SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Solo menggencarkan pengawasan kendaraan bermuatan yang melintas di kawasan Solo.
Langkah tersebut sebagai preventif menekan angka kecelakaan akibat kendaraan kelebihan dimensi dan muatan, serta menjaga kondisi jalan tetap terawat dan aman.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan menyampaikan kendaraan yang melintas harus sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 Tahun 2009.
Sejauh ini, di lapangan masih ditemui kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Modusnya pun beragam, lanjut Agung, mulai dari modifikasi dimensi kendaraan yang melebihi batas standar, hingga pemaksaan muatan yang jauh dari kapasitas maksimal kendaraan.
“Over Dimension atau kelebihan ukuran itu contohnya kendaraan dengan panjang lima meter, diubah menjadi enam sampai tujuh meter. Kalau Over Loading atau kelebihan beban muatan, misalnya kendaraan yang seharusnya membawa beban maksimal satu ton, justru dipaksakan membawa hingga dua ton. Itu jelas tidak diperbolehkan. Dalam UULAJ bagi pelanggar ini sudah jelas juga diatur,” kata Kompol Agung saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Rabu (18/6/2025).
Saat ini, pihaknya telah menyosialisasikan perihal tersebut yang menyasar setidaknya lima tempat, baik itu perusahaan, pangkalan angkutan, dan sebagainya yang ada di Solo.
Kata Kompol Agung, sasaran akan terus ditambah mengingat pada akhir Juni dan mulai Juli akan ada tindakan tegas bagi para pelanggar tersebut.
“Kalau yang Over Loading nantinya akan disanksi tilang, sementara Over Dimension bisa disanksi pidana,” tambahnya.
Baca Juga: Resmi! Kompol Arfian Riski Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Solo
Dijelakan, mengapa Over Dimension bisa disanksi pidana karena mengubah atau memodifikasi bentuk kendaraan dari spesifikasi awal.
Aturan yang menjabarkan hal tersebut, lanjut dia, pada Pasal 277 UULLAJ, yang mana di pasal tersebut diatur bagi pelanggar akan sanksi dengan kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“Kami datang ke komunitas, ke rest area sopir, ke garasi angkutan. Di situ, kami sampaikan dengan baik, agar mereka mengerti dan tidak merasa dikejutkan dengan adanya tindakan tilang atau mungkin pidana. Karena ujungnya, kita ingin semua satu suara. Bahwa ODOL ini harus diberantas, karena memang membahayakan,” kata dia.
Pihaknya berharap, seluruh pihak dapat mendukung gerakan bersama mengatasi kendaraan kelebihan muatan dan dimensi di jalan raya.
Menurutnya, penegakan aturan ini bukan semata-mata demi kepentingan hukum, namun lebih kepada menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat.
“Ini soal keselamatan. Jangan sampai kita menyesal ketika sudah ada korban. Jadi mari kita jaga bersama. Sat Lantas tidak bisa sendirian, perlu kolaborasi dari semua pihak, terutama para pelaku transportasi. Mari kita dukung Kota Solo bebas dari kendaraan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi