Sementara itu Wali Kota Solo Respati Ardi telah memberikan hukuman berat bagi pelaku berupa pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan.
"Hari ini kami menentukan untuk menjatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan," papar dia.
Respati menyebut apa yang sudah dilakukan termasuk pelanggaran berat.
Sehingga hukumannya adalah pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah.
"Kalau ini termasuk sanksi berat, jadi hukumannya pembebasan jabatan dan penurunan tingkat paling bawah," pungkasnya.
Wali Kota Solo Respati Ardi memberikan hukuman berat bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo yang melakukan tindak pelecehan seksual.
ASN cabul itu diberi hukuman berat berupa pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan.
"Kami menentukan untuk menjatuhi hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan," terangnya saat ditemui usai sidak ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo, Selasa (24/6/2025).
Sebelum memberikan hukuman berat bagi pelaku, wali kota sempat berdiskusi dengan kepala dinas kesehatan dan badan kepegawaian.
Baca Juga: Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
Respati mengatakan apa yang sudah dilakukan itu termasuk pelanggaran berat, pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah.
"Ya nanti kita lihat perkembangan selama 12 bulan seperti apa. Yang penting itu sanksi ada yang ringan, menengah dan berat. Kalau ini termasuk sanksi berat pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah," ujar Respati.
Wali kota mengaku prihatin atas kejadian ini di lingkungan Pemkot Solo, wali kota juga minta maaf kepada korban dan keluarga korban.
"Jadi tadi setelah kami diskusi dengan ibu kepala dinas dan pak kepala badan kepegawaian. Ini cukup memprihatinkan di lingkungan pemkot, saya turut prihatin dan memohon maaf pada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidak nyamanan di lingkungan kerja di pemkot kami," ungkap dia.
Respati menjelaskan tidak pemberian hukuman berat bagi pelaku. Tapi juga ditambah pengawasan dari psikolog, karena itu memang itu perlu diawasi.
"Plus ditambahi pengawasan dari psikolog, karena menurut saya ini perlu diawasi. Jangan sampai ini dilepas begitu saja dikenai sanksi begitu saja tapi perlu ada pengawasan psikolog, jangan sampai korban baru," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid
-
Nissan Serena vs Toyota Voxy, 8 Fakta Penentu MPV Keluarga yang Lebih Layak Dipilih
-
7 Layanan Sewa Motor di Solo yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun 2025