SuaraSurakarta.id - Rencana pemerintah membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Termasuk Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan yang menolak kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi hukum yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD.
"Konsep DAN yang dibuat itu adalah bentuk intervensi kepada organisasi advokat, itu tidak boleh di dalam semua negara di dunia ini. Prinsip dasarnya itu. Tidak satu pun organisasi advokat di dunia ini dibentuk 'oleh negara'," kata Otto Hasibuan kepada awak media dalam Rakernas 2023 di Hotel Alila, Kota Solo, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, pendirian DAN akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya tidak independen karena di bawah kekuasaan pemerintah atau eksekutif. Ini disebutnya juga akan merugikan para pencari keadilan.
"Bagaimana nasib pencari keadilan ini kalau kami bisa diatur-atur negara. Sedangkan kami berperkara melawan negara. Nasib si korban ini apa? Kasihan dong pencari keadilan ini," imbuhnya.
Menurutnya, jika advokat di bawah pemerintah, kekuasaan akan semakin super power. Pasalnya, negara yang telah diwakili Polri dan Kejaksaan akan ditambah dengan advokat yang saat ini berada di pihak rakyat pencari keadilan.
"Kalau organisasi advokatnya tidak independen, the rule of law tidak akan bisa tegak. Di konsep DAN yang saya lihat, itu selalu mengatakan bahwa negara ingin mencampuri, mengangkat organisasi advokat," tandasnya.
Pihaknya dengan tegas menolak pendirian DAN bukan untuk kepentingan advokat, melainkan rakyat pencari keadilan. Wacana pendirian DAN ini merupakan kemunduran organisasi profesi advokat.
"Saya minta kepada pemerintah yang sekarang, terutama yang akan datang, harus memikirkan bahwa jangan sampai ada pejabat-pejabat yang berorientasi untuk kepentingan, pribadi, kelompok, tapi harus berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Resmikan 26 Kantor Sekretariat MPD Notaris, Termasuk di Solo
Dikatakan, semua DPC Peradi juga menentang keras wacana pendirian DAN, karena keberadaan Peradi adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"“Peradi adalah amanat dari UU. UU 18 Tahun 2003 mengamanatkan 2 tahun setelah terbitnya UU terbentuklah Peradi. Kalau setelah 2 tahun terbentuk, organisasi advokat-organisasi advokat yang lain itu bertentangan dengan UU dan tidak sejalan dengan UU Advokat," jelasnya.
Dalam Rakernas yang diadakan tersebut, juga dilakukan kerjasama sekaligus sosialisasi program probono atau bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat Peradi kepada para pencari keadilan.
Model yang akan dilaksanakan bukan yang biasa dilaksanakan secara konvensional mengandalkan pertemuan fisik melainkan dalam bentuk platform atau aplikasi yang membangun komunikasi secara digital antara advokat Peradi dengan para pencari keadilan ,
"Nantinya, akan menggunakan aplikasi bernama 'Perqara'," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Pemerintah Puji Kinerja BRI dalam Mendorong Program 3 Juta Rumah Lewat KUR Perumahan
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat