Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 April 2025 | 18:11 WIB
Ilustrasi hukum dan keadilan (Freepik/freepik)

"Kemudian bisa mengecek koordinasi horizontal dengan Kejaksaan. Padahal Kejaksaan sebagai penuntut tunggal. Bahkan ," jelasnya.

"Ada sub koordinasi yang kemudian independensi penyidik PNS terganggu. Padahal penyidik PNS kan harus independen. PPNS itu penting sebagai penegak Perda. Kalau dia dikontrol oleh polisi gak bisa bebas. Pertanggung jawaban pidana berubah," paparnya.

Dia menambahkan, masih ada waktu bagi DPR dan pemerintah untuk menggelar kajian-kajian dan diskusi publik membendah revisi KUHAP sebelum disahkan. Meskipun waktunya mepet. Jangan sampai pengesahan terburu-buru karena masih banyak yang dipertanyakan.

"Khususnya soal penyidik utama atau posisi penyidik PNS dibawah polisi harus dibedah lagi, juga soal penahan. Yang namanya masyarakat khawatir dan curiga kan wajar.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran

Load More