Tentang Kasus Penipuan
Kasus penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang seringkali terjadi. Bahkan seiring dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat, modus operandi tindak pidana penipuan ini semakin berkembang dan variatif.
Dalam suatu siklus produksi, pemasaran merupakan salah satu mata rantai yang mana menyambungkan unsur produsen dengan konsumen.
Karena pentingnya kegiatan pemasaran ini, tidak jarang produsen melakukan berbagai tindakan di luar ketentuan hukum legal demi mendapatkan peningkatan profit.
Salah satu aktivitas tersebut adalah tindak penipuan terhadap konsumen dengan memalsukan barang dan merek yang kemudian diperjualbelikan oleh sales-sales secara ilegal.
Fenomena semacam ini telah tersebar luas dalam masyarakat sehingga menarik minat penulis untuk melakukan penelitian mengenainya.
Dalam penelitian ini, penulis ingin mengungkap mengenai bentuk pelanggaran penipuan terhadap konsumen akibat pemalsuan barang dan merek yang diperjualbelikan oleh sales-sales secara ilegal menurut pasal 378 KUHP serta penyelesaian hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
3 Anak Ditangkap Gara-gara Bawa Bom Molotov, Belajar Merakit Lewat Video
-
Tolak Aksi Anarkis, Warga Solo Kompak Pasang Spanduk di Berbagai Titik Kota
-
Bawa Bom Molotov di Aksi Depan DPRD Solo, 3 Anak Dibawah Umur Ditangkap
-
Bukan Main! 8 Pelajar Bawa Bom Molotov, Diduga Ingin Serang Gedung DPRD Wonogiri
-
Rektor UNS Solo Serukan Ketenangan, Peringatkan Bahaya Anarki bagi Bangsa