SuaraSurakarta.id - Penggugat ijazah palsu Jokowi kini menyiapkan gugatan beru setelah dikabulkannya eksepsi oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam kasus perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, amar putusan majelis hakim itu mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4.
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Lalu menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000.
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, mengatakan, berdasarkan aturan pihaknya punya waktu 14 hari atas putusan tersebut untuk ajukan banding.
"Putusan ini bukan kiamat. Kami memastikan mengajukan banding atas putusan itu. Ini bukan kiamat, kami pasti ajukan banding," kata Taufiq, Minggu (13/7/2025).
"Saya ingin sampaikan berarti ada skenario tidak akan pernah membawa ijazah tergugat, yang dalam hal ini tergugat satu (Jokowi) ke PN. Jadi skenarionya itu tidak akan pernah bawa (ijazah) ke PN sampai kapanpun," jelas dia.
Taufiq menyebut pihaknya tidak akan patah semangat. Dan satu kabar barunya akan ajukan satu gugatan baru.
"Saya akan ajukan satu gugatan baru, tetapi tergugatnya hanya tiga, yakni Jokowi, KPU, dan UGM. Dan kami untuk gugatan ini punya bukti kuat," tegas dia.
Dia menambahkan pihaknya optimistis akan ada keadilan. Dan tidak ada orang yang tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Digelar di Solo, Kongres PSI Bakal Dihadiri Prabowo Subianto dan Jokowi
"Jadi saya tetap optimis kita masih akan ada keadilan. Saya katakan tidak ada orang yang tidak bisa dipidana, sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli," paparnya.
Sebelumnya, Humas PN Solo, Aris Gunawan mengatakan jadi untuk perkara nomor 99 antara Muhammad Taufiq melawan Jokowi dan kawan-kawan dengan agenda putusan sela.
Putusan sela itu untuk memutus adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.
"Jadi di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut . Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," terangnya, Jumat (11/7/2025).
Aris menjelaskan dengan atasan putusan sela itu akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir. Jadi ini mengakhiri perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo.
"Jadi perkara itu sudah selesai dengan adanya putusan sela yang kemudian menjadi putusan akhir," ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Misteri Absennya Gusti Purboyo: Pertemuan Krusial Keraton Solo Gagal Total!
-
5 Rute Lari Seru di Kota Solo untuk Pecinta Jogging dan Running
-
Aksi Memukau Ari Lasso Sukses Hipnotis Gathering SIG 2025
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
PSI: Penyebar Fitnah Jokowi Resmikan Bandara IMIP Adalah Musuh Negara