SuaraSurakarta.id - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo akan bicara terkait wacana pembentuk Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang kembali muncul.
Pengajuan pembentukan DIS sempat oleh salah satu kerabat keraton, yakni KPH Eddy Wirabhumi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ditolak dan kemudian wacana itu tenggelam sebelum akhirnya kembali muncul.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan Surakarta KPH Eddy Wirabhumi mengatakan sedang menunggu juga keputusan terkait.
Saat ini bahkan sedang mengumpulkan dokumen-dokumen dan pendapat mengenai masalah itu.
"Ya kalau saya nunggu juga, memang lagi mengumpulkan istilahnya pendapat-pendapat dari kanan, kiri depan, belakang itu seperti apa," terangnya, Sabtu, (26/4/2025).
Menurutnya ini sebenarnya bagian dari ketaatan terhadap konstitusi negara yang ada.
"Tentu sebetulnya ini bagian dari ketaatan kita kepada konstitusi negara. Jadi bukan masalah suka atau tidak suak tapi memang konstitusinya begitu, sehingga apa yang kita lakukan, saya dengan Gusti Moeng itu di dalam koridor konstitusi aja. Tidak keluar dari situ," jelas dia.
Eddy menjelaskan tahun 2014 lalu sempat mengajukan pembentukan DID ke MK. Dulu sempat keliling ke seluruh wilayah untuk minta dukungan dari masyarakat
"Dulu saya pikir perlu dukungan seluruh masyarakat, makanya dulu kita keliling seluruh wilayah dari DPRD hingga pimpinan daerahnya. Nah, pada saat kemudian semua sudah setuju, kami maju juga di MK. Saya sadar bahwa dari awal legal standingnya kurang kuat dan betul ternyata kurang kuat. Namun dari situ kebuka semua pertimbangan hukum dari mana-mana itu," paparnya.
Baca Juga: Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
"Dulu alasan MK menolak itu, legal standingnya perlu diperbaiki lah. Karena waktu itu pemohonnya saya sama Gusti Isbandiyah," lanjut dia.
Ketika disinggung sekarang ada pihak yang mengajukan pembentukan DIS, Eddy mengaku tidak tahu.
"Saya nggak tahu kalau soal itu. Saya tidak tahu persis yang mengajukan sekarang siapa, kalau dari DPR yang mengajukan lebih bagus lagi," ungkapnya.
Kalau bicara harapan, sejauh negara Indonesia masih menggunakan UUD 1945. Maka sejauh itu pula hak keistimewaan Surakarta itu ada di situ.
"Bicara harapan, sejauh negara kita masih menggunakan UU 45 sejauh itu pula hak keistimewaan Surakarta ada di situ. Jadi, kalaupun nggak dibahas ataupun dibicarakan bukan berarti kemudian harapannya pupus," kata dia.
Eddy menegaskan bahwa pembentukan provinsi Jawa Tengah itu seharusnya tidak termasuk Surakarta. Karena Surakarta itu sebelumnya adalah daerah istimewa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Mendadak ke Solo, Waketum Joman Andi Azwan Ungkap Isi Pertemuan dengan Jokowi
- 
            
              Jokowi Pakai Topi Warna Putih Tulisan 'J', Apa Maknanya?
- 
            
              GoTo Tanggapi Rencana Perpres untuk Kesejahteraan Driver Ojol
- 
            
              UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
- 
            
              Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim