Sementara itu Wali Kota Solo Respati Ardi telah memberikan hukuman berat bagi pelaku berupa pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan.
"Hari ini kami menentukan untuk menjatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan," papar dia.
Respati menyebut apa yang sudah dilakukan termasuk pelanggaran berat.
Sehingga hukumannya adalah pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah.
"Kalau ini termasuk sanksi berat, jadi hukumannya pembebasan jabatan dan penurunan tingkat paling bawah," pungkasnya.
Wali Kota Solo Respati Ardi memberikan hukuman berat bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo yang melakukan tindak pelecehan seksual.
ASN cabul itu diberi hukuman berat berupa pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan.
"Kami menentukan untuk menjatuhi hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan," terangnya saat ditemui usai sidak ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo, Selasa (24/6/2025).
Sebelum memberikan hukuman berat bagi pelaku, wali kota sempat berdiskusi dengan kepala dinas kesehatan dan badan kepegawaian.
Baca Juga: Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
Respati mengatakan apa yang sudah dilakukan itu termasuk pelanggaran berat, pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah.
"Ya nanti kita lihat perkembangan selama 12 bulan seperti apa. Yang penting itu sanksi ada yang ringan, menengah dan berat. Kalau ini termasuk sanksi berat pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah," ujar Respati.
Wali kota mengaku prihatin atas kejadian ini di lingkungan Pemkot Solo, wali kota juga minta maaf kepada korban dan keluarga korban.
"Jadi tadi setelah kami diskusi dengan ibu kepala dinas dan pak kepala badan kepegawaian. Ini cukup memprihatinkan di lingkungan pemkot, saya turut prihatin dan memohon maaf pada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidak nyamanan di lingkungan kerja di pemkot kami," ungkap dia.
Respati menjelaskan tidak pemberian hukuman berat bagi pelaku. Tapi juga ditambah pengawasan dari psikolog, karena itu memang itu perlu diawasi.
"Plus ditambahi pengawasan dari psikolog, karena menurut saya ini perlu diawasi. Jangan sampai ini dilepas begitu saja dikenai sanksi begitu saja tapi perlu ada pengawasan psikolog, jangan sampai korban baru," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar
-
10 Warung Makan Enak Wonogiri yang Wajib Dicoba Bareng Keluarga di Akhir Pekan