Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 10 April 2025 | 17:50 WIB
Penutupan SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Aris Wasita]

"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," kata dia melansir ANTARA, Kamis (10/4/2025).

Tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Taufik mengatakan bahwa tersangka M merupakan sopir alat transportasi atau awak mobil tangki bahan bakar minyak (BBM).

"Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Mega Korupsi Pertamina di Eranya, Jokowi Akui Kecolongan?

Mengenai kemungkinan penetapan tersangka lain, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus BBM tercampur air tersebut.

"Ini masih dalam pengembangan. Mohon doanya agar cepat tuntas semuanya," tambah Taufik.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami motif tersangka dalam kasus itu. "Intinya menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan diganti dengan air," kata Taufik.

Sebelumnya, sebuah mobil jenis Honda HRV juga mogok di Jalan Ir Soekarno Solo Baru, Sukoharjo karena BBM jenis Pertamax diduga terkontaminasi air viral di media sosial (medsos).

Pemilik mobil tersebut baru saja mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Pucangsawit, Jebres, Kota Solo.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Padusan di Desa Sidowayah Klaten: Air Suci Dua Umbul untuk Kemakmuran

Dalam postingan di medsos tersebut akun Facebook (FB) John Arkhan Budi mempostingnya di grup Facebook INFO CEGATAN SOLO (ICS).

Load More