SuaraSurakarta.id - Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo menegaskan bahwa penyelenggaraan Pasar Malam di Alun-alun Selatan sudah ada izinnya.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KPA Dani Nur Adiningrat mengatakan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII sudah memberikan izin penyelenggaraan pasar malam tersebut.
Adanya izin itulah maka keraton memberikan izin kepada pihak-pihak untuk menyelenggarakan pasar malam.
"Sinuhun sudah memberikan izin, sudah ada, lalu koordinasi dengan Gusti Timoer Rumbai selaku yang dipasrahi mengelola Alun-alun. Izin dari kelurahan, polsek juga sudah ada, tembusan kegiatan ke pemkot juga sudah kami sampaikan. Ini semestinya tidak ada masalah untuk pelaksanaan kegiatannya,” terangnya, Senin (21/4/2025).
Dani mengatakan pasar malam di Alun-alun Selatan akan dilaksanakan selama satu bulan penuh mulai 19 April 2025 hingga 18 Mei 2025. Untuk pelaksana pasar malam oleh CV Diana Ria (operator kegiatan).
"Alun-alun Kidul yang mengelola itu Gusti Timoer Rumbai (putri PB XIII Hangabehi) sudah mendapatkan izin. Acara akan digelar selama satu bulan penuh," kata dia.
Disinggung soal kritik dari sejumlah pihak maupun netizen yang menyoroti acara pasar malam mengingat belum lama selesai direvitalisasi, Dani enggan menyoroti itu.
Dani menyebut revitalisasi jangan diartikan menjadi tidak boleh, itu harus dimaknai sebagai upaya untuk membuat aset yang kurang tertata menjadi lebih strategis dan terkelola dengan baik.
Tapi sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka, Alun-alun Kidul memungkinkan untuk penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Baca Juga: Kisah Mistis dan Sejarah Kelam Jembatan Bacem Sukoharjo
"Kalau memang tidak dikehendaki masyarakat pasti akan sepi, faktanya antusias dan pedagang senang. Ekonomi menjadi lebih dinamis dengan kegiatan ini, di sisi lain masyarakat juga mendapatkan hiburan yang murah meriah di tengah ekonomi yang sulit," paparnya.
Menjawab soal keresahan masyarakat akan kerusakan dan kekumuhan, lanjut dia, dipastikan petugas kebersihan sudah disiapkan dengan kelengkapan seperti penyediaan tempat sampah.
Penataan parkir juga dikelola dengan baik, jadi tidak perlu ada kekhawatiran bagi banyak pihak.
"Perlu dipahami bersama, baik Alun-alun Utara atau Selatan itu bisa dan boleh digunakan untuk kegiatan atas izin Sinuhun PB XIII. Jadi bukanya habis revitalisasi tidak boleh untuk apa-apa, setelah selesai akan kembali seperti semula, pedagang-pedagang yang pakai stand setelah event juga akan kembali jadi tidak akan selamanya," jelas dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Respati Ardi enggan memberikan banyak komentar mengenai acara pasar malam di Alun-alun Selatan.
Ia akan lebih dulu melihat aturan-aturannya sebelum memberikan respon soal kegiatan di alun-alun selatan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi
-
Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo
-
Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'
-
Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo
-
Demo di Rumah Jokowi, Massa Bawa Spanduk Gibran 'Anak Haram Konstitusi' Tuntut Mundur dari Wapres