SuaraSurakarta.id - Sidang perkara Wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 Jokowi, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) masuk proses mediasi.
Dalam proses mediasi, penggugat Aufaa Luqmana Re A berencana akan menawarkan perdamaian kepada para tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Adrian Pratomo mengatakan dalam proses mediasi nanti diharapkan tentu bisa melakukan komunikasi dengan para pihak atau tergugat dengan baik.
Artinya karena gugatan ini bukan semata-mata untuk mendeskreditkan secara individu.
"Tapi ini terkait dengan program nasional secara besar tentunya akan ada komunikasi-komunikasi yang lebih konkrit," terangnya saat ditemui, Kamis (8/5/2025).
Adrian menjelaskan nantinya akan mengajukan sesuatu yang konkrit saat proses mediasi. Juga akan disampaikan penawaran perdamaian menurut versi penggugat.
"Bisa jadi (ada yang akan diajukan). Kita akan menyampaikan juga penawaran perdamaian menurut versi kita, kemudian kita juga akan menunggu mereka menanggapi penawaran itu seperti apa atau bahkan mereka memiliki konsep untuk perdamaian itu seperti apa," papar dia.
Menurutnya jika diantara para pihak itu bisa ketemu konsep perdamaiannya. Maka itu tentu akan ada kemungkinan untuk berdamai.
"Apa yang akan ditawarkan dari kami, ini masih memperbaiki proposalnya. Karena proposal yang sebelumnya dirasa masih belum begitu menggigit, sehingga kita perlu melakukan revisi ulang dengan melibatkan prinsipal," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi: Prabowo Subianto Bukan Presiden Boneka!
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pada sesi kali ini oleh mediator tahap pertama tentu saja memberikan arahan kepada kedua belah pihak. Yang pada pokoknya agar dimasa-masa mediasi ini supaya bisa diefektifkan.
"Sehingga dalam waktu minggu kemudian para pihak diharapkan untuk mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa ini baik penggugat maupun tergugat," jelas dia.
Pihaknya sudah menyampaikan ke penggugat melalui kuasa hukumnya biar semuanya lancar. Maka sebelum forum mediasi dijadwalkan setidaknya bisa menerima resume, sehingga dengan harapan saat mediasi nanti bisa langsung memberikan tanggapan.
"Saya belum resumenya, apakah tuntutan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan petitum surat gugatannya atau terdapat perbedaan. Nanti tinggal kita memperhatikan sebelum mediasi apakah pihak penggugat sudah memberitahukan kepada saya dan teman-teman seperti apa," tandasnya.
"Dan juga masih dilakukan pemanggilan kepada tergugat dua dalam hal ini Ma'ruf Amin. Dengan harapan pekan depan bisa hadir atau diwakili kuasa hukumnya," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka oleh Aufaa Luqmana Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?