SuaraSurakarta.id - Sidang perkara Wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 Jokowi, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) masuk proses mediasi.
Dalam proses mediasi, penggugat Aufaa Luqmana Re A berencana akan menawarkan perdamaian kepada para tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Adrian Pratomo mengatakan dalam proses mediasi nanti diharapkan tentu bisa melakukan komunikasi dengan para pihak atau tergugat dengan baik.
Artinya karena gugatan ini bukan semata-mata untuk mendeskreditkan secara individu.
"Tapi ini terkait dengan program nasional secara besar tentunya akan ada komunikasi-komunikasi yang lebih konkrit," terangnya saat ditemui, Kamis (8/5/2025).
Adrian menjelaskan nantinya akan mengajukan sesuatu yang konkrit saat proses mediasi. Juga akan disampaikan penawaran perdamaian menurut versi penggugat.
"Bisa jadi (ada yang akan diajukan). Kita akan menyampaikan juga penawaran perdamaian menurut versi kita, kemudian kita juga akan menunggu mereka menanggapi penawaran itu seperti apa atau bahkan mereka memiliki konsep untuk perdamaian itu seperti apa," papar dia.
Menurutnya jika diantara para pihak itu bisa ketemu konsep perdamaiannya. Maka itu tentu akan ada kemungkinan untuk berdamai.
"Apa yang akan ditawarkan dari kami, ini masih memperbaiki proposalnya. Karena proposal yang sebelumnya dirasa masih belum begitu menggigit, sehingga kita perlu melakukan revisi ulang dengan melibatkan prinsipal," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi: Prabowo Subianto Bukan Presiden Boneka!
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pada sesi kali ini oleh mediator tahap pertama tentu saja memberikan arahan kepada kedua belah pihak. Yang pada pokoknya agar dimasa-masa mediasi ini supaya bisa diefektifkan.
"Sehingga dalam waktu minggu kemudian para pihak diharapkan untuk mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa ini baik penggugat maupun tergugat," jelas dia.
Pihaknya sudah menyampaikan ke penggugat melalui kuasa hukumnya biar semuanya lancar. Maka sebelum forum mediasi dijadwalkan setidaknya bisa menerima resume, sehingga dengan harapan saat mediasi nanti bisa langsung memberikan tanggapan.
"Saya belum resumenya, apakah tuntutan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan petitum surat gugatannya atau terdapat perbedaan. Nanti tinggal kita memperhatikan sebelum mediasi apakah pihak penggugat sudah memberitahukan kepada saya dan teman-teman seperti apa," tandasnya.
"Dan juga masih dilakukan pemanggilan kepada tergugat dua dalam hal ini Ma'ruf Amin. Dengan harapan pekan depan bisa hadir atau diwakili kuasa hukumnya," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka oleh Aufaa Luqmana Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak