SuaraSurakarta.id - Penggugat ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Muhammad Taufiq menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/7/2025).
Ada 15 halaman memori banding yang diserahkan dengan empat poin penting perkara.
"Hari ini kami menyerahkan memori banding setebal 15 halaman. Lalu poin-poin penting kami ada," terang Penggugat perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, M Taufiq saat ditemui, Kamis (24/7/2025).
Taufiq menjelas empat poin penting yang pertama itu bahwa sampai hari ini tidak ada putusan yang mengatakan ijazah itu sah dan tidak sah, ijazah itu asli dan tidak asli.
Karena yang diputus kemarin belum sampai kepada pokok perkara, belum sampai pada subtansi.
"Tapi tentang kemenangan, dan kemenangan itu adalah kemenangan absolut. Artinya menurut pendapat PN Solo perkara saya ini lebih pantas didaftarkan di PTUN," ungkapnya.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, bagaimana menyikapi apakah benar perkaranya harus di daftarkan ke PTUN.
"Menurut saya ini putusan yang bodoh-bodoh pintar, kenapa?. Karena yang paling aman itu memang perkara itu tidak dapat diterima, karena belum dapat diterima itu belum sampai mengadili perkara pokok, belum sampai pembuktian, jadi belum sampai memeriksa ijazah," kata dia.
Taufiq mengatakan untuk yang ketiga itu apakah benar ini wilayah PTUN, sama sekali baik di dalam kronologi perkara maupun petitum atau tuntutan. Tidak sama sekali menyatakan pembatalan pemilihan wali kota, pembatalan pemilihan gubernur atau pilpres.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sederet Ijazah yang Dibawa Jokowi ke Mapolresta Solo
"Tetapi kami hanya menginginkan, karena di dalam peraturan PKPU itu disebutkan seorang calon wali kota, gubernur, presiden itu harus lewat yang namanya public expose. Ternyata dari hasil penelusuran kami, KPU Solo, KPU Provinsi maupun KPU Pusat itu tidak melakukan verifikasi, hanya syarat normal administrasi bahwa ijazah itu di fotocopy dan legalisir," paparnya.
Taufiq juga menegaskan bahwa itu merupakan bukan gugatan tidak dapat diterima tapi PN Solo tidak berani menerima.
Tapi perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka yang seharusnya layak tidak dapat diterima sebab tak ada hubungan hukum dan bukan wewenang PN Surakarta tapi Boyolali.
"Selaku pembanding, PN Solo menjalankan standar ganda, yang benar hakim tidak berani menerima gugatan perbuatan melawan hukum soal ijasah. Jadi alasan ini adalah yang lebih nalar," sambung dia.
Taufiq merasa yakin upaya banding ini akan diterima atau dikabulkan oleh hakim. Tahap banding merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa substansi gugatan dapat diperiksa secara dan adil.
"Kami berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara ini dengan penuh kebijaksanaan, independensi, dan ketelitian, sehingga keadilan dapat ditegakkan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran