SuaraSurakarta.id - Rencana pemerintah membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Termasuk Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan yang menolak kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi hukum yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD.
"Konsep DAN yang dibuat itu adalah bentuk intervensi kepada organisasi advokat, itu tidak boleh di dalam semua negara di dunia ini. Prinsip dasarnya itu. Tidak satu pun organisasi advokat di dunia ini dibentuk 'oleh negara'," kata Otto Hasibuan kepada awak media dalam Rakernas 2023 di Hotel Alila, Kota Solo, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, pendirian DAN akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya tidak independen karena di bawah kekuasaan pemerintah atau eksekutif. Ini disebutnya juga akan merugikan para pencari keadilan.
"Bagaimana nasib pencari keadilan ini kalau kami bisa diatur-atur negara. Sedangkan kami berperkara melawan negara. Nasib si korban ini apa? Kasihan dong pencari keadilan ini," imbuhnya.
Menurutnya, jika advokat di bawah pemerintah, kekuasaan akan semakin super power. Pasalnya, negara yang telah diwakili Polri dan Kejaksaan akan ditambah dengan advokat yang saat ini berada di pihak rakyat pencari keadilan.
"Kalau organisasi advokatnya tidak independen, the rule of law tidak akan bisa tegak. Di konsep DAN yang saya lihat, itu selalu mengatakan bahwa negara ingin mencampuri, mengangkat organisasi advokat," tandasnya.
Pihaknya dengan tegas menolak pendirian DAN bukan untuk kepentingan advokat, melainkan rakyat pencari keadilan. Wacana pendirian DAN ini merupakan kemunduran organisasi profesi advokat.
"Saya minta kepada pemerintah yang sekarang, terutama yang akan datang, harus memikirkan bahwa jangan sampai ada pejabat-pejabat yang berorientasi untuk kepentingan, pribadi, kelompok, tapi harus berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Resmikan 26 Kantor Sekretariat MPD Notaris, Termasuk di Solo
Dikatakan, semua DPC Peradi juga menentang keras wacana pendirian DAN, karena keberadaan Peradi adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"“Peradi adalah amanat dari UU. UU 18 Tahun 2003 mengamanatkan 2 tahun setelah terbitnya UU terbentuklah Peradi. Kalau setelah 2 tahun terbentuk, organisasi advokat-organisasi advokat yang lain itu bertentangan dengan UU dan tidak sejalan dengan UU Advokat," jelasnya.
Dalam Rakernas yang diadakan tersebut, juga dilakukan kerjasama sekaligus sosialisasi program probono atau bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat Peradi kepada para pencari keadilan.
Model yang akan dilaksanakan bukan yang biasa dilaksanakan secara konvensional mengandalkan pertemuan fisik melainkan dalam bentuk platform atau aplikasi yang membangun komunikasi secara digital antara advokat Peradi dengan para pencari keadilan ,
"Nantinya, akan menggunakan aplikasi bernama 'Perqara'," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Diserang Soal Kereta Cepat Rugi Besar, Ini Respon Jokowi
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo