SuaraSurakarta.id - Polresta Solo terus mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Solo.
"Kita dalami dari korban untuk fakta saat ini. Fakta saat ini memang antara korban dengan pelaku berkantor yang sama, kemudian mungkin kepincut mata sehingga sampai terjadi perbuatan katagori cabul yang sentuhan secara fisik. Itu fakta saat ini," terang Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Rabu (25/6/2025).
Untuk penanganan tetap disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyelidikan dan penyidikan.
"Untuk perkembangan akan kita informasikan nantinya," katanya.
Ketika ditanya sudah ada berapa saksi yang diperiksa, Prastiyo menyebut saksi saat terjadi peristiwa itu tidak ada.
Sehingga untuk saksi itu dari pasca korban yang cerita kepada pihak keluarga.
"Maka ada keberanian dari korban dan keputusan pihak keluarga untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian," sambung dia.
Saat disinggung apakah pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Prastiyo menyebut belum.
"(Belum ditetapkan tersangka) Saat ini masih proses, bertahap. (Ada bukti CCTV juga) Nanti kita buka," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
Prastiyo mengatakan ada pendampingan untuk korban dengan menggaet Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Ada (pendampingan korban). Kita menggaet Komisi PPA juga khususnya Kota Solo," ungkap dia.
Prastiyo menjelaskan untuk status pelaku saat ini masih jadi saksi. "(Status) Masih saksi terlapor," jelasnya.
Prastiyo mengakui sudah mendapatkan memang ada ungkapan yang masih tersirat dengan bahasa bahwasanya ada perbuatan dari pelaku ini yang mungkin tidak enak dihatinya korban.
Sehingga yang bersangkutan pun membahasakan ucapan maaf.
"Pelaku dan korban saling kenal karena satu kantor," tandasnya.
Sementara itu Wali Kota Solo Respati Ardi telah memberikan hukuman berat bagi pelaku berupa pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan.
"Hari ini kami menentukan untuk menjatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan," papar dia.
Respati menyebut apa yang sudah dilakukan termasuk pelanggaran berat.
Sehingga hukumannya adalah pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah.
"Kalau ini termasuk sanksi berat, jadi hukumannya pembebasan jabatan dan penurunan tingkat paling bawah," pungkasnya.
Wali Kota Solo Respati Ardi memberikan hukuman berat bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo yang melakukan tindak pelecehan seksual.
ASN cabul itu diberi hukuman berat berupa pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan.
"Kami menentukan untuk menjatuhi hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan," terangnya saat ditemui usai sidak ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo, Selasa (24/6/2025).
Sebelum memberikan hukuman berat bagi pelaku, wali kota sempat berdiskusi dengan kepala dinas kesehatan dan badan kepegawaian.
Respati mengatakan apa yang sudah dilakukan itu termasuk pelanggaran berat, pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah.
"Ya nanti kita lihat perkembangan selama 12 bulan seperti apa. Yang penting itu sanksi ada yang ringan, menengah dan berat. Kalau ini termasuk sanksi berat pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah," ujar Respati.
Wali kota mengaku prihatin atas kejadian ini di lingkungan Pemkot Solo, wali kota juga minta maaf kepada korban dan keluarga korban.
"Jadi tadi setelah kami diskusi dengan ibu kepala dinas dan pak kepala badan kepegawaian. Ini cukup memprihatinkan di lingkungan pemkot, saya turut prihatin dan memohon maaf pada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidak nyamanan di lingkungan kerja di pemkot kami," ungkap dia.
Respati menjelaskan tidak pemberian hukuman berat bagi pelaku. Tapi juga ditambah pengawasan dari psikolog, karena itu memang itu perlu diawasi.
"Plus ditambahi pengawasan dari psikolog, karena menurut saya ini perlu diawasi. Jangan sampai ini dilepas begitu saja dikenai sanksi begitu saja tapi perlu ada pengawasan psikolog, jangan sampai korban baru," jelasnya.
Menurutnya pelaku diberi jabatan paling bawah yang tidak bersinggungan dengan masyarakat. Yang paling bawah itu mungkin ditempatkan jadi petugas kebersihan atau yang lain.
"Jadi jabatan paling bawah yang tidak langsung bersinggungan dengan masyarakat. Mungkin jadi kebersihan dan yang lain-lain. (OPDnya) Nanti kita lagi cari, bisa di DLH atau di mana," papar dia.
"Sekarang pelaku itu pelaksana kelas lima atau administrasi perkantoran. Nah itu diturunin jadi non job lah bahasanya," lanjutnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka