SuaraSurakarta.id - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakuan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Solo melaporkan ke Polresta Solo.
Korban dengan berinisial E ini melaporkan peristiwa yang dialaminya pada, Kamis (12/6/2025) kemarin.
"Benar ada aduan dari inisial E kalau nggak salah. Laporannya itu tanggal 12 Juni kemarin," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (16/6/2025).
Prastiyo mengatakan laporan yang dilakukan berinisial E ini tengah didalami dan dipelajari. Sehingga belum bisa memberikan pernyataan secara detail mengenai kasus ini.
"(Apakah pelaku berstatus ASN atau PNS) Kita dalami, kita teliti dulu," ungkap dia.
Ketika ditanya apakah sudah ada pemeriksaan baik pelapor atau terduga pelaku, Prastiyo enggan memberikan jawaban yang pasti.
"(Sudah ada pemeriksaan) Kita dalami, kita teliti dulu," tandasnya.
Seperti diketahui, seorang ASN di Pemkot Solo yang bertugas di Dinkes diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu staf.
Adanya peristiwa ini selanjutnya diadukan lewat Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada, Jumat (13/5/2025) kemarin.
Baca Juga: Resmi! Kompol Arfian Riski Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Solo
Adua dalam ULAS tertulis, "ASN DINKES BAGIAN ADMINISTRASI UMUM MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA SALAH 1 STAFF, SEBANYAK 2X DI DALAM LIFT DAN DI DALAM RUANGAN KADIS DINKES, MENCIUM BIBIR SECARA PAKSA DAN MENGAJAK KE TW BERDUA DAN MENGIRIM CHAT SECARA MESUM," tulisnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Dwi Ariyatno tengah dilakukan pemeriksaan terhadap kabar yang beredar ini.
"Diperiksa dulu, aduan itukan masuk ke sistem ULAS. Nanti pengadunya kita panggil untuk di klarifikasi terkait kejadian kronologinya," terangnya, Senin (16/6/2025).
Dwi menjelaskan kalau ASN yang dilaporkan memang betul, nanti akan dimintai klarifikasi data dan identitasnya.
"Nanti personil yang dilaporkan kalau memang betul kita klarifikasi data dan identitasnya. Ini termasuk Pegawai Pemkot nanti kita panggil untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata dia.
Dwi mengatakan akan ada saksi atau penjatuhan hukuman kalau nanti dari kedua informasi terkait dengan laporan pengadu dan yang diadukan ada bukti dan saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Polda Jateng Sita Ribuan Sandal dan Tas Bermerek Eiger Palsu di Solo
-
Gerindra Solo Tegaskan Tolak Budi Arie Bergabung, Ini Alasannya
-
Kubu Jokowi Ajukan Eksepsi Gugatan Citizen Lawsuit Alumnus UGM
-
Kisah Waste Station untuk Perkuat Ekosistem Pengumpulan dan Daur Ulang Sampah di Solo
-
Residivis Asal Solo Kembali Ditangkap, Curi Dua Laptop di Kos Kartasura