Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 10:56 WIB
Suasana menjelang sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2024). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Tak hanya itu, Taufiq juga menyoroti penurunan marwah UGM, yang sebelumnya dikenal tegas dalam kasus plagiarisme.

"Dulu UGM mulia, sekarang kami pertanyakan mengapa memberikan gelar kepada Pak Jokowi," ujarnya.

Menurutnya, gugatan ini juga menjadi sanggahan atas klaim kemenangan Jokowi dalam gugatan serupa di Jakarta Pusat. Taufiq menegaskan, gugatan sebelumnya tidak masuk ke pokok perkara.

"Gugatan ini adalah pendidikan bagi masyarakat, bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan sekadar menang atau kalah," tegas Taufiq.

Baca Juga: Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen

Inti dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Foto ijazah Joko Widodo (Jokowi). (Twitter)

Taufiq menyatakan, jika terbukti ijazah palsu, maka jabatan Jokowi tidak sah, dan utang negara sebesar Rp 7.000 triliun harus ditanggung pribadi.

Sementara itu, Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang dilayangkan telah diterima. Pihaknya juga telah menunjuk hakim untuk mengadili gugatan tersebut.

"Hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis yakni Putu Gde Hariadi, SH. MH. Sedangkan, Sutikna, SH. MH dan Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH," katanya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait masalah keabsahan ijasah Jokowi yang kembali ramai.

Baca Juga: Masih Disebut Bos Menterinya Prabowo Subianto, Begini Respon Menohok Jokowi

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Jokowi usai menemui Presiden ke-7 Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (9/4/2025).

Load More