SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (5/6/2025).
Agenda sidang hari ini adalah tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi.
Dalam sidang tersebut, penggugat dengan tegas menolak terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh alumni SMAN 6 Solo.
"Kami menyampaikan penolakan tegas permohonan intervensi ini," terang Penggugat ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq saat ditemui usai sidang, Kamis (5/6/2025).
Taufiq menjelaskan permohonan ini secara substansi tidak memenuhi syarat-syarat hukum acara perdata yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) serta pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus Mahkamah Agung, ada tiga alasan orang mengajukan intervensi, yakni memiliki hubungan hukum, kepentingan hukum dan potensi kerugian langsung yang timbul dari pokok perkara.
"Kalau kita melihat tiga alasan tadi itu tidak ada dan terbukti mereka tidak menyebut itu, padahal itu kunci utama. Bahkan tidak ada alat bukti berupa salinan ijazah yang diajukan untuk membuktikan keterkaitan dengan dokumen yang disengketakan," ungkap dia.
Taufiq menyebut mereka main seksi-seksian, karena perkara ini seksi. Permohonan tersebut juga dinilai bias karena tidak menjelaskan dengan jelas hak apa yang diklaim atau dilindungi serta tidak menyebutkan dasar hubungan hukum dengan para pihak.
"Saya lebih melihat bahwa ini faktor seksi-seksian, mereka ingin juga populer. Tapi tiga alasan utama itu tidak tercermin di dalam jawaban-jawabannya," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Berharap Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
Taufiq menegaskan punya alasan kuat bahwa gugatan intervensi itu akan ditolak.
Bahkan permohonan intervensi ini dinilai berpotensi memperluas dan mendramatisasi persoalan hukum menjadi isu publik yang keluar dari tujuan hukum acara perdata, yakni penyelesaian sengketa secara efisien dan berlandaskan kepentingan hukum yang jelas.
"Jadi kami punya alasan kuat permohonan intervensi pihak ketiga akan ditolak. Jika permohonan semacam ini diterima, maka akan membuka ruang yang tidak tepat dalam praktek hukum acara perdata. Adanya permohonan intervensi ini juga perlu dicurigai hanya untuk mencari ketenaran saja tidak fokus pada substansial permohonan, sehingga layak ditolak," papar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo minta majelis hakim untuk berhati-hati dalam memutuskan bisa diterima atau tidak permohonan intervensi.
"Kami sudah melakukan intervensi lebih dulu, ini jadi kejanggalan dan akan menjadi pertimbangan bahwa seandainya intervensi di Solo diterima tetapi kami ditolak. Maka ini akan menjadi ketimpangan hukum, pertanyaan besar," tandasnya.
"Kita tidak mau bahwa ada gangguan-gangguan dalam memutuskan sebuah perkara di pengadilan. Pengadilan ini adalah tempat masyarakat, tempat rakyat untuk mencari keadilan tanpa diintervensi tangan-tangan kekuasaan," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang kasus dugaan gugatan ijazah palsu Jokowi, Senin (2/6/2025).
Hadir para alumnus dan teman Jokowi di SMAN 6 Solo ikut hadir dalam sidang tersebut. Karena mereka telah mengajukan gugatan intervensi.
Mereka yang hadir merupakan alumnus SMAN 6 Solo angkatan 1980 atau angkatan yang pertama. Pada sidang tersebut mereka telah membawa ijazah salah satu alumnus tahun 1980 atau satu angkatan dengan Jokowi.
Kuasa hukum alumnus SMAN 6 Solo Wahyu Theo mengatakan para alumnus melalukan permohonan intervensi itu atas dasar beberapa dokumen yang dimiliki kliennya berupa ijazah dari produk tergugat tiga (SMAN 6).
"Produk ini kami lihat dari jeda waktu 1980-1985 itu produk semacam ini ada ribuan. Karena tiap angkatan itu bisa 200 orang, kalau jeda waktu itu bisa ribuan orang," terang dia saat ditemui di PN Solo, Senin (2/6/2025).
Pihaknya pun mengambil dan membawa sampel satu ijazah milik salah satu alumni. Satu sampel ini untuk mengajukan permohonan gugatan intervensi.
"Nah, kami hanya mengambil sampel satu untuk mengajukan permohonan ini. Nanti terkait dengan yang lain bisa mendukung, sehingga permohonan intervensi ini didasarkan pada UU yang sudah jelas dan semoga saja bisa diterima," ungkapnya.
Wahyu menjelaskan kalau misalnya ijazah Jokowi dinyatakan palsu. Maka yang lain jadi palsu semua, apalagi ijazahnya itu sudah digunakan para alumni untuk keperluan masing-masing.
"Itu akan mengkhawatirkan kehidupan sosial mereka. Karena bisa saja nanti tetangganya menggugat kalau ijazahnya palsu," kata dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar