SuaraSurakarta.id - Sidang perkara Wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 Jokowi, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) masuk proses mediasi.
Dalam proses mediasi, penggugat Aufaa Luqmana Re A berencana akan menawarkan perdamaian kepada para tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Adrian Pratomo mengatakan dalam proses mediasi nanti diharapkan tentu bisa melakukan komunikasi dengan para pihak atau tergugat dengan baik.
Artinya karena gugatan ini bukan semata-mata untuk mendeskreditkan secara individu.
"Tapi ini terkait dengan program nasional secara besar tentunya akan ada komunikasi-komunikasi yang lebih konkrit," terangnya saat ditemui, Kamis (8/5/2025).
Adrian menjelaskan nantinya akan mengajukan sesuatu yang konkrit saat proses mediasi. Juga akan disampaikan penawaran perdamaian menurut versi penggugat.
"Bisa jadi (ada yang akan diajukan). Kita akan menyampaikan juga penawaran perdamaian menurut versi kita, kemudian kita juga akan menunggu mereka menanggapi penawaran itu seperti apa atau bahkan mereka memiliki konsep untuk perdamaian itu seperti apa," papar dia.
Menurutnya jika diantara para pihak itu bisa ketemu konsep perdamaiannya. Maka itu tentu akan ada kemungkinan untuk berdamai.
"Apa yang akan ditawarkan dari kami, ini masih memperbaiki proposalnya. Karena proposal yang sebelumnya dirasa masih belum begitu menggigit, sehingga kita perlu melakukan revisi ulang dengan melibatkan prinsipal," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi: Prabowo Subianto Bukan Presiden Boneka!
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pada sesi kali ini oleh mediator tahap pertama tentu saja memberikan arahan kepada kedua belah pihak. Yang pada pokoknya agar dimasa-masa mediasi ini supaya bisa diefektifkan.
"Sehingga dalam waktu minggu kemudian para pihak diharapkan untuk mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa ini baik penggugat maupun tergugat," jelas dia.
Pihaknya sudah menyampaikan ke penggugat melalui kuasa hukumnya biar semuanya lancar. Maka sebelum forum mediasi dijadwalkan setidaknya bisa menerima resume, sehingga dengan harapan saat mediasi nanti bisa langsung memberikan tanggapan.
"Saya belum resumenya, apakah tuntutan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan petitum surat gugatannya atau terdapat perbedaan. Nanti tinggal kita memperhatikan sebelum mediasi apakah pihak penggugat sudah memberitahukan kepada saya dan teman-teman seperti apa," tandasnya.
"Dan juga masih dilakukan pemanggilan kepada tergugat dua dalam hal ini Ma'ruf Amin. Dengan harapan pekan depan bisa hadir atau diwakili kuasa hukumnya," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka oleh Aufaa Luqmana Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025