SuaraSurakarta.id - Polemik ganti rugi atau tukar guling tanah yang kini didirikan sebagai Pasar Purwo Raharjo Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten terus berlanjut.
Hal itu setelah ahli waris pemilik tanah atas nama Slamet Siswosuharjo, Sri Mulasih melayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten belum lama ini.
Sidang yang telah memasuki agenda mediasi yang digelar pada Rabu (4/6/2026) pagi pun berakhir dengan tidak ada kesepakatan atau deadlock dari pihak penggugat yakni ahli waris maupun pihak tergugat yakni Pemerintah Desah Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, dan BPN Klaten.
Ditemui awak media Kuasa Hukum penggugat, Asy'adi Rouf dan Juned Wijayatmo menegaskan bahwa permintaan tukar guling tanah tersebut tidak disepakati oleh pihak tergugat.
"Manakala kita menanyakan tentang tukar guling, majelis hakim mediasinya mengatakan bahwasanya pihak tergugat tidak mampu untuk mengganti itu," ungkap Juned.
Asy'adi Rouf menambahkan bahwa sebenarnya kasus gugatan yang dilayangkan oleh kliennya tidak bakal terjadi ketika pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Teloyo melakukan pemenuhan janji tukar guling tanah sesuai hukum yang berlaku.
"Tanah orang tua klien kami seluas 2.500 meter persegi itu yang sekarang telah dibangun pasar itu didalilkan oleh pihak sana kan sudah ditukar guling melalui rembug desa pada tahun 1958. Padahal pasar baru ada tahun 1960-an, jadi di situ sudah nggak nyambung. Kemudian ya memang tidak ada tukar guling (yang sah), makanya di mediasi tadi kita minta tukar gulingnya. Kalau sudah ada tukar guling, dimana (lokasinya), kapan, terus obyeknya mana," kata Asy'adi Rouf.
Sementara itu, Sri Mulasih menegaskan sampai hari ini pihaknya masih membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut. Menurutnya hal itu menjadi bukti kuat bahwa belum ada kesepakatan terkait tukar guling antara sang ayah sebagai pemilik tanah dengan Pemerintah Desa.
"Sampai sekarang tahun 2025, sampai detik ini kami ahli waris masih bayar PBB. Dan sertifikat (tanah) itu di Amar putusan itu masih jelas banget tertulis sertifikat 588 masih atas nama Slamet Siswosuharjo, itu bapak saya," jelas Sri Mulasih.
Baca Juga: Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat yakni Pemkab Klaten dan Pemdes Teloyo dipercayakan pada Kabag Hukum Pemkab Klaten Sri Rahayu, Trisna Tirtana dan Linda Dahlia menegaskan bahwa tukar guling sudah terlaksana sejak tahun 1967.
''Kegiatan tukar menukar itu sudah sejak tajun 1967, ada bukti di buku rembuk Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten,'' kata Trisna Tirtana di PN Klaten.
Linda Dahlia menambahkan bahwa sebenarnya tukar guling sudah terlaksana sejak tahun 1967 silam usai digelarnya musyawarah desa pada saat itu.
"Duduk permasalahannya itu sebenarnya pada tahun 1967 itu sudah terjadi tukar menukar antara Pemerintah Desa Teloyo dengan Pak Slamet Sis, orang tua penggugat. Pak Slamet Sis pada waktu itu mendapatkan tanah tukar berupa sawah, kemudian berdasarkan musyawarah desa yang tercatat sudah disepakati untuk jadi pasar. Seiring berjalannya waktu di tahun 2000-an keluarga pak Slamet Sis menyatakan bahwa tanah tersebut milik kami. Karena memang pensertifikatannya masih atas nama Pak Slamet Sis dan itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan kami waktu itu padahal sudah terjadi tukar menukar," terang Linda.
Bahkan Linda menjelaskan, pemilik tanah kala itu juga sempat meminta penambahan 1.000 meter persegi tanah sebagai tukar guling dan disetujui oleh pihak desa.
"Dulu ketika tukar menukar, tanah pak Sis seluas 2.500 meter persegi ditukar dengan tanah kas desa dengan luas yang sama. Seiring berjalannya waktu, orang tua penggugat meminta tambahan 1.000 meter persegi (2.500 + 1.000) dan disetujui oleh pemerintah desa. Jadi pada dasarnya pihak orang tua penggugat itu sudah menggarap sawah, tapi kemudian di tahun 2.000-an itu minta tanahnya dikembalikan," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
Terkini
-
Hendak Aksi Tawuran di Mojosongo, Polisi Amankan Enam Pemuda Perguruan Silat
-
Agustus Penuh Karya: Pasar Rakyat dan Budaya TBJT Surakarta Hadirkan Ratusan Seniman
-
Insiden Berdarah di Solo: Perkelahian Tewaskan Satu Orang, Pelaku Diamankan
-
Miras Ilegal Digerebek: Sparta Polresta Solo Sikat Penjual Ciu di Kadipiro
-
Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp10,3 Triliun, Karanganyar Tertinggi