SuaraSurakarta.id - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo akan bicara terkait wacana pembentuk Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang kembali muncul.
Pengajuan pembentukan DIS sempat oleh salah satu kerabat keraton, yakni KPH Eddy Wirabhumi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ditolak dan kemudian wacana itu tenggelam sebelum akhirnya kembali muncul.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan Surakarta KPH Eddy Wirabhumi mengatakan sedang menunggu juga keputusan terkait.
Saat ini bahkan sedang mengumpulkan dokumen-dokumen dan pendapat mengenai masalah itu.
"Ya kalau saya nunggu juga, memang lagi mengumpulkan istilahnya pendapat-pendapat dari kanan, kiri depan, belakang itu seperti apa," terangnya, Sabtu, (26/4/2025).
Menurutnya ini sebenarnya bagian dari ketaatan terhadap konstitusi negara yang ada.
"Tentu sebetulnya ini bagian dari ketaatan kita kepada konstitusi negara. Jadi bukan masalah suka atau tidak suak tapi memang konstitusinya begitu, sehingga apa yang kita lakukan, saya dengan Gusti Moeng itu di dalam koridor konstitusi aja. Tidak keluar dari situ," jelas dia.
Eddy menjelaskan tahun 2014 lalu sempat mengajukan pembentukan DID ke MK. Dulu sempat keliling ke seluruh wilayah untuk minta dukungan dari masyarakat
"Dulu saya pikir perlu dukungan seluruh masyarakat, makanya dulu kita keliling seluruh wilayah dari DPRD hingga pimpinan daerahnya. Nah, pada saat kemudian semua sudah setuju, kami maju juga di MK. Saya sadar bahwa dari awal legal standingnya kurang kuat dan betul ternyata kurang kuat. Namun dari situ kebuka semua pertimbangan hukum dari mana-mana itu," paparnya.
Baca Juga: Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
"Dulu alasan MK menolak itu, legal standingnya perlu diperbaiki lah. Karena waktu itu pemohonnya saya sama Gusti Isbandiyah," lanjut dia.
Ketika disinggung sekarang ada pihak yang mengajukan pembentukan DIS, Eddy mengaku tidak tahu.
"Saya nggak tahu kalau soal itu. Saya tidak tahu persis yang mengajukan sekarang siapa, kalau dari DPR yang mengajukan lebih bagus lagi," ungkapnya.
Kalau bicara harapan, sejauh negara Indonesia masih menggunakan UUD 1945. Maka sejauh itu pula hak keistimewaan Surakarta itu ada di situ.
"Bicara harapan, sejauh negara kita masih menggunakan UU 45 sejauh itu pula hak keistimewaan Surakarta ada di situ. Jadi, kalaupun nggak dibahas ataupun dibicarakan bukan berarti kemudian harapannya pupus," kata dia.
Eddy menegaskan bahwa pembentukan provinsi Jawa Tengah itu seharusnya tidak termasuk Surakarta. Karena Surakarta itu sebelumnya adalah daerah istimewa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
NICE Gelar 55 Event, Perkuat Posisi sebagai Destinasi MICE Baru