Untuk saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut terkait masalah ini.
"Pasti ada sanksi berjenjang dari ringan, sedang, dan berat, karena apa yang dilakukan itu sudah menurunkan martabat. Itu ada unsur pidananya atau tidak, tinggal tunggu hasil pemeriksaan. Ini lagi koordinasi dengan OPD untuk dihadirkan dari pelapor sama yang dilaporkan," paparnya.
Sementara Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan meminta pelapor untuk bisa melaporkan. Karena kalau ULAS itu hanya sekedar aduan saja.
"ULAS itukan aduan, saya berharap yang bersangkutan melaporkan nanti kita konseling pelan-pelan. Kala kerahasiaan takut malu, akan kita lindungi perlindungan saksi. Saya himbau lapor ke aparat berwenang," pungkas dia.
Sementara di Jakarta sebelumnya, seorang wanita berstatus pegawai honorer diduga menjadi korban pelecehan seksual di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Korban diketahui sudah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/4/2025).
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor STTLP/B/ 2499 / IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama Februari hingga Maret 2025.
"(Pelapor) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Atau Pasal 5 yang terjadi di Kantor DPRD DKI," demikian bunyi laporan korban ke polisi yang diterima Suara.com, Kamis (17/4/2025).
Pelapor mengatakan bahwa terlapor melakukan kekerasan seksual secara fisik dan verbal dalam berbagai cara.
Baca Juga: Resmi! Kompol Arfian Riski Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Solo
"Terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekan kelamin ke bahu korban dan meraba payudara korban," tulis dalam keterangan laporan itu.
Tak hanya itu, terlapor juga melakukan kekerasan seksual secara verbal melalui pesan singkat kepada korban.
"Terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban melalui chat yang berisi kata - kata yang mengandung pelecehan seksual. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," lanjut bunyi laporan itu.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Polda Jateng Sita Ribuan Sandal dan Tas Bermerek Eiger Palsu di Solo
-
Gerindra Solo Tegaskan Tolak Budi Arie Bergabung, Ini Alasannya
-
Kubu Jokowi Ajukan Eksepsi Gugatan Citizen Lawsuit Alumnus UGM
-
Kisah Waste Station untuk Perkuat Ekosistem Pengumpulan dan Daur Ulang Sampah di Solo
-
Residivis Asal Solo Kembali Ditangkap, Curi Dua Laptop di Kos Kartasura