SuaraSurakarta.id - Seorang nenek berinisial MH harus berhadapan dengan hukum terkait pinjaman di sebuah koperasi simpan pinjam.
Ironisnya, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Kuasa Hukum MH, dari kantor Pardede Hutasoit & Partners Lawfirm Bolmer Suryadi Hutasoit, mengungkapkan, kasus itu bermula saat dia menghadap ke KSP Sada Indo Utama meminjam uang sebesar Rp 400 juta dengan jangka waktu pinjaman selama 36 bulan.
Bolmer menjelaskan, pinjaman tersebut dilakukan pada 14 Januari 2022, saat masa pandemi. MH dengan terpaksa melakukan pinjaman demi bertahan hidup dengan jaminan tanah dan rumah yang mereka tinggali.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Resmikan 26 Kantor Sekretariat MPD Notaris, Termasuk di Solo
"Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha yang mandek dan biaya hidup untuknya dan istrinya. Angsuran pokok utang dan bunga pinjaman sebesar sebesar Rp 23 juta. Tetapi ternyata MH hanya sanggup melakukan pembayaran dua kali angsuran saja sebesar Rp. 46 juta," kata Bolmer didampingi beberapa lawyer muda Sony Duga Bangkit Pardede dan Candra Lumbantoruan saat ditemui di Solo, Jumat (1/12/2023).
Setelah melakukan pembayaran, lanjut Bolmer, kliennya terkejut dengan pengurangan nilai pinjaman yang tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Dengan segala keterbatasan pemahaman terhadap perjanjian pinjaman baru, ternyata koperasi tersebut membebankan bunga pinjaman kepada sebesar 36 persen.
"MH kesulitan untuk membayar angsuran setiap bulan. Lalu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik, maka MH menghadap ke kantor koperasi, bertemu dengan pimpinan beserta jajaran KSP Sada Indo Utama untuk memohon agar suku bunga dan denda pinjaman yang terlalu tinggi dapat diperbaharui/diturunkan," jelasnya.
Permohonan itu dilakukan, ungkap Bolmer, agar MH sanggup melanjutkan pembayaran angsuran pinjaman setiap bulannya. Namun, alih-alih mendapatkan kompensasi dari pihak koperasi, tidak berselang lama, MH dengan keadaannya yang telah lanjut usia kerap kali mendapatkan teror dan kata-kata kasar melalui telepon dari pihak koperasi.
Baca Juga: Heboh Salah Ketik Putusan MA Soal Vonis Kasus Penipuan ASN Pemkot Solo, Kuasa Hukum Tolak Eksekusi
"Koperasi menolak permohonan MH tersebut dan menegaskan apabila ingin melunasi pinjaman maka harus dengan angka pelunasan sebesar Rp 1,7 miliar. Pelunasan tersebut dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2023. Apabila MH tidak bersedia melakukan pelunasan maka tanah dan rumah yang menjadi jaminan akan dilakukan proses pelelangan oleh koperasi," tuturnya.
Berita Terkait
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa?
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
-
Apa Hukum Menikah dengan Saudara Jauh, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya!
-
LPDB Beri Pembiayaan Syariah untuk Pengembangan Ekonomi Pesantren
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang