SuaraSurakarta.id - Pertamina memecat kru mobil tangki terkait kasus bbm oplosan dengan air di SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan investigasi secara internal dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air tersebut.
Dari hasil investigasi tersebut didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki pengangkut BBM dan kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk.
Terkait hal itu, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa pemecatan kepada awak mobil tangki berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Mega Korupsi Pertamina di Eranya, Jokowi Akui Kecolongan?
Selain itu, pihaknya juga memberhentikan operasional atau pembekuan SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.
"Kami juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," tegas Taufiq Kurniawan melansir ANTARA, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga menyerahkan awak mobil tangki dan petugas SPBU yang terlibat dalam kasus itu kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
Taufiq juga memastikan SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, bertanggung jawab menyelesaikan aduan dari 12 pemilik kendaraan yang terdampak kasus BBM tercampur air itu, berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan mengisi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax.
Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus BBM tercampur air di SPBU Kecamatan Trucuk yang viral di media sosial.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Padusan di Desa Sidowayah Klaten: Air Suci Dua Umbul untuk Kemakmuran
Satreskrim pun telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Iptu Taufik Frida Mustofa.
"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," kata dia melansir ANTARA, Kamis (10/4/2025).
Tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Taufik mengatakan bahwa tersangka M merupakan sopir alat transportasi atau awak mobil tangki bahan bakar minyak (BBM).
"Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," ujarnya.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka lain, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus BBM tercampur air tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Timnas Indonesia Kembali Tergusur, Berikut Klasemen Grup C Jelang Laga Penentuan
-
Ricky Kambuaya: Si Anak Pendiam yang Bikin Patrick Kluivert Jatuh Cinta
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
Terkini
-
Sidang Korupsi NPCI: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Ajudan Angkat Bicara Soal Kondisi Jokowi, Bantah Berobat ke Luar Negeri
-
Alumni SMAN 6 Solo Pede: Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi Didukung Para Tergugat
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Penggugat Tolak Tegas Permohonan Intervensi dari Alumni SMA 6 Solo
-
Polemik Tukar Guling Pasar Purwo Raharjo Teloyo Berlanjut, Ahli Waris Ungkap Hal Mengejutkan