SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi kasus ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo akan kembali dilanjutkan, Rabu (7/5/2025).
Pada sidang mediasi kedua yang akan digelar tersebut dengan agenda kaukus.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan pada tadi sudah dilaksanakan acara mediasi yang pertama untuk perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Sebagaimana diketahui tadi dari mediator acaranya masing-masing memberikan resume.
"Resume daripada bagaimana langkah-langkah kalau tercapai perdamaian. Untuk mediasi yang kedua sepertinya masih dipanggil untuk nanti Rabu depan, 7 Mei 2025 dan acaranya kaukus, nanti akan dilakukan kaukus," terangnya saat ditemui di PN Solo, Rabu (30/4/2025).
Bambang mengatakan dalam sidang mediasi tadi yang hadir itu pertama, dari pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum dan penggugatnya. Dari pihak Jokowi dan tergugat dua yakni SMA Negeri 6 hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.
"Perlu kami sampaikan juga tadi yang yang hadir dari pihak penggugat kuasanya dan prinsipalnya kemudian dari tergugat Pak Jokowi kuasa hukumnya. Kemudian dari tergugat dua prinsipalnya sendiri, ya SMA sama KPU kemudian dari UGM juga kuasa hukumnya," ungkap dia.
Bambang menjelaskan pada prinsipnya sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 itu harus dihadiri oleh prinsipalnya.
"Pada prinsipnya menurut Perma nomor 1 tahun 2016, Perma Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipalnya," jelasnya.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Mediator Kasus Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Komentar Guru Besar UNS
Bambang menambahkan tapi pasal 6 pada Perma itu boleh tidak hadir atau diwakilkan oleh kuasanya dengan ketentuannya memang beliau prinsipal sedang melaksanakan tugas negara, sakit, sedang berada di luar negeri atau dalam pengampuan.
Kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi masuk sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025).
Dalam sidang mediasi tersebut pihak penggugat menunjuk Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono. Penunjukan mediator tersebut disetujui oleh para tergugat.
Pada sidang mediasi, penggugat bersama para kuasa hukumnya mengenakan pita warna hitam sebagai ikat kepala.
Pita warna hitam yang dipakai buat ikat kepala ini sebagai simbol matinya pendidikan. Penggugat berharap agar tergugat dalam hal ini Jokowi bisa hadir dalam proses sidang.
"Saya akan pakai ini sampai Pak Jokowi datang. Kalau Pak Jokowi datang ini baru saya lepas. Ini simbol matinya pendidikan, besok berati orang nggak usah sekolah tapi ini sangat berbahaya," terang Penggugat Ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, Rabu (30/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok
-
5 Pilihan Terbaik Mobil Toyota Bekas Harga Rp30 Jutaan, Irit BBM dan Tetap Ganteng