Apa yang dimaksud dengan putusan NO? Putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO berarti putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 903), menerangkan bahwa putusan NO diakibatkan gugatan yang mengandung cacat formil, antara lain:
Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA 4/1996;
1. gugatan tidak memiliki dasar hukum;
Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
3. gugatan mengandung cacat obscuur libel; atau
4. melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif dan sebagainya.
Berita Terkait
-
Mendominasi Kasus Siber, Kapolri Sebut Promensisko TPPU-TPPT bisa jadi 'Jurus Jitu' Perangi Judol
-
TNI Tangkap 40 Penipu Online, Kok Dilepas? Korban Geram, Kinerja Polisi Disorot!
-
Modus Penipuan Terbaru di Gmail yang Meresahkan Dunia, Apa Solusi Google?
-
Pakar Keamanan Siber Ungkap Risiko Terkait Situasi Tarif AS
-
Hanya karena Dipuji Cantik, Banyak Perempuan Jadi Korban Penipuan Finansial
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
Bos Antam Ungkap Harga Emas 2025 Bakal Terus Naik, Siap Geber Produksi
-
Kaki Marselino Ferdinan Bikin Pelatih Inggris Terkesima
-
Penyanyi Andre Hehanusa Temui Jokowi, Bahas Potensi Sepak Bola Indonesia Timur
-
Sejarah! Liga Inggris Punya 6 Wakil di Liga Champions Musim Depan
-
Tottenham ke Final Liga Europa, Ini Komentar Tengil Ange Postecoglou Lawan MU
Terkini
-
Krenova Banjir Apresiasi, Respati Ardi Siapkan 'Peluru' Modal Lewat Koperasi Merah Putih
-
Iuran Wisuda SMP Dianggap Memberatkan, Wali Kota Solo: Kembalikan Segera!
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Bakal Tawarkan Perdamaian?
-
Rahasia Cuan: Edukasi Investasi Emas Pegawai Istana Kepresidenan
-
Kasus Ijazah Jokowi: Bareskrim Capai 90 Persen, Akhir Penyelidikan di Depan Mata?