SuaraSurakarta.id - Alumni SMAN 6 Solo, sekaligus teman Presiden ke-7 Jokowi mengajukan gugatan intervensi dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2/6/2025).
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan intervensi tersebut yang diajukan alumni SMAN 6 Solo.
"Harapan supaya dikabulkan. Karena tergugat satu melakui kuasa hukumnya termasuk teman-teman tergugat dua, tiga dan empat dalam hal memberikan tanggapan atas gugatan penggugat tentu saja tidak asal-asalan," kata dia.
YB Irpan menjelaskan akan mencermati secara seksama dengan dasar hukum yang jelas. "Sehingga bisa memberikan suatu tanggapan yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum acaranya," kata dia.
Dia mengatakan gugatan intervensi ini diajukan karena ada kepentingan terhadap obyek yang disengketakan dalam hal ini adalah kepemilikan ijazah Jokowi yang menurut penggugat dianggap palsu.
"Jadi ada sebagai rekan-rekan Pak Jokowi satu angkatan di SMAN 6 untuk mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi," sambungnya.
Menurutnya majelis hakim berkenaan dengan permohonan tersebut kepada penggugat maupun tergugat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan pada, Kamis (5/6/2025) nanti.
"Atas tanggapan dari pihak tersebut, tentu saja oleh majelis hakim akan segera mempertimbangkan, apakah dikabulkan atau ditolak akan ditentukan dalam bentuk putusan sela pada pekan depan," jelas dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mencermati bahwa pengajuan intervensi ini merupakan tindakan yang meniru langkahnya sebelumnya di PN Sleman dalam perkara gugatan Ir. Komardin Didin, MM, SH terhadap Rektor UGM dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Cerita Teman Sebangku Jokowi di SMAN 6 Solo: Dia Punya Jiwa Sosial Tinggi dan Pintar
"Kami akan meminta majelis hakim di PN Surakarta untuk tidak serta merta menerima permohonan intervensi tersebut tanpa terlebih dahulu meneliti legal standing maupun alasan yang sah. Selain itu, perlu dipertanyakan apakah secara prosedural sah mengajukan intervensi setelah gugatan dibacakan di persidangan," tandasnya.
Andhika menambahkan menegaskan bahwa dengan banyaknya gugatan yang telah diajukan, tidak ada dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk memproses secara pidana pihak-pihak yang mempersoalkan atau bahkan hanya mempertanyakan keaslian ijazah Presiden.
"Karena para pendukung jokowi sendiri telah menyuarakan keinginan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut melalui jalur pengadilan," pungkas dia.
Mediasi Gagal
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang kasus dugaan gugatan ijazah palsu Jokowi, Senin (2/6/2025).
Hadir para alumnus dan teman Jokowi di SMAN 6 Solo ikut hadir dalam sidang tersebut. Karena mereka telah mengajukan gugatan intervensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur
-
Viral Dugaan Pelecehan SPG Sami Luwes Solo, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan