SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (5/6/2025).
Agenda sidang hari ini adalah tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi.
Dalam sidang tersebut, penggugat dengan tegas menolak terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh alumni SMAN 6 Solo.
"Kami menyampaikan penolakan tegas permohonan intervensi ini," terang Penggugat ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq saat ditemui usai sidang, Kamis (5/6/2025).
Taufiq menjelaskan permohonan ini secara substansi tidak memenuhi syarat-syarat hukum acara perdata yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) serta pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus Mahkamah Agung, ada tiga alasan orang mengajukan intervensi, yakni memiliki hubungan hukum, kepentingan hukum dan potensi kerugian langsung yang timbul dari pokok perkara.
"Kalau kita melihat tiga alasan tadi itu tidak ada dan terbukti mereka tidak menyebut itu, padahal itu kunci utama. Bahkan tidak ada alat bukti berupa salinan ijazah yang diajukan untuk membuktikan keterkaitan dengan dokumen yang disengketakan," ungkap dia.
Taufiq menyebut mereka main seksi-seksian, karena perkara ini seksi. Permohonan tersebut juga dinilai bias karena tidak menjelaskan dengan jelas hak apa yang diklaim atau dilindungi serta tidak menyebutkan dasar hubungan hukum dengan para pihak.
"Saya lebih melihat bahwa ini faktor seksi-seksian, mereka ingin juga populer. Tapi tiga alasan utama itu tidak tercermin di dalam jawaban-jawabannya," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Berharap Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
Taufiq menegaskan punya alasan kuat bahwa gugatan intervensi itu akan ditolak.
Bahkan permohonan intervensi ini dinilai berpotensi memperluas dan mendramatisasi persoalan hukum menjadi isu publik yang keluar dari tujuan hukum acara perdata, yakni penyelesaian sengketa secara efisien dan berlandaskan kepentingan hukum yang jelas.
"Jadi kami punya alasan kuat permohonan intervensi pihak ketiga akan ditolak. Jika permohonan semacam ini diterima, maka akan membuka ruang yang tidak tepat dalam praktek hukum acara perdata. Adanya permohonan intervensi ini juga perlu dicurigai hanya untuk mencari ketenaran saja tidak fokus pada substansial permohonan, sehingga layak ditolak," papar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo minta majelis hakim untuk berhati-hati dalam memutuskan bisa diterima atau tidak permohonan intervensi.
"Kami sudah melakukan intervensi lebih dulu, ini jadi kejanggalan dan akan menjadi pertimbangan bahwa seandainya intervensi di Solo diterima tetapi kami ditolak. Maka ini akan menjadi ketimpangan hukum, pertanyaan besar," tandasnya.
"Kita tidak mau bahwa ada gangguan-gangguan dalam memutuskan sebuah perkara di pengadilan. Pengadilan ini adalah tempat masyarakat, tempat rakyat untuk mencari keadilan tanpa diintervensi tangan-tangan kekuasaan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
Terkini
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu
-
Gaya PB XIV Hangabehi di Acara 40 Hari Wafatnya PB XIII Jadi Sorotan, Serba Hitam
-
PB XIV Hangabehi Hadiri Acara 40 Hari Meninggalnya PB XIII, Ini Alasan LDA Gelar Acara Siang Hari
-
6 Mesin Cuci LG Terbaik di Promo 12.12 2025
-
5 Fakta Dibalik Latihan Tari Bedhaya Ketawang di Keraton Surakarta Saat Masa Berkabung