SuaraSurakarta.id - Mahasiswa mempertanyakan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dikhawatirkan memunculkan potensi abuse of power oleh aparat.
Gejolak muncul dari BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) hingga ramainya pembicaraan di media sosial seperti yang diungguh oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daffa Rizqy. Dalam ungguhannya revisi KUHAP dinilai berbahaya.
"Ada tiga alasan. Pertama memperluas alasan polisi menangkap kita. Kedua kamu bisa dipanggil polisi tak tahu status hukumnya apa. Ketiga memperluas wewenang penjebakan. Kita awasi," terang dia banyak mendapat komentar balasan di medsos.
Adapun Wakil Presiden BEM UNS 2025, Muhammad Hafizh Fatihurriqi mengaku khawatir dengan revisi KUHAP. Di mana mahasiswa masih mendikusikan. Sama seperti revisi UU TNI kemarin yang diprotes mahasiswa dengan turun ke jalan karena janggal.
"KUHAP sedang tertindih oleh RUU-RUU yang lain makanya lepas dari padangan. Kami akan menyuarakan. Kami masih pada mudik. Jangan sampai revisi ini merugikan masyarakat," papar dia saat diskusi di Wedangan Basuki, Kota Solo, Senin (7/4/2025) malam.
Menurut Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) UNS, Muhammad Rustamaji, dalam revisi KUHAP memberikan kewenangan penyidik untuk bisa melakukan penangkapan langsung.
Itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf a yakni penyidikan atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat hingga penggeledahan dan penahanan.
"Konsepnya itu yang disebut dengan tindakan polisional, ada upaya paksa. Padahal empat pilar penegakan hukum ada penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan penuntutan pidana. Lha revisi memberikan kesempatan penahanan itu," ungkapnya.
Rustamaji menekankan, kewenangan baru penyidik polisi terkait dengan penangkapan langsung, dikhawatirkan ke terjadi potensi abuse of power. Mengingat mengikuti KUHAP sebelumnya, harus dikeluarkan dahulu surat penangkapan.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran
Terlebih penangkapan itu harus ada standarnya. Harus ada berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga jika keluar dari tujuannya, akan mencederai asas praduga tidak bersalah. Meskipun dalam pasal yang lain sudah ada ruang pra pradilan.
"Ini takutnya menjadi abuse of power. Kekhawatiran masyarakat wajar. Kita harus tanya penangkapan serampangan atau tidak, sesuai tujuan atau di luar kewenangan. Bahkan penyelidik yang pangkatnya Aiptu ke bawah bisa melakukan penangkapan," akunya.
Lebih lanjut Rustamji menerangkan, selain itu revisi KUHAP membuat penyidik Polri menempati posisi baru karena disebutkan penyidik utama. Di mana hal itu membuat memberikan kewenangnan yang besar pada kepolisian.
"Penyidik Polri jadi koordinator penyidik-penyidik yang lain karena menjadi penyidik utama. Terutama penyidik PNS," terang dia.
Menurutnya, yang dipertanyakan kemudian adalah seakan Polri memonopoli YURISDIKSI investigatif. Polri menjadi primus inter peres (yang pertama di antara yang lain), sehingga menyebabkan kepolisian yang diutamakan.
Seharusnya kalau mengusung kesetaraan, tidak ada istilah penyidik utama. Sementara sebelumnya hanya ada penyidik umum dan khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
Ini Potret Fasilitas Umum di Kota Solo yang Rusak Usai Demo Anarkis
-
Wali Kota Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Usai Aksi Anarkis di Solo
-
Solo Jadi Contoh! Unjuk Rasa Mahasiswa Berjalan Damai, Massa Gelar Salat Gaib untuk Affan
-
Unjuk Rasa di Solo Berakhir Anarkis, Aliansi Ojol Soloraya Klaim Ada Penyusup
-
Kapolresta Solo Pastikan Tak Ada Senjata Peluru dalam Pengamanan Unjuk Rasa