SuaraSurakarta.id - Pengusaha konveksi asal Sragen, Ririn Handayani (34) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Korban merupakan Owner PT SHA Solo, Aryo Hidayat Adiseno untuk proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) fiktif saat terjadi Covid-19, 2021 silam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan putusan ini setelah Ririn tidak dapat mengembalikan dana talangan Rp 700 juta dari Aryo Hidayat Adiseno.
"Iya mas, saya sudah dengar kalau dia sudah divonis. Benar, itu menimpa saya," ujar Aryo saat berbincang dengan wartawan, Rabu (28/5/2025).
Dilansir dari laman sipp.pn-surakarta.go.id, kasus ini bermula saat Ririn bersama suaminya mendatangi kantor PT SHA di Jalan Yosodipuro, Timuran, Banjarsari, Solo. Di sana, Ririn mengaku butuh dana talangan Rp 700 juta untuk proyek pengadaan APD di Solo.
Aryo yang sudah lama mengenal Ririn dan suaminya, percaya dan bersedia meminjamkan uang tersebut. Dia juga mempertimbangkan rekam jejak Ririn yang memiliki usaha konveksi dan pernah melunasi pinjaman sebelumnya tepat waktu.
Kesepakatan tertulis dibuat pada 15 April 2021, termasuk pemberian fee sebesar Rp 35 juta per bulan selama enam bulan.
Uang kemudian ditransfer dari rekening Aryo ke rekening Ririn. Untuk meyakinkan Aryo, Ririn bahkan memberikan cek senilai Rp 700 juta yang bisa dicairkan pada 15 Juli 2021.
Faktanya, dana talangan dari Aryo tidak digunakan Ririn untuk pengadaan APD. Melainkan untuk keperluan usaha konveksinya.
Baca Juga: Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Saat jatuh tempo, cek pertama tidak bisa dicairkan karena rekening tidak memiliki saldo cukup. Ririn kemudian memberikan cek kedua tertanggal jatuh tempo 15 Oktober 2021. Namun hasilnya sama, ditolak bank karena saldo tidak mencukupi.
Ririn hanya memberikan satu kali fee sebesar Rp 35 juta. Sedang fee selanjutnya tidak dibayarkan. Sehingga kerugian yang dialami owner PT SHA Solo tersebut mencapai Rp 910 juta, baik itu dana pokok dan fee yang dijanjikan.
Saat sidang dakwaan, jaksa mengungkapkan fakta bahwa tidak ada proyek pengadaan APD atas nama Ririn di Dinas Kesehatan Kota Solo selama tahun 2021. Fakta ini terungkap setelah orang kepercayaan Aryo melakukan penelusuran atas proyek tersebut.
Setelah kasus ini dilaporkan ke Polresta Solo, Ririn ditangkap dan sempat ditahan di Rutan sejak 21 Oktober 2023.
Begitu kasus ini disidangkan di PN Solo, majelis hakim yang diketuai Wiryatmi dalam putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun dalam sidang ini, Titiek Maryani Agustina SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu