SuaraSurakarta.id - Rencana pemerintah membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Termasuk Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan yang menolak kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi hukum yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD.
"Konsep DAN yang dibuat itu adalah bentuk intervensi kepada organisasi advokat, itu tidak boleh di dalam semua negara di dunia ini. Prinsip dasarnya itu. Tidak satu pun organisasi advokat di dunia ini dibentuk 'oleh negara'," kata Otto Hasibuan kepada awak media dalam Rakernas 2023 di Hotel Alila, Kota Solo, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, pendirian DAN akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya tidak independen karena di bawah kekuasaan pemerintah atau eksekutif. Ini disebutnya juga akan merugikan para pencari keadilan.
"Bagaimana nasib pencari keadilan ini kalau kami bisa diatur-atur negara. Sedangkan kami berperkara melawan negara. Nasib si korban ini apa? Kasihan dong pencari keadilan ini," imbuhnya.
Menurutnya, jika advokat di bawah pemerintah, kekuasaan akan semakin super power. Pasalnya, negara yang telah diwakili Polri dan Kejaksaan akan ditambah dengan advokat yang saat ini berada di pihak rakyat pencari keadilan.
"Kalau organisasi advokatnya tidak independen, the rule of law tidak akan bisa tegak. Di konsep DAN yang saya lihat, itu selalu mengatakan bahwa negara ingin mencampuri, mengangkat organisasi advokat," tandasnya.
Pihaknya dengan tegas menolak pendirian DAN bukan untuk kepentingan advokat, melainkan rakyat pencari keadilan. Wacana pendirian DAN ini merupakan kemunduran organisasi profesi advokat.
"Saya minta kepada pemerintah yang sekarang, terutama yang akan datang, harus memikirkan bahwa jangan sampai ada pejabat-pejabat yang berorientasi untuk kepentingan, pribadi, kelompok, tapi harus berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Resmikan 26 Kantor Sekretariat MPD Notaris, Termasuk di Solo
Dikatakan, semua DPC Peradi juga menentang keras wacana pendirian DAN, karena keberadaan Peradi adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"“Peradi adalah amanat dari UU. UU 18 Tahun 2003 mengamanatkan 2 tahun setelah terbitnya UU terbentuklah Peradi. Kalau setelah 2 tahun terbentuk, organisasi advokat-organisasi advokat yang lain itu bertentangan dengan UU dan tidak sejalan dengan UU Advokat," jelasnya.
Dalam Rakernas yang diadakan tersebut, juga dilakukan kerjasama sekaligus sosialisasi program probono atau bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat Peradi kepada para pencari keadilan.
Model yang akan dilaksanakan bukan yang biasa dilaksanakan secara konvensional mengandalkan pertemuan fisik melainkan dalam bentuk platform atau aplikasi yang membangun komunikasi secara digital antara advokat Peradi dengan para pencari keadilan ,
"Nantinya, akan menggunakan aplikasi bernama 'Perqara'," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali