SuaraSurakarta.id - Proses hukum kasus investasi bodong yang ditangani penegak hukum di Kabupaten Karanganyar hingga kini terus berlanjur.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Senin (24/3/2025), Lala, salah satu korban investasi bodong, melalui kuasa hukumnya, Asri Purwati mengirimkan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, yang menangani perkara ini, dengan terdakwa Putri Aquena.
Surat terbuka kepada majelis hakim ini diterima Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, Senin (24/3/2025).
Kuasa hukum korban Asri Purwati mengatakan kliennya mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1, 7 miliar. Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga: Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
"Kami menyampaikan surat kepada majelis hakim. Berupa bukti-bukti yang nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim. Korban terdakwa cukup banyak. Mulai investasi bodong dan arisan bodong," kata dia.
Asri juga meminta kepada majelis hakim agar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa ditolak.
"Saya selaku kuasa hukum, meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa," tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo membenarkan surat yanh disampaikan korban melalui kuasa hukumnya.
Bima menerangkan, surat yang disampaikan oleh kuasa hukum korban menyerahkan bukti yang menyatakan jika uang mereka masih ada.
Baca Juga: Awas Longsor, Boyolali dan Karanganyar Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi
"Dalam surat yang disampaikan, mereka berkeyakinan, jika uang mereka masih dibawa terdakwa. Untuk masalah ini, kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut,ā€¯terangnya.
Berita Terkait
-
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian Orang Tua, Boleh atau Tidak?
-
Investasi RI Bisa Terancam Gara-gara Ada Isu Oknum Ormas Minta THR ke Pengusaha
-
Menarik Peluang Investasi Transisi Energi Melalui 333 GW Potensi Proyek Energi Terbarukan
-
PBHI Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Peninjauan Kembali Alex Denni
-
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Menukar Uang Pecahan Menurut Islam
Terpopuler
- Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
- Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
- Profil dan Karier Hery Gunadi, Dirut BRI yang Baru
- DNA Moge Terpancar, Harga Lebih Murah dari Yamaha XMAX: Ini Motor Sport Terbaru dari Suzuki
- Rekening Guru PPG Piloting Bermasalah di Info GTK, TPG Tidak Bisa Dicairkan, Ini Solusinya
Pilihan
-
Puji Setinggi Langit Rizky Ridho, Jay Idzes Singgung Kualitas Mees Hilgers
-
Timnas Indonesia Butuh Waktu 20 Tahun untuk Seperti Jepang
-
DBS Group Dikabarkan Bakal Caplok Panin Bank
-
Sahur Ternikmat Ragnar Oratmangoen Pasca Timnas Indonesia Tumbangkan Bahrain
-
Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo
Terkini
-
Termasuk 7 Tewas, Ini Daftar Kecelakaan KA Batara Kresna Sepanjang 2025
-
Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo
-
KA Batara Kresna Vs Mobil, Kapolres Sukoharjo: Ada Kelalaian Petugas Palang Perlintasan!
-
Kronologi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna vs Daihatsu Sigra di Sukoharjo
-
KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo, 4 Orang Dikabarkan Tewas