SuaraSurakarta.id - Penggugat ijazah palsu Jokowi kini menyiapkan gugatan beru setelah dikabulkannya eksepsi oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam kasus perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, amar putusan majelis hakim itu mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4.
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Lalu menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000.
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, mengatakan, berdasarkan aturan pihaknya punya waktu 14 hari atas putusan tersebut untuk ajukan banding.
"Putusan ini bukan kiamat. Kami memastikan mengajukan banding atas putusan itu. Ini bukan kiamat, kami pasti ajukan banding," kata Taufiq, Minggu (13/7/2025).
"Saya ingin sampaikan berarti ada skenario tidak akan pernah membawa ijazah tergugat, yang dalam hal ini tergugat satu (Jokowi) ke PN. Jadi skenarionya itu tidak akan pernah bawa (ijazah) ke PN sampai kapanpun," jelas dia.
Taufiq menyebut pihaknya tidak akan patah semangat. Dan satu kabar barunya akan ajukan satu gugatan baru.
"Saya akan ajukan satu gugatan baru, tetapi tergugatnya hanya tiga, yakni Jokowi, KPU, dan UGM. Dan kami untuk gugatan ini punya bukti kuat," tegas dia.
Dia menambahkan pihaknya optimistis akan ada keadilan. Dan tidak ada orang yang tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Digelar di Solo, Kongres PSI Bakal Dihadiri Prabowo Subianto dan Jokowi
"Jadi saya tetap optimis kita masih akan ada keadilan. Saya katakan tidak ada orang yang tidak bisa dipidana, sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli," paparnya.
Sebelumnya, Humas PN Solo, Aris Gunawan mengatakan jadi untuk perkara nomor 99 antara Muhammad Taufiq melawan Jokowi dan kawan-kawan dengan agenda putusan sela.
Putusan sela itu untuk memutus adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.
"Jadi di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut . Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," terangnya, Jumat (11/7/2025).
Aris menjelaskan dengan atasan putusan sela itu akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir. Jadi ini mengakhiri perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo.
"Jadi perkara itu sudah selesai dengan adanya putusan sela yang kemudian menjadi putusan akhir," ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Bakal Ajukan Gugatan Baru: Ini Bukan Kiamat!
-
Dua Pekan Liburang Bareng Cucu, Jokowi Ungkap Kondisi Kesehatannya
-
Miris! SDN 27 Kauman Kota Solo Hanya Terima 1 Siswa
-
Buruh Eks PT Sritex Resah dan Khawatir Usai Kejagung Sita 72 Mobil Mewah
-
Dikejar Warga Usai Jambret di Depan SMPN 1 Grogol, Dua Residivis Babak-belur Diamankan Polisi