SuaraSurakarta.id - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, Rina Fatmawati berurusan dengan hukum usai terlibat kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,1 miliar.
Akibat perbuatannya itu, Rina selaku terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepadanya.
Keputusan ini sebagai akhir dalam sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, yang dipimpin Hakim Ketua Nurjusni didampingi Hakim Anggota Asmudi dan Dwiyanto.
Walau lokasi kejadian berada di Semarang, PN Solo berwenang mengadili perkara ini berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat tinggal para saksi di Kota Solo.
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Rina Fatmawati, yang telah bekerja sebagai marketing penjualan BBM Solar Industri PT SHA SOLO sejak 2017 dan diangkat sebagai Kepala Cabang Marketing pada 2023, terbukti melakukan praktik curang.
Kecurangan terjadi pada Juli hingga Oktober 2023, Rina Fatmawati dengan sengaja mengubah atau mengedit rekening pembayaran yang tercantum dalam surat invoice perusahaan dengan menggantinya menggunakan rekening pribadi.
Modus ini memungkinkan terdakwa menerima transfer pembayaran langsung dari sejumlah konsumen, menghindari rekening resmi perusahaan.
Dakwaan JPU merinci sejumlah pembayaran yang digelapkan dari berbagai pelanggan, termasuk dari Sari Farhan alias Aan sebesar Rp 2.663.300.000, dari PT Offshore Works Indonesia sebesar Rp 1.470.000.000,- (dengan kekurangan bayar Rp 870.000.000), dan dari PT Suradi Sejahtera Raya sebesar Rp 276.000.000.
Total kerugian awal PT SHA SOLO atas perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 3.809.300.000. Namun pada 7 Maret 2024, Rina sempat mengembalikan dana sebesar Rp 670.000.000, sehingga kerugian PT SHA SOLO masih besar yakni Rp 3.139.300.000.
Baca Juga: Modus Investasi Palsu Terbongkar, Wanita Ini Diciduk Satreskrim Polres Karanganyar
Dalam amar putusan majelis hakim PN Surakarta menyatakan bahwa terdakwa Rina Fatmawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut” sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara menjadi konsekuensi atas perbuatannya.
Seperti yang dilansir di https://sipp.pn-surakarta.go.id/, terdakwa yang diputus 3 tahun 6 bulan, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Namun banding tersebut ditolak dan majelis hakim PT Semarang dalam putusannya tetap menguatkan putusan PN Surakarta.
Perkara ini belum ada putusan resmi atau inkrah karena terdakwa masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2025.
Ngemplang Pinjaman
Sebelumnya, seorang pria asal Pati, Lely Hudoyo (43) yang memiliki perusahaan bernama CV Endho Semoyo Grup ngemplang uang pinjaman Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
-
6 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Jumbo, Tahan Lama Lancar Main Game
-
Koji Takasaki Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam, Pernah Usir Muhammad Ferarri
-
Beckham Putra: Jens Raven Cs, Tolong Balas Sakit Hati Kami!
Terkini
-
Kasus Penganiayaan: Tak Terima Ditegur, Warga Laweyan Lempar Termos Es Tetangganya hingga Tewas
-
Dari Petani hingga Startup, FISR 2025 Solo Satukan Visi Beras Masa Depan
-
Braakk! Hendak Menyeberang, Warga Sangkrah Tewas Tertabrak KA Batara Kresna
-
Darurat Sampah! Bangkai Babi dan Limbah Medis Terjaring di Pintu Air Kleco
-
Hendak Aksi Tawuran di Mojosongo, Polisi Amankan Enam Pemuda Perguruan Silat