SuaraSurakarta.id - Seorang nenek berinisial MH harus berhadapan dengan hukum terkait pinjaman di sebuah koperasi simpan pinjam.
Ironisnya, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Kuasa Hukum MH, dari kantor Pardede Hutasoit & Partners Lawfirm Bolmer Suryadi Hutasoit, mengungkapkan, kasus itu bermula saat dia menghadap ke KSP Sada Indo Utama meminjam uang sebesar Rp 400 juta dengan jangka waktu pinjaman selama 36 bulan.
Bolmer menjelaskan, pinjaman tersebut dilakukan pada 14 Januari 2022, saat masa pandemi. MH dengan terpaksa melakukan pinjaman demi bertahan hidup dengan jaminan tanah dan rumah yang mereka tinggali.
"Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha yang mandek dan biaya hidup untuknya dan istrinya. Angsuran pokok utang dan bunga pinjaman sebesar sebesar Rp 23 juta. Tetapi ternyata MH hanya sanggup melakukan pembayaran dua kali angsuran saja sebesar Rp. 46 juta," kata Bolmer didampingi beberapa lawyer muda Sony Duga Bangkit Pardede dan Candra Lumbantoruan saat ditemui di Solo, Jumat (1/12/2023).
Setelah melakukan pembayaran, lanjut Bolmer, kliennya terkejut dengan pengurangan nilai pinjaman yang tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Dengan segala keterbatasan pemahaman terhadap perjanjian pinjaman baru, ternyata koperasi tersebut membebankan bunga pinjaman kepada sebesar 36 persen.
"MH kesulitan untuk membayar angsuran setiap bulan. Lalu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik, maka MH menghadap ke kantor koperasi, bertemu dengan pimpinan beserta jajaran KSP Sada Indo Utama untuk memohon agar suku bunga dan denda pinjaman yang terlalu tinggi dapat diperbaharui/diturunkan," jelasnya.
Permohonan itu dilakukan, ungkap Bolmer, agar MH sanggup melanjutkan pembayaran angsuran pinjaman setiap bulannya. Namun, alih-alih mendapatkan kompensasi dari pihak koperasi, tidak berselang lama, MH dengan keadaannya yang telah lanjut usia kerap kali mendapatkan teror dan kata-kata kasar melalui telepon dari pihak koperasi.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Resmikan 26 Kantor Sekretariat MPD Notaris, Termasuk di Solo
"Koperasi menolak permohonan MH tersebut dan menegaskan apabila ingin melunasi pinjaman maka harus dengan angka pelunasan sebesar Rp 1,7 miliar. Pelunasan tersebut dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2023. Apabila MH tidak bersedia melakukan pelunasan maka tanah dan rumah yang menjadi jaminan akan dilakukan proses pelelangan oleh koperasi," tuturnya.
Lalu setelah mendalami kasus ini, pihaknya pun menemukan banyak sekali perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak koperasi, di antaranya MH dinyatakan sebagai anggota koperasi tanpa prosedur yang jelas dan tanpa adanya bukti keanggotaan berupa kartu/bukti legal lainnya.
"MH beserta kelurga bertemu dengan koperasi di Cabang Bekasi yang ternyata cabang tersebut tidak terdaftar secara legal dan tidak melakukan kewajiban usaha lainnya seperti memperlihatkan kelengkapan administrasi koperasi kepada anggota, dan tidak memasang papan nama," ungkapnya.
Selain itu, Bolmer menjelaskan, setelah dinyatakan menjadi anggota koperasi, MH tidak pernah diundang menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
"Masih banyak perbuatan melawan hukum lainnya yang perlu dibuktikan di Pengadilan Negeri Bekasi. MH pun mengajukan gugatan agar diperlakukan bunga yang adil. Sejak awal MH pun menyatakan kepada kami seperti niat baiknya menemui koperasi, berniat baik melunasi pokok hutang yaitu Rp 400 juta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Kenang Ki Anom Suroto, Respati Ardi Branding Kota Solo dengan Karya Jingle 'Solo Berseri'
-
5 Destinasi Wisata Kota Solo Paling Nyaman untuk Lansia, Minim Naik-Turun Tangga
-
5 Mobil Bekas Rp150 Jutaan yang Bikin Anda Tampil Ala 'Orang Kaya Lama'
-
7 Fakta Panas Kemelut Keraton Solo: Intervensi Pemerintah hingga Polemik Dana Hibah!
-
Sapa Warga Solo, Film 'Tuhan Benarkah Kau Mendengarku?' Ruang Refleksi Keluarga Indonesia