Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq (tengah). [Suara.com/Ari Welianto]
Bukan tanpa alasan PN mengabulkan eksepsi para tergugat. Karena eksepsi yang diajukan itu tentang kewenangan mengadili menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi majelis berpendapat itu kewenangan PTUN. Sehingga PN tidak berwenang," jelasnya.
Menurutnya para pihak yang tidak puas biasa mengajukan hukum banding. Jadi diberi waktu selama 14 hari sejak putusan sela itu keluar.
"Jadi sama seperti putusan akhir lainnya, maka para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding. Dalam waktu 14 hari sejak kemarin," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Misteri Absennya Gusti Purboyo: Pertemuan Krusial Keraton Solo Gagal Total!
-
5 Rute Lari Seru di Kota Solo untuk Pecinta Jogging dan Running
-
Aksi Memukau Ari Lasso Sukses Hipnotis Gathering SIG 2025
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
PSI: Penyebar Fitnah Jokowi Resmikan Bandara IMIP Adalah Musuh Negara