SuaraSurakarta.id - Alumni SMAN 6 Solo optimistis permohonan gugatan intervensi di kasus ijazah palsu Jokowi akan dikabulkan.
Karena dalam sidang dengan agenda tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi tadi, para tergugat setuju dan mendukung.
"Pada prinsipnya kami sebagai penggugat intervensi sangatlah optimis terkait dengan para tergugat satu, dua, tiga, dan empat semuanya telah setuju. Mereka mendukung kami untuk bisa bergabung kepada kepentingan tergugat tiga," terang alumni SMAN 6 Solo, Sigit Haryanto saat ditemui usai sidang, Kamis (5/6/2025).
Sigit mengatakan saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk nantinya membuat esepsi maupun pokok perkara apabila gugatan intervensi dikabulkan.
Baca Juga: Wajah dan Leher Jokowi Muncul Bercak Merah, Orang Terdekat Ungkap Penyebabnya
"Kami sudah siapkan langkah-langkah ke depan. Pastinya optimis permohonan intervensi akan dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap dia.
Pembacaan gugatan intervensi apakah dikabulkan atau tidak akan dilakukan pekan depan, Kamis (12/6/2025) nanti.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan bahwa permohonan untuk gabung sebagai pihak dalam perkara ini yang dilakukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo ini memiliki kepentingan hukum terhadap obyek yang saat ini menjadi sengketa.
"Mereka juga memiliki hubungan hukum dengan salah satu pihak, pihak yang kami maksud adalah SMAN 6. Itu sebagai institusi, tempat di mana pemohon ini sekolah dan tempat di mana tergugat satu ini sekolah," jelasnya.
Menurutnya pihak pemohon intervensi ini juga akan dirugikan kepentingannya manakala gugatan yang diajukan oleh penggugat dikabulkan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Berharap Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
"Sehingga atas dasar alasan-alasan tersebut sebagai syarat materiil. Kami berpendapatan telah terpenuhi, demikian juga syarat formil bahwa permohonan tersebut diajukan kepada majelis hakim pemeriksa perkara. Kemudian yang kedua diajukan sebelum adanya putusan pada pengadilan tingkat pertama, yang ketiga pemohon ini telah mengajukan permohonan sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan," papar dia.
Irpan menambahkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebutlah maka sudah selayaknya apabila sebagai kuasa hukum Jokowi agar gugatan intervensi ini dikabulkan.
Sehingga pemohon intervensi tersebut bisa bergabung sebagai pihak dalam perkara perdata ini.
"Itu tanggapan kami terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh salah satu lulusan SMAN 6 Solo yang seangkatan sama Pak Jokowi," ujarnya.
Irpan menyebut adanya pihak intervensi ini sangat penting. Karena akan mendukung terhadap dalil-dalil bantahan pihak tergugat tiga.
Karena pemohon intervensi ini tentu saja memiliki kepentingan yang sama dengan pihak tergugat SMAN 6.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton