SuaraSurakarta.id - Sidang perkara Wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 Jokowi, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) masuk proses mediasi.
Dalam proses mediasi, penggugat Aufaa Luqmana Re A berencana akan menawarkan perdamaian kepada para tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Adrian Pratomo mengatakan dalam proses mediasi nanti diharapkan tentu bisa melakukan komunikasi dengan para pihak atau tergugat dengan baik.
Artinya karena gugatan ini bukan semata-mata untuk mendeskreditkan secara individu.
"Tapi ini terkait dengan program nasional secara besar tentunya akan ada komunikasi-komunikasi yang lebih konkrit," terangnya saat ditemui, Kamis (8/5/2025).
Adrian menjelaskan nantinya akan mengajukan sesuatu yang konkrit saat proses mediasi. Juga akan disampaikan penawaran perdamaian menurut versi penggugat.
"Bisa jadi (ada yang akan diajukan). Kita akan menyampaikan juga penawaran perdamaian menurut versi kita, kemudian kita juga akan menunggu mereka menanggapi penawaran itu seperti apa atau bahkan mereka memiliki konsep untuk perdamaian itu seperti apa," papar dia.
Menurutnya jika diantara para pihak itu bisa ketemu konsep perdamaiannya. Maka itu tentu akan ada kemungkinan untuk berdamai.
"Apa yang akan ditawarkan dari kami, ini masih memperbaiki proposalnya. Karena proposal yang sebelumnya dirasa masih belum begitu menggigit, sehingga kita perlu melakukan revisi ulang dengan melibatkan prinsipal," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi: Prabowo Subianto Bukan Presiden Boneka!
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pada sesi kali ini oleh mediator tahap pertama tentu saja memberikan arahan kepada kedua belah pihak. Yang pada pokoknya agar dimasa-masa mediasi ini supaya bisa diefektifkan.
"Sehingga dalam waktu minggu kemudian para pihak diharapkan untuk mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa ini baik penggugat maupun tergugat," jelas dia.
Pihaknya sudah menyampaikan ke penggugat melalui kuasa hukumnya biar semuanya lancar. Maka sebelum forum mediasi dijadwalkan setidaknya bisa menerima resume, sehingga dengan harapan saat mediasi nanti bisa langsung memberikan tanggapan.
"Saya belum resumenya, apakah tuntutan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan petitum surat gugatannya atau terdapat perbedaan. Nanti tinggal kita memperhatikan sebelum mediasi apakah pihak penggugat sudah memberitahukan kepada saya dan teman-teman seperti apa," tandasnya.
"Dan juga masih dilakukan pemanggilan kepada tergugat dua dalam hal ini Ma'ruf Amin. Dengan harapan pekan depan bisa hadir atau diwakili kuasa hukumnya," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka oleh Aufaa Luqmana Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan
-
Sespri Presiden Prabowo, Rizky Irmansyah Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
Ikhyar Velayati: MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja