Dari informasi yang dihimpun, penggelapan dana talangan sebesar Rp1,5 miliar itu milik rekan bisnisnya, Aryo Hidayat Adiseno, sekaligus Owner PT SHA SOLO.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi SH MH menyebut Atik secara sengaja dan melawan hukum telah menguasai dana milik Aryo dengan dalih pembiayaan proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Kota Solo.
Kasus bermula pada 26 Maret 2024, saat Atik menghubungi Aryo dan menyampaikan kebutuhan dana talangan. Karena sudah memiliki hubungan kerja sama yang baik, Aryo kemudian mentransfer Rp1,5 miliar ke rekening pribadi Atik.
Dari dana tersebut, Atik langsung membayar biaya atensi sebesar Rp270 juta dan biaya administrasi Rp3 juta.
Namun, saat jatuh tempo pengembalian pada 26 Juni 2024, cek pembayaran yang diserahkan tidak dapat dicairkan oleh pihak Bank karena saldo tidak mencukupi. Upaya pencairan kembali dilakukan selama tiga hari berturut-turut (26–28 Juni), tetapi tetap gagal.
Dalam sidang eksepsi, Rabu (19/6/2026), Atik hadir dengan mengenakan setelan hitam dan kerudung cokelat, didampingi tim kuasa hukum.
Koordinator tim kuasa hukum, Andi Setiawan, menyampaikan bahwa dana tersebut sejatinya untuk operasional kampus IHS, bukan untuk proyek pedestrian seperti yang tertera dalam kesepakatan.
"Klien kami tidak pernah menjadi kontraktor. Selama 25 tahun beliau fokus di dunia pendidikan sebagai pemilik kampus IHS," tegas Andi dalam pembacaan eksepsi.
Sebelumnya, terdakwa kasus penggelapan dana talangan, Rina Fatmawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/6/2025) kemarin.
Baca Juga: Terbukti Gelapkan Dana Talangan Rp 1 Miliar, Bos CV Endho Semoyo Masuk Bui 20 Bulan
Rina yang merupakan eks Kacab Marketing PT SHA Solo sebelumnya didakwa kasus penggelapan.
Dalam agenda sidang itu, salah satu saksi yakni Resi Mahendra kerap dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Erna Indrawati SH MH.
Di hadapan majelis hakim, saksi Resi yang tinggal di Penumping, Laweyan membeberkan soal terdakwa meminjam dana talangan kepada owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno sebesar Rp 500 juta untuk keperluan pengadaan alat kesehatan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pinjaman dana talangan sebesar Rp 500 juta diberikan kepada terdakwa pada Juli 2021, dengan kesepakatan, dana talangan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
Sedang setiap bulannya, Aryo Hidayat Adiseno menerima sukses fee atau atensi sebesar Rp 25 juta.
"Pembayaran atensi sebesar Rp 25 juta setiap bulan berjalan lancar hingga Februari 2024, namun pinjaman pokok belum dikembalikan. Setelah berjalannya waktu, beberapa kali saksi menerima cek pembayaran dari terdakwa, namun tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana yang cukup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Warga Solo: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Gas Linknya Lur!
-
7 Wisata Dekat Pasar Gede Solo yang Paling Cocok untuk Healing di Akhir Pekan
-
PB XIV Mangkubumi Akui Belum Pikirkan Jumenengan, Masih Masa Berkabung, Fokus 40 Hari
-
Blak-blakan Soal Bebadan Baru Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Tiap Generasi Punya Waktunya
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara