SuaraSurakarta.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA).
Total, sebanyak 53 peserta hadir mengikuti ujian yang menjadi syarat mutlak sebelum menyandang predikat advokat resmi dan dapat berpraktik di pengadilan di UNS, Sabtu (28/6/2025).
Ketua DPC Peradi Solo, Zainal Abidin, menyebutkan bahwa peserta ujian tidak hanya berasal dari Kota Solo. Banyak pula yang datang dari wilayah sekitar seperti Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, hingga Klaten.
“Meskipun tempat ujian di Solo, tapi ini terbuka untuk peserta dari manapun. Mayoritas peserta adalah lulusan sarjana hukum. Ada juga yang sudah magang di kantor hukum, sebagai syarat agar dapat mengikuti UPA,” jelas Zainal.
Zainal menambahkan bahwa ujian ini menjadi pintu seleksi awal. Setelah lulus dan disumpah, para advokat juga akan menjalani proses seleksi alam melalui praktik langsung di lapangan.
Oleh karena itu, Peradi berkomitmen memberikan pembinaan lanjutan agar para advokat baru siap menghadapi dinamika dunia hukum.
Sementara Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga DPP Peradi Hendra Dinata menuturkan ujian ini digelar serentak di seluruh Indonesia, diikuti sebanyak 3.992 peserta nasional, termasuk dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
"Jadi kami memastikan bahwa ujian dilaksanakan oleh pihak ketiga secara independen dan profesional," kata Hendra.
Hendra menegaskan bahwa proses ini murni, tanpa praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Pelaksana ujian diserahkan sepenuhnya kepada pihak outsourcing yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menyelenggarakan ujian profesi
Pelaksanaan ujian dibagi dalam dua sesi.
Sesi pertama digelar pukul 09.00–11.00 WIB dengan bentuk soal pilihan ganda. Selanjutnya, sesi kedua berupa ujian esai yang dimulai pukul 11.30 hingga selesai pada pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Yayasan Gerakan Rakyat Anti Madat Soloraya Didirikan
"Alhamdulillah, antusiasme masyarakat hukum, khususnya dari Solo dan sekitarnya, sangat bagus. Dari 54 peserta yang terdaftar, hanya satu yang tidak hadir,” sambung Hendra.
Setelah mengikuti ujian, peserta harus menunggu pengumuman resmi yang akan dipublikasikan melalui website DPP Peradi. Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengikuti prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisili KTP atau lokasi tempat magang.
"Setelah lulus, mereka harus mengikuti sumpah di pengadilan tinggi. Itulah titik awal untuk resmi menjadi advokat. Baru setelah itu mereka bisa berpraktik di pengadilan sebagai penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan etik," tambahnya.
Sesuai regulasi, peserta UPA harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah telah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum minimal dua tahun sebelumnya atau telah berusia minimal 25 tahun.
Selain itu, peserta juga harus telah menjalani program magang selama dua tahun di kantor hukum yang terdaftar resmi di bawah Peradi.
“Semua tahapan harus dilalui. Mulai dari sarjana hukum, magang di kantor hukum, mengikuti ujian, hingga disumpah. Proses ini untuk memastikan bahwa advokat yang dilahirkan benar-benar memahami etika dan substansi hukum,” tutur Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
3 Mobil Bekas Cina: Mewah di Harga LCGC, Investasi Fitur Bukan Nilai Jual Kembali!
-
Tak Sekedar Urusan Api! Momen Petugas Damkar Solo Bantu Makamkan Jenazah Warga Seberat 200 Kg
-
Konflik Dua Kubu Raja Keraton Solo, Ketua FBM: Ini Memalukan!
-
Bawa Flare dan Petasan, 23 Oknum Suporter Persis Solo Dikukut Polisi
-
Alasan PB XIV Hangabehi Salat Jumat di Masjid Tertua di Solo, Berawal Dari Mimpi