Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 Juni 2025 | 11:42 WIB
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan saat bersama para tergugat kasus ijazah palsu Jokowi. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Alumni SMAN 6 Solo, sekaligus teman Presiden ke-7 Jokowi mengajukan gugatan intervensi dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2/6/2025).

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan intervensi tersebut yang diajukan alumni SMAN 6 Solo.

"Harapan supaya dikabulkan. Karena tergugat satu melakui kuasa hukumnya termasuk teman-teman tergugat dua, tiga dan empat dalam hal memberikan tanggapan atas gugatan penggugat tentu saja tidak asal-asalan," kata dia.

YB Irpan menjelaskan akan mencermati secara seksama dengan dasar hukum yang jelas. "Sehingga bisa memberikan suatu tanggapan yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum acaranya," kata dia.

Baca Juga: Cerita Teman Sebangku Jokowi di SMAN 6 Solo: Dia Punya Jiwa Sosial Tinggi dan Pintar

Dia mengatakan gugatan intervensi ini diajukan karena ada kepentingan terhadap obyek yang disengketakan dalam hal ini adalah kepemilikan ijazah Jokowi yang menurut penggugat dianggap palsu.

"Jadi ada sebagai rekan-rekan Pak Jokowi satu angkatan di SMAN 6 untuk mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi," sambungnya.

Menurutnya majelis hakim berkenaan dengan permohonan tersebut kepada penggugat maupun tergugat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan pada, Kamis (5/6/2025) nanti.

"Atas tanggapan dari pihak tersebut, tentu saja oleh majelis hakim akan segera mempertimbangkan, apakah dikabulkan atau ditolak akan ditentukan dalam bentuk putusan sela pada pekan depan," jelas dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mencermati bahwa pengajuan intervensi ini merupakan tindakan yang meniru langkahnya sebelumnya di PN Sleman dalam perkara gugatan Ir. Komardin Didin, MM, SH terhadap Rektor UGM dan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Respon Keras Jokowi Soal Roy Suryo Laporkan Penyidik Bareskrim: Terus yang Dipercaya Siapa?

"Kami akan meminta majelis hakim di PN Surakarta untuk tidak serta merta menerima permohonan intervensi tersebut tanpa terlebih dahulu meneliti legal standing maupun alasan yang sah. Selain itu, perlu dipertanyakan apakah secara prosedural sah mengajukan intervensi setelah gugatan dibacakan di persidangan," tandasnya.

Andhika menambahkan menegaskan bahwa dengan banyaknya gugatan yang telah diajukan, tidak ada dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk memproses secara pidana pihak-pihak yang mempersoalkan atau bahkan hanya mempertanyakan keaslian ijazah Presiden.

"Karena para pendukung jokowi sendiri telah menyuarakan keinginan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut melalui jalur pengadilan," pungkas dia.

Mediasi Gagal

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang kasus dugaan gugatan ijazah palsu Jokowi, Senin (2/6/2025).

Hadir para alumnus dan teman Jokowi di SMAN 6 Solo ikut hadir dalam sidang tersebut. Karena mereka telah mengajukan gugatan intervensi.

Mereka yang hadir merupakan alumnus SMAN 6 Solo angkatan 1980 atau angkatan yang pertama. Pada sidang tersebut mereka telah membawa ijazah salah satu alumnus tahun 1980 atau satu angkatan dengan Jokowi.

Kuasa hukum alumnus SMAN 6 Solo Wahyu Theo mengatakan para alumnus melalukan permohonan intervensi itu atas dasar beberapa dokumen yang dimiliki kliennya berupa ijazah dari produk tergugat tiga (SMAN 6).

"Produk ini kami lihat dari jeda waktu 1980-1985 itu produk semacam ini ada ribuan. Karena tiap angkatan itu bisa 200 orang, kalau jeda waktu itu bisa ribuan orang," terang dia saat ditemui di PN Solo, Senin (2/6/2025).

Pihaknya pun mengambil dan membawa sampel satu ijazah milik salah satu alumni. Satu sampel ini untuk mengajukan permohonan gugatan intervensi.

"Nah, kami hanya mengambil sampel satu untuk mengajukan permohonan ini. Nanti terkait dengan yang lain bisa mendukung, sehingga permohonan intervensi ini didasarkan pada UU yang sudah jelas dan semoga saja bisa diterima," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan kalau misalnya ijazah Jokowi dinyatakan palsu. Maka yang lain jadi palsu semua, apalagi ijazahnya itu sudah digunakan para alumni untuk keperluan masing-masing.

"Itu akan mengkhawatirkan kehidupan sosial mereka. Karena bisa saja nanti tetangganya menggugat kalau ijazahnya palsu," kata dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More