Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 Juli 2025 | 18:16 WIB
Direktur Utama PT Sritex PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (2/7/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengecekan dan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto di Kota Solo.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Senin (30/6/2025) kemarin, hari ini Kejagung kembali melakukan pengecekan dan pemeriksaan di Diamond Solo Convention Center, Rabu (2/7/2025).

Seperti diketahui Diamond Solo Convention Center merupakan milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Dari pantauan di lapangan sejumlah mobil tampak terparkir di halaman Diamond Solo Convention Center.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan

Sekira pukul 14.39 WIB, tiga mobil dari basement Diamond Convention Center meninggalkan lokasi. Tampak para penyidik memakai baju warna merah di dalam mobil yang meninggalkan lokasi.

Direktur Utama PT Sritex PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan kooperatif dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung. Ada beberapa dokumen Sritex yang dibawa sama Kejagung tadi.

“Jadi memang dari Kejaksaan Agung ada agenda untuk penyidikan kembali di Kota Solo, untuk mempermudah mendapatkan data-data dan dokumen. Jadi agenda mereka untuk meng-collect data-data tersebut, ini proses ya, jadi ya kita ikuti saja,” terangnya saat ditemui di Diamond Solo Convention Center, Rabu (2/7/2025).

Wawan sapaan akrabnya menyatakan kurang lebih sekitar 4 jam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Selama proses penyidikan tadi berlangsung baik dan tidak ada masalah.

“Untuk penyelidikan tadi sekitar 4 jam. Berlangsung baik,” kata dia.

Baca Juga: Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator

Sementara itu Pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya mengatakan kalau kedatangan Kejagung hari ini untuk melakukan pengecekan dan permintaan data-data terkait Sritex.

“Kita langsung sangat kooperatif, kita mempersilakan dan menyerahkan semua data-data yang dinilai perlu untuk dibawa petugas-petugas dan penyidik-penyidik dari Kejaksaan Agung demi kelancaran penyidikan,” paparnya.

Dalam proses pemeriksaan tadi, lanjut dia, disaksikan langsung oleh Lurah Purwosari. Ada beberapa dokumen yang dibawa Kejagung dalam pemeriksaan tadi.

“Dokumen-dokumen ya, bentuknya berkas-berkas semuanya. Sudah dicek semuanya tadi. (Disita?) Kita serahkan dan ada tanda terima dari mereka," ungkap dia.

Calvin menambahkan dokumen yang disita sama Kejagung itu merupakan dokumen terkait Sritex.

“(Dokumen apa saja?) Tadi dokumen terkait ini ya, terkait Sritex tentunya. Mungkin dari dokumen-dokumen yang ada aja mungkin dinilai perlu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.

"Betul," kata Febrie, lewat pesan Whatsapp, Rabu (21/5/2025).

Febrie menjelaskan, jika Iwan lukminto ditangkap semalamam di wilayah Solo, Jawa Tengah.

“Malam tadi di tangkap di Solo,” kata Febrie.

Meski demikian, Febrie belum memberikan keterangan yang lebih rinci soal penangkapan ini. Kini penyidik masih melakukan pendalaman.

Beberapa bulan lalu, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Sebenarnya, ancaman pailit bisa saja membayang-bayangi para pelaku usaha, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga harus melakukan piutang.

Mengacu pada Undang-Undang 37/2004 tentang kepailitan dan KPU, pailit dapat diartikan sebagai debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar lunas satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Bisa dikatakan bahwa seorang debitur yang memiliki piutang namun tidak mampu melunasinya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau telah jatuh tempo, maka disebut pailit.

Kondisi pailit pada debitur akan resmi dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga. Putusan tersebut bisa terjadi apabila ada permohonan dari debitur itu sendiri atau atas permohonan sang kreditur.

Lebih mudahnya lagi, pailit merupakan suatu kondisi di mana debitur tidak mampu membayar utang yang diajukan kepada kreditur.

Setelah mendapatkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga, selanjutnya aset perusahaan akan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan pengadilan.

Kemudian, aset-aset yang sudah dikelola tersebut akan dijual dan hasil jualnya akan digunakan untuk membayar dan melunasi utang debitur.

Kontributor : Ari Welianto

Load More