SuaraSurakarta.id - Seorang nenek berinisial MH harus berhadapan dengan hukum terkait pinjaman di sebuah koperasi simpan pinjam.
Ironisnya, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Kuasa Hukum MH, dari kantor Pardede Hutasoit & Partners Lawfirm Bolmer Suryadi Hutasoit, mengungkapkan, kasus itu bermula saat dia menghadap ke KSP Sada Indo Utama meminjam uang sebesar Rp 400 juta dengan jangka waktu pinjaman selama 36 bulan.
Bolmer menjelaskan, pinjaman tersebut dilakukan pada 14 Januari 2022, saat masa pandemi. MH dengan terpaksa melakukan pinjaman demi bertahan hidup dengan jaminan tanah dan rumah yang mereka tinggali.
"Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha yang mandek dan biaya hidup untuknya dan istrinya. Angsuran pokok utang dan bunga pinjaman sebesar sebesar Rp 23 juta. Tetapi ternyata MH hanya sanggup melakukan pembayaran dua kali angsuran saja sebesar Rp. 46 juta," kata Bolmer didampingi beberapa lawyer muda Sony Duga Bangkit Pardede dan Candra Lumbantoruan saat ditemui di Solo, Jumat (1/12/2023).
Setelah melakukan pembayaran, lanjut Bolmer, kliennya terkejut dengan pengurangan nilai pinjaman yang tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Dengan segala keterbatasan pemahaman terhadap perjanjian pinjaman baru, ternyata koperasi tersebut membebankan bunga pinjaman kepada sebesar 36 persen.
"MH kesulitan untuk membayar angsuran setiap bulan. Lalu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik, maka MH menghadap ke kantor koperasi, bertemu dengan pimpinan beserta jajaran KSP Sada Indo Utama untuk memohon agar suku bunga dan denda pinjaman yang terlalu tinggi dapat diperbaharui/diturunkan," jelasnya.
Permohonan itu dilakukan, ungkap Bolmer, agar MH sanggup melanjutkan pembayaran angsuran pinjaman setiap bulannya. Namun, alih-alih mendapatkan kompensasi dari pihak koperasi, tidak berselang lama, MH dengan keadaannya yang telah lanjut usia kerap kali mendapatkan teror dan kata-kata kasar melalui telepon dari pihak koperasi.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Resmikan 26 Kantor Sekretariat MPD Notaris, Termasuk di Solo
"Koperasi menolak permohonan MH tersebut dan menegaskan apabila ingin melunasi pinjaman maka harus dengan angka pelunasan sebesar Rp 1,7 miliar. Pelunasan tersebut dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2023. Apabila MH tidak bersedia melakukan pelunasan maka tanah dan rumah yang menjadi jaminan akan dilakukan proses pelelangan oleh koperasi," tuturnya.
Lalu setelah mendalami kasus ini, pihaknya pun menemukan banyak sekali perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak koperasi, di antaranya MH dinyatakan sebagai anggota koperasi tanpa prosedur yang jelas dan tanpa adanya bukti keanggotaan berupa kartu/bukti legal lainnya.
"MH beserta kelurga bertemu dengan koperasi di Cabang Bekasi yang ternyata cabang tersebut tidak terdaftar secara legal dan tidak melakukan kewajiban usaha lainnya seperti memperlihatkan kelengkapan administrasi koperasi kepada anggota, dan tidak memasang papan nama," ungkapnya.
Selain itu, Bolmer menjelaskan, setelah dinyatakan menjadi anggota koperasi, MH tidak pernah diundang menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
"Masih banyak perbuatan melawan hukum lainnya yang perlu dibuktikan di Pengadilan Negeri Bekasi. MH pun mengajukan gugatan agar diperlakukan bunga yang adil. Sejak awal MH pun menyatakan kepada kami seperti niat baiknya menemui koperasi, berniat baik melunasi pokok hutang yaitu Rp 400 juta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar