SuaraSurakarta.id - Mahasiswa mempertanyakan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dikhawatirkan memunculkan potensi abuse of power oleh aparat.
Gejolak muncul dari BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) hingga ramainya pembicaraan di media sosial seperti yang diungguh oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daffa Rizqy. Dalam ungguhannya revisi KUHAP dinilai berbahaya.
"Ada tiga alasan. Pertama memperluas alasan polisi menangkap kita. Kedua kamu bisa dipanggil polisi tak tahu status hukumnya apa. Ketiga memperluas wewenang penjebakan. Kita awasi," terang dia banyak mendapat komentar balasan di medsos.
Adapun Wakil Presiden BEM UNS 2025, Muhammad Hafizh Fatihurriqi mengaku khawatir dengan revisi KUHAP. Di mana mahasiswa masih mendikusikan. Sama seperti revisi UU TNI kemarin yang diprotes mahasiswa dengan turun ke jalan karena janggal.
"KUHAP sedang tertindih oleh RUU-RUU yang lain makanya lepas dari padangan. Kami akan menyuarakan. Kami masih pada mudik. Jangan sampai revisi ini merugikan masyarakat," papar dia saat diskusi di Wedangan Basuki, Kota Solo, Senin (7/4/2025) malam.
Menurut Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) UNS, Muhammad Rustamaji, dalam revisi KUHAP memberikan kewenangan penyidik untuk bisa melakukan penangkapan langsung.
Itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf a yakni penyidikan atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat hingga penggeledahan dan penahanan.
"Konsepnya itu yang disebut dengan tindakan polisional, ada upaya paksa. Padahal empat pilar penegakan hukum ada penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan penuntutan pidana. Lha revisi memberikan kesempatan penahanan itu," ungkapnya.
Rustamaji menekankan, kewenangan baru penyidik polisi terkait dengan penangkapan langsung, dikhawatirkan ke terjadi potensi abuse of power. Mengingat mengikuti KUHAP sebelumnya, harus dikeluarkan dahulu surat penangkapan.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran
Terlebih penangkapan itu harus ada standarnya. Harus ada berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga jika keluar dari tujuannya, akan mencederai asas praduga tidak bersalah. Meskipun dalam pasal yang lain sudah ada ruang pra pradilan.
"Ini takutnya menjadi abuse of power. Kekhawatiran masyarakat wajar. Kita harus tanya penangkapan serampangan atau tidak, sesuai tujuan atau di luar kewenangan. Bahkan penyelidik yang pangkatnya Aiptu ke bawah bisa melakukan penangkapan," akunya.
Lebih lanjut Rustamji menerangkan, selain itu revisi KUHAP membuat penyidik Polri menempati posisi baru karena disebutkan penyidik utama. Di mana hal itu membuat memberikan kewenangnan yang besar pada kepolisian.
"Penyidik Polri jadi koordinator penyidik-penyidik yang lain karena menjadi penyidik utama. Terutama penyidik PNS," terang dia.
Menurutnya, yang dipertanyakan kemudian adalah seakan Polri memonopoli YURISDIKSI investigatif. Polri menjadi primus inter peres (yang pertama di antara yang lain), sehingga menyebabkan kepolisian yang diutamakan.
Seharusnya kalau mengusung kesetaraan, tidak ada istilah penyidik utama. Sementara sebelumnya hanya ada penyidik umum dan khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK