SuaraSurakarta.id - Alumni SMAN 6 Solo, sekaligus teman Presiden ke-7 Jokowi mengajukan gugatan intervensi dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2/6/2025).
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan intervensi tersebut yang diajukan alumni SMAN 6 Solo.
"Harapan supaya dikabulkan. Karena tergugat satu melakui kuasa hukumnya termasuk teman-teman tergugat dua, tiga dan empat dalam hal memberikan tanggapan atas gugatan penggugat tentu saja tidak asal-asalan," kata dia.
YB Irpan menjelaskan akan mencermati secara seksama dengan dasar hukum yang jelas. "Sehingga bisa memberikan suatu tanggapan yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum acaranya," kata dia.
Dia mengatakan gugatan intervensi ini diajukan karena ada kepentingan terhadap obyek yang disengketakan dalam hal ini adalah kepemilikan ijazah Jokowi yang menurut penggugat dianggap palsu.
"Jadi ada sebagai rekan-rekan Pak Jokowi satu angkatan di SMAN 6 untuk mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi," sambungnya.
Menurutnya majelis hakim berkenaan dengan permohonan tersebut kepada penggugat maupun tergugat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan pada, Kamis (5/6/2025) nanti.
"Atas tanggapan dari pihak tersebut, tentu saja oleh majelis hakim akan segera mempertimbangkan, apakah dikabulkan atau ditolak akan ditentukan dalam bentuk putusan sela pada pekan depan," jelas dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mencermati bahwa pengajuan intervensi ini merupakan tindakan yang meniru langkahnya sebelumnya di PN Sleman dalam perkara gugatan Ir. Komardin Didin, MM, SH terhadap Rektor UGM dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Cerita Teman Sebangku Jokowi di SMAN 6 Solo: Dia Punya Jiwa Sosial Tinggi dan Pintar
"Kami akan meminta majelis hakim di PN Surakarta untuk tidak serta merta menerima permohonan intervensi tersebut tanpa terlebih dahulu meneliti legal standing maupun alasan yang sah. Selain itu, perlu dipertanyakan apakah secara prosedural sah mengajukan intervensi setelah gugatan dibacakan di persidangan," tandasnya.
Andhika menambahkan menegaskan bahwa dengan banyaknya gugatan yang telah diajukan, tidak ada dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk memproses secara pidana pihak-pihak yang mempersoalkan atau bahkan hanya mempertanyakan keaslian ijazah Presiden.
"Karena para pendukung jokowi sendiri telah menyuarakan keinginan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut melalui jalur pengadilan," pungkas dia.
Mediasi Gagal
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang kasus dugaan gugatan ijazah palsu Jokowi, Senin (2/6/2025).
Hadir para alumnus dan teman Jokowi di SMAN 6 Solo ikut hadir dalam sidang tersebut. Karena mereka telah mengajukan gugatan intervensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Terungkap! Sembako Bantuan dari Tommy Soeharto dan El Rumy Dibagikan Keraton Solo ke Abdi Dalem
-
PB XIV Purboyo Bagikan Sembako dan Fitrah Rp14.000 ke Abdi Dalem, Ini Maknanya
-
Respati Ardi Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman untuk Lebaran, Minta Masyarakat Tak Panic Buying
-
Arus Mudik Lebaran 2026: Penumpang di Stasiun Solo Balapan Mulai Ramai
-
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG