktian sebatas bukti surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, dan ditambah pemeriksaan setempat dan saksi ahli.
Baca Juga: Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
Namun demikian oleh majelis hakim pemeriksa perkara terkait dengan permohonan penggugat untuk memperlihatkan bukti fisik sebagaimana yang telah diformulasikan dalam bentuk foto copi supaya lebih konkret pada akhirnya dikabulkan.
"Bagi kami juga tidak keberatan, saya tadi sebatas diminta untuk memberikan pendapat secara normatif. Kami
mengacu pada HIR tentang alat bukti, namun demikian kami sama sekali tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebagai sebatas melihat visual mobil Esemka secara dekat," paparnya.
YB Irpan mengatakan dalam perkara ini tergugat satu sejak awal tidak mengajukan bukti baru.
Namun menyakini bahwa esepsi yang diajukan selain kompetensi absolut yang sudah di pertimbangkan oleh majelis dalam putusan sela kan masih ada eksepsi yang sudah masuk pada pokok perkara mengenai legal standing dari pihak penggugat terkait dengan objek yang disengketakan.
"Saya sudah sampaikan bahwa kapasitas Pak Jokowi terkait dengan janji politik mengenai mobil Esemka menjadi mobil nasional yang akan diproduksi secara massal, ini dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Sehingga dari aspek pertanggungjawaban keperdataan apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi dalam jabatan publik tidak dapat dipadangkan dengan hukum keperdataan," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat