SuaraSurakarta.id - Alumni SMAN 6 Solo optimistis permohonan gugatan intervensi di kasus ijazah palsu Jokowi akan dikabulkan.
Karena dalam sidang dengan agenda tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi tadi, para tergugat setuju dan mendukung.
"Pada prinsipnya kami sebagai penggugat intervensi sangatlah optimis terkait dengan para tergugat satu, dua, tiga, dan empat semuanya telah setuju. Mereka mendukung kami untuk bisa bergabung kepada kepentingan tergugat tiga," terang alumni SMAN 6 Solo, Sigit Haryanto saat ditemui usai sidang, Kamis (5/6/2025).
Sigit mengatakan saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk nantinya membuat esepsi maupun pokok perkara apabila gugatan intervensi dikabulkan.
"Kami sudah siapkan langkah-langkah ke depan. Pastinya optimis permohonan intervensi akan dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap dia.
Pembacaan gugatan intervensi apakah dikabulkan atau tidak akan dilakukan pekan depan, Kamis (12/6/2025) nanti.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan bahwa permohonan untuk gabung sebagai pihak dalam perkara ini yang dilakukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo ini memiliki kepentingan hukum terhadap obyek yang saat ini menjadi sengketa.
"Mereka juga memiliki hubungan hukum dengan salah satu pihak, pihak yang kami maksud adalah SMAN 6. Itu sebagai institusi, tempat di mana pemohon ini sekolah dan tempat di mana tergugat satu ini sekolah," jelasnya.
Menurutnya pihak pemohon intervensi ini juga akan dirugikan kepentingannya manakala gugatan yang diajukan oleh penggugat dikabulkan.
Baca Juga: Wajah dan Leher Jokowi Muncul Bercak Merah, Orang Terdekat Ungkap Penyebabnya
"Sehingga atas dasar alasan-alasan tersebut sebagai syarat materiil. Kami berpendapatan telah terpenuhi, demikian juga syarat formil bahwa permohonan tersebut diajukan kepada majelis hakim pemeriksa perkara. Kemudian yang kedua diajukan sebelum adanya putusan pada pengadilan tingkat pertama, yang ketiga pemohon ini telah mengajukan permohonan sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan," papar dia.
Irpan menambahkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebutlah maka sudah selayaknya apabila sebagai kuasa hukum Jokowi agar gugatan intervensi ini dikabulkan.
Sehingga pemohon intervensi tersebut bisa bergabung sebagai pihak dalam perkara perdata ini.
"Itu tanggapan kami terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh salah satu lulusan SMAN 6 Solo yang seangkatan sama Pak Jokowi," ujarnya.
Irpan menyebut adanya pihak intervensi ini sangat penting. Karena akan mendukung terhadap dalil-dalil bantahan pihak tergugat tiga.
Karena pemohon intervensi ini tentu saja memiliki kepentingan yang sama dengan pihak tergugat SMAN 6.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa