SuaraSurakarta.id - Mahasiswa mempertanyakan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dikhawatirkan memunculkan potensi abuse of power oleh aparat.
Gejolak muncul dari BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) hingga ramainya pembicaraan di media sosial seperti yang diungguh oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daffa Rizqy. Dalam ungguhannya revisi KUHAP dinilai berbahaya.
"Ada tiga alasan. Pertama memperluas alasan polisi menangkap kita. Kedua kamu bisa dipanggil polisi tak tahu status hukumnya apa. Ketiga memperluas wewenang penjebakan. Kita awasi," terang dia banyak mendapat komentar balasan di medsos.
Adapun Wakil Presiden BEM UNS 2025, Muhammad Hafizh Fatihurriqi mengaku khawatir dengan revisi KUHAP. Di mana mahasiswa masih mendikusikan. Sama seperti revisi UU TNI kemarin yang diprotes mahasiswa dengan turun ke jalan karena janggal.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran
"KUHAP sedang tertindih oleh RUU-RUU yang lain makanya lepas dari padangan. Kami akan menyuarakan. Kami masih pada mudik. Jangan sampai revisi ini merugikan masyarakat," papar dia saat diskusi di Wedangan Basuki, Kota Solo, Senin (7/4/2025) malam.
Menurut Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) UNS, Muhammad Rustamaji, dalam revisi KUHAP memberikan kewenangan penyidik untuk bisa melakukan penangkapan langsung.
Itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf a yakni penyidikan atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat hingga penggeledahan dan penahanan.
"Konsepnya itu yang disebut dengan tindakan polisional, ada upaya paksa. Padahal empat pilar penegakan hukum ada penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan penuntutan pidana. Lha revisi memberikan kesempatan penahanan itu," ungkapnya.
Rustamaji menekankan, kewenangan baru penyidik polisi terkait dengan penangkapan langsung, dikhawatirkan ke terjadi potensi abuse of power. Mengingat mengikuti KUHAP sebelumnya, harus dikeluarkan dahulu surat penangkapan.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Wawan Ardianto: Buktikan Kuliah dan Kerja Bisa Sejalan di Usia 20-an
Terlebih penangkapan itu harus ada standarnya. Harus ada berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga jika keluar dari tujuannya, akan mencederai asas praduga tidak bersalah. Meskipun dalam pasal yang lain sudah ada ruang pra pradilan.
Berita Terkait
-
Prabowo Mau Naikkan Gaji Hakim, Pakar: Bukan Satu-satunya Cara Berantas Korupsi
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Anak-Anak Tak Bisa Menunggu Hukum Sempurna untuk Dilindungi!
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
-
Hukum Menghadiri Undangan Acara Khitanan, Ulama Beda Pendapat?
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
-
Isu Judi Online Terpa Orang Dekat Prabowo Subianto, Ini Reaksi Relawan di Solo
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Buktikan dengan Hukum dan Data UGM
-
Sudah Tunjuk Pengacara, Jokowi Siap Lawan Soal Gugatan Mobil Esemka