SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (5/6/2025).
Agenda sidang hari ini adalah tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi.
Dalam sidang tersebut, penggugat dengan tegas menolak terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh alumni SMAN 6 Solo.
"Kami menyampaikan penolakan tegas permohonan intervensi ini," terang Penggugat ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq saat ditemui usai sidang, Kamis (5/6/2025).
Taufiq menjelaskan permohonan ini secara substansi tidak memenuhi syarat-syarat hukum acara perdata yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) serta pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus Mahkamah Agung, ada tiga alasan orang mengajukan intervensi, yakni memiliki hubungan hukum, kepentingan hukum dan potensi kerugian langsung yang timbul dari pokok perkara.
"Kalau kita melihat tiga alasan tadi itu tidak ada dan terbukti mereka tidak menyebut itu, padahal itu kunci utama. Bahkan tidak ada alat bukti berupa salinan ijazah yang diajukan untuk membuktikan keterkaitan dengan dokumen yang disengketakan," ungkap dia.
Taufiq menyebut mereka main seksi-seksian, karena perkara ini seksi. Permohonan tersebut juga dinilai bias karena tidak menjelaskan dengan jelas hak apa yang diklaim atau dilindungi serta tidak menyebutkan dasar hubungan hukum dengan para pihak.
"Saya lebih melihat bahwa ini faktor seksi-seksian, mereka ingin juga populer. Tapi tiga alasan utama itu tidak tercermin di dalam jawaban-jawabannya," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Berharap Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
Taufiq menegaskan punya alasan kuat bahwa gugatan intervensi itu akan ditolak.
Bahkan permohonan intervensi ini dinilai berpotensi memperluas dan mendramatisasi persoalan hukum menjadi isu publik yang keluar dari tujuan hukum acara perdata, yakni penyelesaian sengketa secara efisien dan berlandaskan kepentingan hukum yang jelas.
"Jadi kami punya alasan kuat permohonan intervensi pihak ketiga akan ditolak. Jika permohonan semacam ini diterima, maka akan membuka ruang yang tidak tepat dalam praktek hukum acara perdata. Adanya permohonan intervensi ini juga perlu dicurigai hanya untuk mencari ketenaran saja tidak fokus pada substansial permohonan, sehingga layak ditolak," papar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo minta majelis hakim untuk berhati-hati dalam memutuskan bisa diterima atau tidak permohonan intervensi.
"Kami sudah melakukan intervensi lebih dulu, ini jadi kejanggalan dan akan menjadi pertimbangan bahwa seandainya intervensi di Solo diterima tetapi kami ditolak. Maka ini akan menjadi ketimpangan hukum, pertanyaan besar," tandasnya.
"Kita tidak mau bahwa ada gangguan-gangguan dalam memutuskan sebuah perkara di pengadilan. Pengadilan ini adalah tempat masyarakat, tempat rakyat untuk mencari keadilan tanpa diintervensi tangan-tangan kekuasaan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu