SuaraSurakarta.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA).
Total, sebanyak 53 peserta hadir mengikuti ujian yang menjadi syarat mutlak sebelum menyandang predikat advokat resmi dan dapat berpraktik di pengadilan di UNS, Sabtu (28/6/2025).
Ketua DPC Peradi Solo, Zainal Abidin, menyebutkan bahwa peserta ujian tidak hanya berasal dari Kota Solo. Banyak pula yang datang dari wilayah sekitar seperti Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, hingga Klaten.
“Meskipun tempat ujian di Solo, tapi ini terbuka untuk peserta dari manapun. Mayoritas peserta adalah lulusan sarjana hukum. Ada juga yang sudah magang di kantor hukum, sebagai syarat agar dapat mengikuti UPA,” jelas Zainal.
Zainal menambahkan bahwa ujian ini menjadi pintu seleksi awal. Setelah lulus dan disumpah, para advokat juga akan menjalani proses seleksi alam melalui praktik langsung di lapangan.
Oleh karena itu, Peradi berkomitmen memberikan pembinaan lanjutan agar para advokat baru siap menghadapi dinamika dunia hukum.
Sementara Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga DPP Peradi Hendra Dinata menuturkan ujian ini digelar serentak di seluruh Indonesia, diikuti sebanyak 3.992 peserta nasional, termasuk dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
"Jadi kami memastikan bahwa ujian dilaksanakan oleh pihak ketiga secara independen dan profesional," kata Hendra.
Hendra menegaskan bahwa proses ini murni, tanpa praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Pelaksana ujian diserahkan sepenuhnya kepada pihak outsourcing yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menyelenggarakan ujian profesi
Pelaksanaan ujian dibagi dalam dua sesi.
Sesi pertama digelar pukul 09.00–11.00 WIB dengan bentuk soal pilihan ganda. Selanjutnya, sesi kedua berupa ujian esai yang dimulai pukul 11.30 hingga selesai pada pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Yayasan Gerakan Rakyat Anti Madat Soloraya Didirikan
"Alhamdulillah, antusiasme masyarakat hukum, khususnya dari Solo dan sekitarnya, sangat bagus. Dari 54 peserta yang terdaftar, hanya satu yang tidak hadir,” sambung Hendra.
Setelah mengikuti ujian, peserta harus menunggu pengumuman resmi yang akan dipublikasikan melalui website DPP Peradi. Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengikuti prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisili KTP atau lokasi tempat magang.
"Setelah lulus, mereka harus mengikuti sumpah di pengadilan tinggi. Itulah titik awal untuk resmi menjadi advokat. Baru setelah itu mereka bisa berpraktik di pengadilan sebagai penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan etik," tambahnya.
Sesuai regulasi, peserta UPA harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah telah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum minimal dua tahun sebelumnya atau telah berusia minimal 25 tahun.
Selain itu, peserta juga harus telah menjalani program magang selama dua tahun di kantor hukum yang terdaftar resmi di bawah Peradi.
“Semua tahapan harus dilalui. Mulai dari sarjana hukum, magang di kantor hukum, mengikuti ujian, hingga disumpah. Proses ini untuk memastikan bahwa advokat yang dilahirkan benar-benar memahami etika dan substansi hukum,” tutur Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Ratusan Siswa SMAN 6 Solo Keracunan Massal, MBG di Almamater Jokowi Dihentikan!
-
2.790 Warga Solo Diduga Terindikasi Ikut Judol, Bantuan Distop
-
Penghasilan Anjlok Gegara Aturan Baru, Ratusan Pemulung TPA Putri Cempo Geruduk Balai Kota Solo
-
Kejari Solo Tahan Mantan Ketua dan Bendahara KONI Solo Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
-
Tak Pilih Dendam, Ayah Korban Kecelakaan Ini Justru Bersahabat dengan Iwan Adranacus