SuaraSurakarta.id - Penggugat ijazah palsu Jokowi kini menyiapkan gugatan beru setelah dikabulkannya eksepsi oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam kasus perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, amar putusan majelis hakim itu mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4.
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Lalu menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000.
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, mengatakan, berdasarkan aturan pihaknya punya waktu 14 hari atas putusan tersebut untuk ajukan banding.
"Putusan ini bukan kiamat. Kami memastikan mengajukan banding atas putusan itu. Ini bukan kiamat, kami pasti ajukan banding," kata Taufiq, Minggu (13/7/2025).
"Saya ingin sampaikan berarti ada skenario tidak akan pernah membawa ijazah tergugat, yang dalam hal ini tergugat satu (Jokowi) ke PN. Jadi skenarionya itu tidak akan pernah bawa (ijazah) ke PN sampai kapanpun," jelas dia.
Taufiq menyebut pihaknya tidak akan patah semangat. Dan satu kabar barunya akan ajukan satu gugatan baru.
"Saya akan ajukan satu gugatan baru, tetapi tergugatnya hanya tiga, yakni Jokowi, KPU, dan UGM. Dan kami untuk gugatan ini punya bukti kuat," tegas dia.
Dia menambahkan pihaknya optimistis akan ada keadilan. Dan tidak ada orang yang tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Digelar di Solo, Kongres PSI Bakal Dihadiri Prabowo Subianto dan Jokowi
"Jadi saya tetap optimis kita masih akan ada keadilan. Saya katakan tidak ada orang yang tidak bisa dipidana, sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli," paparnya.
Sebelumnya, Humas PN Solo, Aris Gunawan mengatakan jadi untuk perkara nomor 99 antara Muhammad Taufiq melawan Jokowi dan kawan-kawan dengan agenda putusan sela.
Putusan sela itu untuk memutus adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.
"Jadi di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut . Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," terangnya, Jumat (11/7/2025).
Aris menjelaskan dengan atasan putusan sela itu akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir. Jadi ini mengakhiri perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo.
"Jadi perkara itu sudah selesai dengan adanya putusan sela yang kemudian menjadi putusan akhir," ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jokowi Blak-blakan Ungkap Pertemuan Rahasia dengan Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo
-
Perbandingan Datsun Go vs Toyota Calya, Mana yang Lebih Badak?
-
Banyak Aduan Warga, Respati Ardi Bakal Tertibkan Parkir di Ruang Publik
-
Film Penerbangan Terakhir Ajak Perempuan di 10 Kota Terhindar Modus Cowok Berseragam
-
Tinjau Talud Longsor di Nusukan, Respati Ardi Minta Penanganan Komprehensif