SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi kasus ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo akan kembali dilanjutkan, Rabu (7/5/2025).
Pada sidang mediasi kedua yang akan digelar tersebut dengan agenda kaukus.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan pada tadi sudah dilaksanakan acara mediasi yang pertama untuk perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Sebagaimana diketahui tadi dari mediator acaranya masing-masing memberikan resume.
"Resume daripada bagaimana langkah-langkah kalau tercapai perdamaian. Untuk mediasi yang kedua sepertinya masih dipanggil untuk nanti Rabu depan, 7 Mei 2025 dan acaranya kaukus, nanti akan dilakukan kaukus," terangnya saat ditemui di PN Solo, Rabu (30/4/2025).
Bambang mengatakan dalam sidang mediasi tadi yang hadir itu pertama, dari pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum dan penggugatnya. Dari pihak Jokowi dan tergugat dua yakni SMA Negeri 6 hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.
"Perlu kami sampaikan juga tadi yang yang hadir dari pihak penggugat kuasanya dan prinsipalnya kemudian dari tergugat Pak Jokowi kuasa hukumnya. Kemudian dari tergugat dua prinsipalnya sendiri, ya SMA sama KPU kemudian dari UGM juga kuasa hukumnya," ungkap dia.
Bambang menjelaskan pada prinsipnya sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 itu harus dihadiri oleh prinsipalnya.
"Pada prinsipnya menurut Perma nomor 1 tahun 2016, Perma Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipalnya," jelasnya.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Mediator Kasus Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Komentar Guru Besar UNS
Bambang menambahkan tapi pasal 6 pada Perma itu boleh tidak hadir atau diwakilkan oleh kuasanya dengan ketentuannya memang beliau prinsipal sedang melaksanakan tugas negara, sakit, sedang berada di luar negeri atau dalam pengampuan.
Kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi masuk sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025).
Dalam sidang mediasi tersebut pihak penggugat menunjuk Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono. Penunjukan mediator tersebut disetujui oleh para tergugat.
Pada sidang mediasi, penggugat bersama para kuasa hukumnya mengenakan pita warna hitam sebagai ikat kepala.
Pita warna hitam yang dipakai buat ikat kepala ini sebagai simbol matinya pendidikan. Penggugat berharap agar tergugat dalam hal ini Jokowi bisa hadir dalam proses sidang.
"Saya akan pakai ini sampai Pak Jokowi datang. Kalau Pak Jokowi datang ini baru saya lepas. Ini simbol matinya pendidikan, besok berati orang nggak usah sekolah tapi ini sangat berbahaya," terang Penggugat Ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, Rabu (30/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
Terkini
-
Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, STT Warga Surakarta Gelar Pelatihan Ahli K3 Umum
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Penggugat Mampu Beli Mobil Esemka, PT SMK: Terbukti Kita Berproduksi
-
Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
-
LUX Surakarta: Destinasi Kuliner Baru di Solo yang Wajib Dicoba, Jauh dari Kata Membosankan