SuaraSurakarta.id - Alumni SMAN 6 Solo, sekaligus teman Presiden ke-7 Jokowi mengajukan gugatan intervensi dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2/6/2025).
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan intervensi tersebut yang diajukan alumni SMAN 6 Solo.
"Harapan supaya dikabulkan. Karena tergugat satu melakui kuasa hukumnya termasuk teman-teman tergugat dua, tiga dan empat dalam hal memberikan tanggapan atas gugatan penggugat tentu saja tidak asal-asalan," kata dia.
YB Irpan menjelaskan akan mencermati secara seksama dengan dasar hukum yang jelas. "Sehingga bisa memberikan suatu tanggapan yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum acaranya," kata dia.
Dia mengatakan gugatan intervensi ini diajukan karena ada kepentingan terhadap obyek yang disengketakan dalam hal ini adalah kepemilikan ijazah Jokowi yang menurut penggugat dianggap palsu.
"Jadi ada sebagai rekan-rekan Pak Jokowi satu angkatan di SMAN 6 untuk mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi," sambungnya.
Menurutnya majelis hakim berkenaan dengan permohonan tersebut kepada penggugat maupun tergugat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan pada, Kamis (5/6/2025) nanti.
"Atas tanggapan dari pihak tersebut, tentu saja oleh majelis hakim akan segera mempertimbangkan, apakah dikabulkan atau ditolak akan ditentukan dalam bentuk putusan sela pada pekan depan," jelas dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mencermati bahwa pengajuan intervensi ini merupakan tindakan yang meniru langkahnya sebelumnya di PN Sleman dalam perkara gugatan Ir. Komardin Didin, MM, SH terhadap Rektor UGM dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Cerita Teman Sebangku Jokowi di SMAN 6 Solo: Dia Punya Jiwa Sosial Tinggi dan Pintar
"Kami akan meminta majelis hakim di PN Surakarta untuk tidak serta merta menerima permohonan intervensi tersebut tanpa terlebih dahulu meneliti legal standing maupun alasan yang sah. Selain itu, perlu dipertanyakan apakah secara prosedural sah mengajukan intervensi setelah gugatan dibacakan di persidangan," tandasnya.
Andhika menambahkan menegaskan bahwa dengan banyaknya gugatan yang telah diajukan, tidak ada dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk memproses secara pidana pihak-pihak yang mempersoalkan atau bahkan hanya mempertanyakan keaslian ijazah Presiden.
"Karena para pendukung jokowi sendiri telah menyuarakan keinginan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut melalui jalur pengadilan," pungkas dia.
Mediasi Gagal
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang kasus dugaan gugatan ijazah palsu Jokowi, Senin (2/6/2025).
Hadir para alumnus dan teman Jokowi di SMAN 6 Solo ikut hadir dalam sidang tersebut. Karena mereka telah mengajukan gugatan intervensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan