SuaraSurakarta.id - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo akan bicara terkait wacana pembentuk Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang kembali muncul.
Pengajuan pembentukan DIS sempat oleh salah satu kerabat keraton, yakni KPH Eddy Wirabhumi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ditolak dan kemudian wacana itu tenggelam sebelum akhirnya kembali muncul.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan Surakarta KPH Eddy Wirabhumi mengatakan sedang menunggu juga keputusan terkait.
Saat ini bahkan sedang mengumpulkan dokumen-dokumen dan pendapat mengenai masalah itu.
"Ya kalau saya nunggu juga, memang lagi mengumpulkan istilahnya pendapat-pendapat dari kanan, kiri depan, belakang itu seperti apa," terangnya, Sabtu, (26/4/2025).
Menurutnya ini sebenarnya bagian dari ketaatan terhadap konstitusi negara yang ada.
"Tentu sebetulnya ini bagian dari ketaatan kita kepada konstitusi negara. Jadi bukan masalah suka atau tidak suak tapi memang konstitusinya begitu, sehingga apa yang kita lakukan, saya dengan Gusti Moeng itu di dalam koridor konstitusi aja. Tidak keluar dari situ," jelas dia.
Eddy menjelaskan tahun 2014 lalu sempat mengajukan pembentukan DID ke MK. Dulu sempat keliling ke seluruh wilayah untuk minta dukungan dari masyarakat
"Dulu saya pikir perlu dukungan seluruh masyarakat, makanya dulu kita keliling seluruh wilayah dari DPRD hingga pimpinan daerahnya. Nah, pada saat kemudian semua sudah setuju, kami maju juga di MK. Saya sadar bahwa dari awal legal standingnya kurang kuat dan betul ternyata kurang kuat. Namun dari situ kebuka semua pertimbangan hukum dari mana-mana itu," paparnya.
Baca Juga: Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
"Dulu alasan MK menolak itu, legal standingnya perlu diperbaiki lah. Karena waktu itu pemohonnya saya sama Gusti Isbandiyah," lanjut dia.
Ketika disinggung sekarang ada pihak yang mengajukan pembentukan DIS, Eddy mengaku tidak tahu.
"Saya nggak tahu kalau soal itu. Saya tidak tahu persis yang mengajukan sekarang siapa, kalau dari DPR yang mengajukan lebih bagus lagi," ungkapnya.
Kalau bicara harapan, sejauh negara Indonesia masih menggunakan UUD 1945. Maka sejauh itu pula hak keistimewaan Surakarta itu ada di situ.
"Bicara harapan, sejauh negara kita masih menggunakan UU 45 sejauh itu pula hak keistimewaan Surakarta ada di situ. Jadi, kalaupun nggak dibahas ataupun dibicarakan bukan berarti kemudian harapannya pupus," kata dia.
Eddy menegaskan bahwa pembentukan provinsi Jawa Tengah itu seharusnya tidak termasuk Surakarta. Karena Surakarta itu sebelumnya adalah daerah istimewa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- 32 Tahun Bungkam, Mantan Suami Ancam Bongkar 'Kartu AS' Yuni Shara Usai Dituduh KDRT
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Jokowi Bantah SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu, Namun Sebut Organisasi Ini
-
Ini Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
-
Soal Lokasi Kongres PDIP, FX Rudy: Nggak Mungkin di Solo
-
Jambret Wanita Muda di Simpang Balapan, Dua Orang Nyaris Diamuk Massa, Ini Kronologinya
-
Dua Remaja Pelaku Pembacokan Ustaz Muda di Kartasura Ditangkap, Ini Identitasnya