SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di wilayah Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di wilayah tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kasat Narkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, petugas kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DSP alias Kipli (32), warga Pasar Kliwon, Surakarta, yang bekerja sebagai buruh lepas," ujar AKP Ari Widodo, Minggu (11/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu butir Alprazolam dan dua butir Dolgesik Tramadol yang termasuk dalam golongan psikotropika atau yang familiar disebut pil koplo.
Diduga kuat, pelaku tidak memiliki izin kepemilikan atau penggunaan obat-obatan tersebut.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang tentang Psikotropika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, maupun penerimaan psikotropika secara tidak sah," jelas AKP Ari Widodo.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran psikotropika di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Baca Juga: Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,83 gram yang melibatkan dua orang tersangka, Selasa (15/4/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu tempat kost di wilayah Triyagan, Kecamatan Mojolaban.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
"Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SDP alias Bejo (30) warga Surakarta dan P alias Ipung (34) warga Baki, Sukoharjo. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap AKP Ari Widodo.
Diketahui, SDP alias Bejo pernah divonis 5 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2020 atas kasus serupa. Sementara P alias Ipung juga merupakan residivis dengan vonis 5 tahun penjara pada tahun 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu